Tentunya untuk para pekerja atau karyawan sudah tidak asing dengan istilah PKWT atau PKWTT, PKWT adalah salah satu jenis dari kontrak kerja yang sering ditemukan dalam dunia ketenagakerjaan. Semakin banyaknya peningkatan jumlah perusahaan yang ada di Indonesia, membuat setiap perusahaan menerapkan PKWT untuk calon karyawannya, lalu bagaimana penjelasan mengenai PKWT itu? Berikut penjelasan yang sudah kami rangkum.

Apa itu PKWT?

PKWT adalah perjanjian kerja diantara pekerja atau pegawai atau buruh dengan pengusaha atau penyedia kerja untuk mengadakan suatu hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

PKWT biasa diartikan sebagai perjanjian kerja waktu tertentu, pada umumnya berlaku bagi karyawan yang dikontrak oleh sebuah perusahaan. Perjanjian ini diberikan khusus untuk mencegah sebuah masalah ataupun kesalahan lainnya.

Aturan Hukum PKWT

PKWT diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 13/2003), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 (Kepmen Tenaga Kerja 100/2004).

Dasar hukum untuk PKWT adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih jelasnya tertuang dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 100 Tahun 2004. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk sebuah pekerjaan tertentu berdasarkan sifat dan jenis PKWT atau berdasarkan kegiatan pekerjaannya yang akan selesai dalam waktu tertentu.

Aturan PKWT dijelaskan secara rinci dalam PP 35/2021 sebagai berikut:  

1. Waktu kerja dan waktu istirahat

Waktu kerja untuk PKWT adalah 7 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Sedangkan aturan PKWT untuk waktu istirahat adalah istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. ‘

Akan tetapi perlu diperhatikan kembali bahwa aturan tersebut akan berbeda untuk sektor kerja tertentu.

2. Perhitungan uang kompensasi PKWT

Perhitungan uang kompensasi PKWT adalah sebagai berikut.

Pertama, pemberian dana kompensasi hanya dilakukan setelah kontrak karyawan berakhir. Hal ini memang telah menjadi ketentuan yang dilaksanakan hampir semua perusahaan di Indonesia untuk memberikan di akhir waktu berakhirnya kontrak.

Jika pekerja sudah terhubung dengan perusahaan secara PKWT, maka pihak pengusaha wajib memberikan uang kompensasi. Hal ini dilakukan sesuai aturan yang ada agar tidak membuat banyak pekerja menerima sebuah kerugian.

Lalu, ketentuan memberikan uang kompensasi saat kontrak diperpanjang harus dibayarkan terlebih dahulu. Setelah kompensasi diterima karyawan, baru seorang pekerja boleh melakukan perpanjangan kontrak sesuai ketentuan yang kami jelaskan di atas.

jika perpanjangan dilakukan otomatis maka karyawan akan menerima uang kompensasi di akhir kontrak perpanjangan. Sehingga bisa dijadikan sebagai tambahan penghasilan untuk pekerja yang terikat dengan PKWT.

Jika PKWT dilakukan selama 12 bulan secara rutin, maka pengusaha wajib membayar kompensasi sebesar satu upah selama sebulan. Bila PKWT kurang dari 12 bulan, nilai kompensasi nya adalah masa kerja dibagi 12 dikali 1x upah bulanan.

Sedangkan karyawan PKWT dengan lebih 12 bulan, otomatis masa kerja dibagi 12 dan dikali 1x bulan gaji. Ini membuat keadilan bagi semua pekerja untuk mendapatkan kelancaran dan keuntungan tanpa beban.

Sekarang Anda sudah tahu bahwa pemberian PKWT sangat penting bagi seorang karyawan. Anda harus mengetahui maksimal jangka waktu PKWT sesuai aturan di atas yang menguntungkan pekerja sekaligus pihak perusahaan.

Baca Juga: Kontrak Kerja Karyawan: Definisi, Fungsi, Manfaat hingga Cara Membuat

3. Masa kerja atau Masa Percobaan

Aturan selanjutnya untuk PKWT adalah mengenai masa kerjanya. Apakah probation boleh di terapkan pada kontrak PKWT? Untuk karyawan kontrak tidak diperbolehkan adanya masa percobaan atau probation. Jika tetap dilakukan maka masa percobaan tersebut batal dan termasuk dalam masa kerja. Dalam kata lain masa kerja karyawan kontrak akan dihitung dengan sejak dimulainya hubungan kerja sesuai dengan kontrak hingga masa perpanjangan atau kontrak berakhir.

4. Pemutusan hubungan kerja

Dalam aturan PKWT, pemutusan hubungan kerja bisa terjadi karena beberapa hal. Beberapa diantaranya seperti perusahaan yang tidak membutuhkan karyawan kontrak, perusahaan yang pailit karena keadaan tertentu, perusahaan tidak membayarkan gaji selama 3 bulan berturut-turut atau pekerja kontrak yang secara sukarela mengundurkan diri dan yang lainnya. Ketentuan lengkapnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 pada Bab V mengenai Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan Yang Perlu Diketahui

Jenis Jenis PKWT

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, PKWT dibagi menjadi dua jenis, diantaranya:

1. PKWT Berdasarkan Selesai Pekerjaan

Dalam PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan, pihak perusahaan dan pekerja akan menyepakati jenis atau volume pekerjaan yang akan diselesaikan. PKWT jenis ini akan berakhir jika sebuah atau suatu pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh pekerja PKWT tersebut. Namun PKWT berdasarkan selesai pekerjaan terbagi ke dalam beberapa jenis, seperti:

  • PKWT sebuah pekerjaan hanya sekali selesai atau sementara

Seorang karyawan akan menyepakati PKWT untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan dalam masa kontrak tertentu, paling lama dengan masa kontrak 3 tahun. Jika pekerjaan tersebut selesai dalam waktu kurang dari 3 tahun, maka secara otomatis kontrak tersebut berakhir demi hukum. Akan tetapi, jika pekerjaan belum selesai dapat dilakukan pembaruan setelah 30 hari berakhirnya kontrak.

  • Pekerja PKWT musiman

Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja PKWT untuk pekerjaan musiman, yang biasanya dilakukan terkait dengan cuaca (musim) atau momen-momen tertentu. Pekerjaan untuk memenuhi target seperti target produksi.

  • Pekerja PKWT terkait dengan produk baru

Ketika perusahaan sedang dalam persiapan produk baru, atau memiliki kegiatan ekonomi baru maka dapat mempekerjakan pekerja PKWT. Jangka waktu perjanjian jenis PKWT ini paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.

  • PKWT pekerja harian lepas

Dalam menyelesaikan pekerjaan tertentu yang memiliki volume serta waktu yang dapat berubah-ubah dengan upah berdasarkan kehadiran, maka perusahaan dapat mempekerjakan pekerja PKWT harian lepas. Syaratnya, pekerja buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Namun, jika pekerja bekerja dalam 21 hari selama 3 bulan berturut-turut, maka kontraknya harus berubah menjadi PKWTT

  • PKWT Berdasarkan Jangka Waktu

Terakhir jenis PKWT berdasarkan jangka waktu, melalui perjanjian ini pekerja akan dipekerjakan berdasarkan masa tertentu. Semisal, dalam waktu 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Hubungan kerja akan otomatis berakhir jika masa kontrak sudah terpenuhi.

Maksimal Jangka Waktu PKWT Sesuai Peraturan

Dalam bekerja bersama dengan perusahaan tertentu, Anda bisa melakukan hubungan dengan kontrak yang jelas. Dibutuhkan PKWT adalah untuk memberikan kejelasan terhadap lamanya kerja atau batas waktu kontrak PKWT di perusahaan tertentu yang sedang dijalani.

Berdasarkan PP 35/2021 PKWT dapat dilakukan paling lama 5 tahun kontrak UU berlaku adalah perjanjian dapat dilakukan selama 5 tahun atas ketertarikan merekrut pekerja. Kontrak kerja pertama berlaku bagi semua pekerja yang berarti bisa bertahan 5 tahun.

Apabila masa kontrak telah habis, otomatis perusahaan boleh memperpanjang PKWT setelah selesai maksimal 5 tahun lagi. itu merupakan ketentuan yang dimuat pada PP 35/2021, sehingga tidak boleh dilanggar oleh perusahaan.

Dengan adanya pekerjaan jangka waktu PKWT 5 tahun ditambah perpanjangan 5 tahun, tentu kontrak bisa berjalan hingga 10 tahun. Itu berlaku apabila pekerja memiliki value yang baik bagi instansi.

Mengingat dalam memperpanjang sebuah kontrak dipengaruhi oleh kualitas bekerja, kemampuan menyelesaikan tugas, dan bekerja sama. Keberadaan pekerja yang tidak kenal lelah dan sesuai mengerjakan tugasnya secara benar, pasti kontraknya diperpanjang.

Apakah Ada Pesangon Karyawan PKWT atau Kontrak yang di PHK?

Untuk masalah ini sebenarnya bisa dipengaruhi karena adanya perubahan PKWT menjadi PKWTT. Jadi ketika Anda yang awalnya merupakan pekerja kontrak dan berubah menjadi PKWTT maka ketika adanya PHK pihak perusahaan akan memberikan pesangon.

Namun berbeda lagi ceritanya ketika status Anda karyawan kontrak yang PKWT. Jadi pesangon untuk karyawan kontrak yang di PHK tidak akan diberikan tetapi yang diberikan oleh pihak perusahaan adalah uang ganti rugi.

Pemberian uang ganti rugi ini biasanya terjadi apabila PHK terjadi ketika masih ada sisa masa kerja. Jadi besaran uang ganti rugi yang diberikan akan disesuaikan dengan sisa masa kerja yang ada.

Namun pesangon akan diberikan kepada karyawan yang sudah PKWTT. Selain itu uang ganti rugi bisa saja tidak diberikan oleh pihak perusahaan apabila PHK dilakukan pada saat kontrak kerja telah berakhir.

Bahkan yang harus Anda ketahui perusahaan juga tidak memberikan uang ganti rugi ketika Anda yang ingin mengundurkan diri. Bila berada dalam posisi ini maka yang harus mengganti rugi adalah pihak Anda.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja PKWT , Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima

Perhitungan Biaya Ganti Rugi untuk Karyawan Kontrak Atau PKWT

Untuk biaya ganti rugi yang harus diberikan perusahaan juga terdapat cara hitungnya. Hal ini wajib untuk Anda ketahui sehingga bisa mendapatkan biaya ganti rugi yang semestinya. Jadi gaji yang diberikan selama sebulan akan dikalikan dengan sisa waktu kerja.

Hasil dari perhitungan itu adalah biaya ganti rugi pesangon karyawan kontrak yang di PHK yang akan Anda berikan atau pihak perusahaan berikan. Misalnya jika sebulan Anda akan dibayar sebesar Rp 1.000.000 dan memiliki waktu sisa kerja 6 bulan maka biaya ganti ruginya adalah Rp 6.000.000.

Tentunya cara menghitung ini wajib Anda ketahui dan bisa melihat dari contoh perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan melihat isi perjanjian PKWT. Dengan mengetahui cara ini maka pihak perusahaan tidak bisa berbuat curang kepada Anda atau Anda bisa mendapatkan gambaran berapa jumlah uang yang dibayarkan ketika ingin mengundurkan diri.

Jadi semakin banyak sisa masa kerja maka semakin banyak juga uang yang dibayarkan atau diberikan. Karena itu penting untuk mengetahui seberapa lama Anda terikat dengan kontrak tersebut.

Selain itu beda perhitungan antara biaya ganti rugi dengan pesangon. Jadi intinya untuk para karyawan kontrak yang mengalami PHK dari perusahaan maka tidak berhak atas mereka mendapatkan pesangon.

Karena pesangon itu hanya diberikan kepada karyawan yang bersifat tetap. Jadi ketika Anda seorang karyawan kontrak maka penting untuk membaca kontrak kerja sejelas mungkin dan ketika tidak mengerti bisa bertanya.

Diharapkan untuk Anda tidak asal saja menandatangani kontrak karena ketika Anda melakukan itu maka sama dengan setuju dengan peraturan yang diberikan. Apalagi proses PHK pada karyawan kontrak maupun tetap juga diatur dalam undang-undang

Kerugian PKWT untuk Pekerja

Jika Anda bekerja dengan status PKWT, tidak hanya mendapatkan keuntungan PKWT yang saat ini mendapat kompensasi, terdapat beberapa hal yang bisa terjadi sewaktu-waktu dan Anda tidak bisa menuntut pihak perusahaan diantaranya adalah:

1. Pemutusan kerja sepihak

Dalam perjanjian kontrak tidak ada yang mengatur mengenai hukum pemutusan hubungan kerja.

2. Gaji yang rendah karena hanya tenaga kontrak

Pegawai kontrak bisa menjadi peluang perusahaan untuk menggaji rendah karyawannya dengan alasan hanya pegawai kontrak bukan pegawai tetap.

3. Tidak adanya jaminan kesehatan atau tunjangan kerja

Sebagai pegawai kontrak, di dalam peraturannya tidak diatur mengenai jaminan kesehatan dan tunjangan kerja pegawai.

3. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, bisa jadi tidak diberikan pesangon

Di sini jika anda diputus hubungan kerja dan tidak diberikan pesangon, Anda sebagai pegawai kontrak tidak bisa menuntut karena tidak adanya perlindungan hukum. Kasus masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan PKWT memang sudah menjadi permasalahan pelik dan banyak menimpa para pekerja Indonesia.

Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

surat perjanjian kerja waktu tertentu

Lihat selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Jika Anda Masih Bingung, Anda Dapat Tanyakan Kepada Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.