Izin cerai utamanya bagi yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) memiliki prosedur tersendiri. Izin cerai PNS nyatanya tidak mudah karena dalam prosesnya, negara ikut terlibat dalam mengatur hal yang bersifat privasi tersebut.

Karena hajat hidup PNS ditanggung oleh negara, maka negara dirasa perlu mengatur dan mengadakan supervisi dalam kehidupan pribadi sang abdi negara.

Dalam aturannya, PNS diikat oleh berbagai regulasi karena urusan PNS menjadi urusan negara pula. Olehnya, ada beberapa aturan yang mengatur ihwal izin perkawinan hingga perceraian seorang PNS di Indonesia. Khusus untuk kasus perceraian yang dialami oleh seorang PNS, PNS bersangkutan wajib mengajukan izin. Simak penjelasannya:

Apa Itu Izin Cerai PNS

Izin cerai pns adalah izin yang diajukan oleh aparatur yang berstatus sebagai PNS untuk meminta persetujuan perceraian dari atasan atau pejabat yang bersangkutan sesuai hierarki lingkungan kerjanya.

Pengertian tersebut termuat secara implisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disingkat PP No. 10/1983) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disingkat PP No. 45/1990).

Apakah Seorang PNS Wajib Memiliki Izin Perceraian Sebelum Menceraikan Pasangannya

Seorang PNS wajib mengajukan izin perceraian kepada atasan ataupun pejabat sesuai tingkatan hierarki di tempat satuan kerjanya. Dalam Pasal 3 PP No. 10/1983, izin perceraian pns wajib diajukan secara tertulis dan memuat alasan-alasan mengenai dasar permintaan pengajuan perceraian tersebut.

Perubahan pada Pasal 3 PP No. 10/1983 jo PP No. 45/1990 memberikan ketentuan tambahan bahwa PNS baik berposisi sebagai tergugat maupun penggugat sama-sama wajib mengajukan izin perceraian.

Manfaat Adanya Surat Rekomendasi Cerai Dalam perceraian PNS

Manfaat adanya surat rekomendasi cerai dari atasan atau pejabat struktural sebagai prosedur dalam izin cerai PNS adalah bahwa PNS yang bersangkutan dapat memiliki rentang waktu yang cukup untuk memikirkan keputusannya dalam bercerai.

Sesuai PP No. 10/1983, rentang waktu dalam mengeluarkan surat rekomendasi cerai adalah selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak permintaan izin perceraian tersebut diterima oleh pejabat yang bersangkutan.

Alasan Alasan yang Bisa Digunakan Dalam Izin Cerai PNS

Alasan-alasan jelas yang dipertimbangkan dalam izin cerai PNS, diantaranya adalah:

  1. Pasangan melakukan perzinahan;
  2. Pasangan melakukan penganiayaan berat baik lahir maupun batin;
  3. Pasangan merupakan pemabuk, penjudi, pemadat dan sukar disembuhkan;
  4. Meninggalkan pasangan tanpa alasan yang jelas selama 2 tahun berturut-turut;
  5. Pasangan dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan 5 tahun ke atas.

Aturan Hukum yang Mengatur Izin Cerai PNS

Beberapa aturan hukum yang menjadi dasar dalam pengaturan izin cerai PNS, diantaranya;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Syarat Mengurus Surat Izin Cerai PNS

Sebelum mengajukan dokumen cerai ke pengadilan, PNS wajib mengurus surat izin cerainya terlebih dahulu yang memiliki syarat antara lain:

  1. PNS yang melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai penggugat wajib mengajukan surat izin cerai secara tertulis dari atasan atau pejabat yang memiliki kedudukan hierarkis lebih tinggi di tempat satuan kerjanya. Setelah mendapatkan izin maka proses perceraian bisa kemudian diajukan ke pengadilan.
  2. PNS yang berkedudukan sebagai tergugat wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan cerai dari pasangannya kepada atasan atau pejabat yang memiliki kedudukan hierarkis untuk mendapatkan surat keterangan selambat-lambatnya 6 hari kerja.
  3. Pasangan yang sama-sama berstatus PNS dan mengajukan permohonan surat izin cerai dan mendapatkan surat keterangan atau surat izin terlebih dahulu dari atasannya.
  4. Surat izin diajukan secara tertulis kepada atasan atau pejabat dengan memuat alasan-alasan yang jelas seperti alasan perceraian karena pasangan terbukti melakukan perzinahan, pasangan melakukan perbuatan judi maupun mabuk-mabukan, pasangan melakukan penganiayaan, dan lain-lain.
  5. Setiap atasan atau pejabat yang menerima surat izin perceraian wajib melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menerima surat izin cerai, salah satunya melakukan upaya merukunkan kembali kedua belah pihak dan memanggil atau meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan.
  6. Jika atasan atau pejabat tidak berhasil mendamaikan atau merukunkan kembali ke dua belah pihak, maka proses pemberian izin dilaksanakan secepatnya sesuai jangka waktu yang diberikan.

Prosedur Mengurus Izin Cerai PNS

Berikut prosedur mengurus izin cerai PNS adalah:

  1. Mengajukan permohonan izin cerai secara tertulis kepada atasan atau pejabat struktural yang didisposisi dari pejabat eselon  ke pejabat eselon yang tertinggi.
  2. Apabila proses pengajuan permohonan telah selesai, PNS tersebut akan mendapatkan surat izin cerai yang ditandatangani oleh Kepala Daerah. Sedangkan untuk PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, permohonan yang diajukan adalah permohonan surat keterangan untuk melakukan perceraian/surat pemberitahuan adanya gugatan cerai yang dapat ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
  3. Keluarnya surat izin cerai PNS merupakan persyaratan administratif sebelum PNS melanjutkan kasus perceraiannya ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Contoh Surat Rekomendasi Cerai Dari Atasan

Contoh surat izin cerai bagi PNS sesuai Lampiran Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil:

surat rekomendasi cerai dari atasan

Lihat selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.