Terkait warisan dan harta gono gini terkadang bisa menjadi permasalahan jika tidak dipahami dengan baik. Seperti apakah warisan bisa termasuk dalam harta gono gini atau bagaimana aturan mengenai pembagian harta gono gini ketika terjadi cerai mati.

Apakah Warisan Dari Orang Tua Termasuk Harta Gono Gini?

Warisan merupakan harta yang didapatkan sebelum pernikahan terjadi. Warisan ini juga bisa disebut dengan harta bawaan yang mana pengolahannya akan di bawah penguasaan masing-masing pihak selama tidak ada aturan mengenai hal tersebut (perjanjian perkawinan). Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2) UUP jo. Pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.

Sehingga bisa dikatakan bahwa warisan dari orang tua tidak termasuk dalam harta bersama atau bukan harta gono gini.

Jika Pisah Karena Cerai Mati, Apakah Dapat Terjadi Harta Gono Gini Antara Pasangan Dengan Keluarga

Jika berdasarkan UU Perkawinan, harta bersama harus dibagi dengan adil, terlepas perceraian tersebut terjadi karena keputusan pengadilan atau kematian. Namun berdasarkan Pasal 96 KHI, jika cerai mati maka setengah dari keseluruhan harta bersama adalah hak dari pasangan yang masih hidup.

Akan tetapi mengenai pembagian harta bersama ini tidak bisa dilakukan secara langsung. Pembagian tersebut harus juga disertai dengan kepastian kematian atau yang sudah dipastikan kematiannya secara hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Bisakah Harta Bersama Dijadikan Sebagai Warisan

Berdasarkan Pasal 87 KHI jo. Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, menyatakan bahwa harta bawaan masing-masing yang didapatkan sendiri oleh suami atau istri sebagai warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing pihak, selama kedua belah pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Sehingga bisa dikatakan bahwa warisan dari masing-masing pihak bisa menjadi harta bersama atau harta gono gini sepanjang sudah ada perjanjian pernikahan yang menyatakan hal tersebut dan kedua belah pihak saling menyepakatinya.

Baca juga:

Perbedaan Harta Warisan Dan Harta Gono Gini

1. Harta warisan

Harta warisan merupakan harta yang bisa dibagi jika ahli waris sudah dinyatakan meninggal. Barulah pada saat itu harta peninggalannya adalah harta warisan dan yang memiliki hak untuk mendapatkannya adalah ahli warisnya sesuai yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Untuk suami istri yang ditinggal oleh salah satu pasangannya, maka pembagian harta warisan untuk yang beragama Islam adalah ½ dari harta peninggalan suami atau istri.

Sedangkan untuk pasangan yang beragama selain Islam, aturan mengenai harta warisan akan berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata yaitu,

“Anak atau keturunan sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan dari orang tuanya, kakek dan nenek mereka, atau keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas, tanpa membedakan kelahiran atau jenis kelamin lebih dulu.

Mereka mewarisi bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, jika dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan setiap pihak berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, jika mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti”

2. Harta gono gini

Harta gono gini juga sama halnya dengan harta bersama yang mana merupakan harta yang didapatkan oleh suami atau istri atau keduanya selama pernikahan. Harta bersama tersebut tidak bisa dipindahtangankan baik oleh istri atau suami tanpa adanya persetujuannya dari keduanya.

Aturan mengenai harta bersama tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan.

Kemudian untuk pasangan yang beragama Islam, aturan tentang harta gono gini dijelaskan dalam UU Perkawinan dan dalam Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.