Biasanya akan ada berbagai macam permasalahan yang bisa timbul dikarenakan tidak membayar hutang. Salah satunya adalah tidak membayar hutang termasuk penggelapan yang mungkin dilaporkan pada orang lain. Namun apakah tidak sanggup membayarkan hutang memang bisa termasuk dalam penggelapan?

Aturan Mengenai Penggelapan

Pertama yang perlu diketahui adalah mengenai pasal penggelapan. Pasal penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP dimana dalam pasal tersebut ada unsur mengenai penggelapan yang menjadi tolak ukur bagaimana sebuah tindakan bisa dikatakan sebagai tindak pidana penggelapan.

Unsur dalam pasal penggelapan uang tersebut adalah barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum untuk menguasai suatu benda secara sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang mana benda tersebut sudah ada dalam kuasanya dan didapatkan bukan karena kejahatan.

Aturan Mengenai Hutang Piutang

Kemudian yang dimaksudkan dengan hutang piutang sudah diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa pinjam meminjam merupakan persetujuan yang dilakukan oleh pihak satu memberikan pada pihak lain tentang barang atau uang dengan syarat pihak yang belakangan akan mengembalikan dengan jumlah sama dari keadaan dan macam yang sama juga.

Perjanjian pinjam meminjam tersebut bisa dikatakan sebagai perjanjian yang sah dan juga mengikat dan memiliki kekuatan hukum jika sudah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Unsur tersebut seperti:

  1. Adanya kata sepakat
  2. Kedua belah pihak sama-sama memiliki kecakapan untuk membuat perjanjian
  3. Adanya suatu hal tertentu
  4. Adanya suatu sebab

Apakah Tidak Membayar Hutang Termasuk Penggelapan?

Akan tetapi terkadang yang menjadi masalah adalah ada orang yang melaporkan tindakan tidak membayar hutang sebagai tindak penggelapan. Sehingga ditemukan laporan mengenai tidak membayar hutang termasuk penggelapan.

Pada dasarnya sendiri hutang yang dibuat atau dilakukan oleh seseorang menjadi tanggung jawabnya sendiri. Kemudian berkaitan dengan bisakah seseorang melaporkan orang yang tidak membayar hutang termasuk penggelapan?

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa seseorang bisa melaporkan seseorang yang tidak membayar hutang. Namun berdasarkan pasal 19 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia, mengatakan bahwa tidak ada seorangpun berdasarkan putusan pengadilan bisa dipidana dikarenakan tidak mampu membayar hutang.

Jadi bisa dikatakan bahwa seseorang sebenarnya tidak bisa melaporkan masalah hutang piutang tersebut. Salah satunya dengan laporan adanya tindak penggelapan. Sehingga tidak membayar hutang termasuk penggelapan sebenarnya tidak bisa dijadikan laporan.

Mengenai permasalahan hutang piutang akan lebih baik jika bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Mengenai laporan tidak membayar hutang termasuk penggelapan sebenarnya memiliki substansi yang berbeda dari perjanjian yang merupakan hukum perdata.

Agar bisa dikatakan sebagai tindak pidana maka perlu ada unsur pasal penipuan dan penggelapan seperti niat jahat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.