Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong sudah ditetapkan oleh bank mengingat banyaknya kasus bilyet giro kosong tersebut merugikan masyarakat. Bilyet giro kosong tersebut terjadi ketika si penerima bilyet giro tidak bisa memindahkan dana ke buku rekeningnya karena isi bilyet giro tersebut kosong.

Dana tidak bisa dipindahkan karena isi saldo tidak mencukupi atau juga karena rekening sudah tutup. Pemerintah Indonesia mengakui bilyet giro sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi pembayaran utang atau transaksi bisa menggunakan bilyet giro tersebut.

Hanya saja perlu dipahami bahwa bilyet giro berbeda dengan cek. Bilyet giro ini merupakan instrumen pembayaran non tunai yang diakui oleh Bank Indonesia. setiap masyarakat Indonesia bisa membuka rekening giro dan menggunakannya dalam kegiatan transaksi keuangan.

Pengertian Bilyet Giro dan dan Bilyet Giro Kosong

Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong akan dipahami setelah tahu apa itu Bilyet giro. Bilyet giro disebut juga sebagai surat berharga yang diterbitkan oleh Bank yang proses pencairannya dengan cara pemindahbukuan dari rekening yang satu dengan rekening yang lain. 

Di dalam bilyet giro tersebut terdapat tanggal atau masa berlakunya. Jika Anda menerima Bilyet giro, maka Anda tidak bisa mencairkannya secara tunai, melainkan hanya bisa melakukan pemindahbukuan. Jadi dengan kata lain, bilyet giro ini merupakan sarana transfer saldo dari satu rekening ke rekening lain.

Bilyet giro memiliki batas waktu maksimal 70 hari dari tanggal penarikan. Jadi jika dalam waktu 70 hari tersebut Anda tidak melakukan pemindahbukuan, maka bilyet giro tidak bernilai atau tidak berlaku lagi. 

Disebut bilyet Giro kosong adalah ketika hendak melakukan pemindahbukuan tersebut, isi bilyet giro tidak mencukupi atau rekening sudah tutup, sehingga proses pemindahbukuan tidak bisa dilakukan. Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong bisa dikenakan sanksi perdata, bisa juga sanksi pidana. 

Perbedaan Bilyet Giro dengan Cek

Cek sendiri transaksinya dapat dilakukan secara tunai di bank. Ketika Anda menerima cek dari seseorang dalam nominal tertentu, maka cek tersebut bisa dicairkan ke bank, dan mendapatkan uang tunai sesuai dengan nominal yang tertera di dalam cek.

Walaupun tampak mirip, sebenarnya bilyet giro dan cek berbeda. Bilyet giro sering juga mengalami kasus bilyet giro kosong, demikian juga halnya dengan cek kosong. Akibat hukum cek kosong tidak jauh berbeda dengan sanksi bilyet giro kosong. Perbedaan bilyet giro dengan cek dapat diringkas sebagai berikut.

  1. Cek dapat langsung dicairkan dalam bentuk tunai, sedangkan bilyet giro harus dipindah bukukan terlebih dahulu, baru bisa dicairkan dalam bentuk tunai.
  2. Ketika menguangkan cek, maka akan dikenakan biaya materi, sedangkan dalam bilyet giro sifatnya gratis.
  3. Cek dapat disebut sebagai perintah nasabah kepada bank membayar uang tunai kepada penerima cek, sedangkan bilyet giro merupakan perintah pemindahbukuan atau transfer saldo ke pemegang bilyet giro tersebut.

Hukuman Atau Sanksi Bagi Penerbit Bilyet Giro Kosong

Bilyet Giro kosong masih kerap menimpa banyak nasabah bank, yang merugikan banyak pihak. Walaupun saat ini penggunaan bilyet giro sudah mulai jarang, tetapi tetap saja dibutuhkan. Bank menerapkan sanksi kepada setiap orang yang secara sengaja memberikan bilyet giro kosong, yakni:

  1. Untuk kejadian pertama kali, hanya surat peringatan yang akan diberikan dengan tujuan agar tidak menerbitkan bilyet giro kosong lagi.
  2. Jika Anda masih tetap menerbitkan bilyet giro kosong, maka surat peringatan kedua akan diberikan. Surat peringatan kedua ini disertai dengan ancaman penutupan buku rekening. Selain itu nama Anda juga akan dicantumkan dalam buku daftar hitam.
  3. Jika untuk ketiga kalinya penerbitan bilyet giro kosong masih terjadi, maka rekening giro Anda akan langsung ditutup. Penutupan rekening akan diinformasikan melalui surat yang dikirimkan kepada anda. 

Sanksi Penerbit Bilyet Giro Kosong Bisa Dikenai Hukum Pidana atau Hukum Perdata

Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong dapat diberi sanksi menurut hukum perdata. Hukum perdata menyebutkan bahwa kegagalan pembayaran uang bisa digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi atau ingkar janji.

Terkadang, bilyet Giro dengan isi saldo yang tidak mencukupi, juga dapat dikategorikan sebagai tindakan ingkar janji atau wanprestasi. Tuntutan terhadap wanprestasi tersebut adalah pemenuhan perikatan, pemenuhan perikatan dan ganti rugi, ganti rugi, pembatalan persetujuan timbal balik, dan pembatangan perikatan dan ganti rugi.Jika bilyet giro kosong tersebut termasuk kategori penipuan, maka akan dikenakan hukum pidana. Untuk mencegah terjadinya tindakan penipuan atau penyalahgunaan bilyet giro tersebut, maka Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong telah diatur dalam undang – undang.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.