Penggunaan dari jasa pinjaman online saat ini semakin massif. Kemudahan di dalam melakukan peminjaman uang juga menjadi salah satu kelebihan dari layanan ini dibandingkan layanan dari perbankan. Dalam hitungan beberapa hari, pinjaman online juga bisa langsung dicairkan tanpa harus repot mendatangi sebuah bank. Namun, masih banyak yang belum paham terkait dengan seperti apa hukum pinjaman online. 

Hukum Dari Pinjaman Online

Dengan banyaknya kemudahan dari pinjaman online, sanksi yang telah diberikan oleh perusahaan menjadi sering disalahgunakan. Misalnya saja sering sekali kita lihat kasus pinjaman online yang tidak membayar pinjaman akhirnya diancam hingga adanya tekanan dari pelecehan seksual yang menimpa peminjam. Berikut ini seperti apa seharusnya cara penagihan dari pinjaman online.

Tidak Berupa Pidana

Ketidakmampuan seseorang dalam membayar tagihan pinjaman tidak dapat membuat seseorang terkena hukum pidana. Hal itu telah dilindungi dan dijamin oleh sebuah undang-undang yang berlaku. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 pasal 19 ayat 2 terkait dengan HAM yang telah menjamin bahwa hukum pinjaman online bagi peminjam tidak boleh dikenakan pidana penjara apabila tidak mampu memenuhi pembayaran yang telah terjalin di dalam perjanjian utang piutang.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat seseorang yang nantinya akan diancam dimasukkan penjara atau dilaporkan ke polisi akibat tidak mampu membayar tagihan utang, maka ancaman pidana tersebut bukan menjadi jalan keluar.

Baca juga: Jangan Panik! Begini Cara Pengaduan OJK Pinjaman Online

Sanksi Pinjaman Online

Walaupun telah dijelaskan di atas bahwa peminjam yang tidak mampu membayar tagihan pinjaman tidak bisa dikenakan pidana, tetapi masih ada hukuman lain yang dapat diterapkan, yaitu sebuah sanksi. Berikut ini sanksi yang akan diterima.

  1. Denda serta Bunga yang Terus Menumpuk

Walaupun tidak dapat membayar tagihan pembayaran dari pinjaman online, bukan berarti tidak dikenai bunga dan berhenti dengan sendirinya di kemudian hari. Namun, sebaliknya bunga tersebut akan terus beranak atau menumpuk dan bisa membuat pinjamanmu terus bertambah.

Terlebih lagi apabila sebuah penyedia dari pinjaman online tersebut telah menetapkan adanya denda apabila tidak dapat membayar pinjaman sesuai dengan tempo yang telah disepakati, maka jumlah uang yang nantinya harus Anda keluarkan juga akan semakin besar.

2. Status Pada SLIK OJK

Pada saat Anda tidak dapat membayar tagihan pembayaran sesuai dengan tempo yang telah disepakati, maka secara otomatis akan mengubah status Anda di layanan SLIK OJK. Pada saat proses pembayaran dari pinjaman tersebut lancar, maka nantinya Anda akan mendapatkan status “kredit lancar” dan sebaliknya akan mendapatkan status “kredit macet” apabila tidak dapat membayar dengan lancar.

Setelah Anda membaca artikel ini, bagaimana menurutmu terkait dengan hukum pinjaman online? Ya, silakan direnungi lagi terkait dengan hukum tersebut. Namun, ketika Anda telah membuat keputusan untuk meminjam, maka Anda juga harus memenuhi tanggung jawab untuk dapat mengembalikan uang pinjaman tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.