Ketika seorang debitur melakukan cidera janji atau wanprestasi, biasanya pihak bank akan melakukan penyitaan pada jaminan fidusia. Namun sebelum itu, pihak bank juga bisa melakukan pemasangan plang pada jaminan tersebut. Akan tetapi adakah aturan pemasangan plang oleh bank?

Aturan Pemasangan Plang Oleh Bank Dari Segi Hukum

Aturan Pemasangan plang oleh bank atas benda jaminan fidusia debitur seringkali dilakukan. Hal ini dilakukan guna mencegah jaminan tersebut dijual belikan atau pengalihan kepemilikan pada pihak ketiga. Hal tersebut bukanlah hal yang dilarang dalam perundang-undangan sepanjang bukan termasuk dalam pencemaran nama baik dan dilakukan berdasarkan adanya hutang piutang.

Jika berdasarkan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan, bank wajib untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya, kecuali yang dimaksudkan dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42 hingga Pasal 44A. Jadi, bisa dikatakan juga bahwa yang harus dirahasiakan adalah nasabah penyimpan dan bukan nasabah peminjam dan pinjamannya.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun mengenai Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda yang Berkaitan dengan Tanah menganut asas publisitas. Dalam asas ini mengharuskan didaftarkannya pemberian hak atas tanggungan pada kantor pertanahan.

Hal ini bertujuan agar adanya perjanjian hutang piutang tersebut bisa diketahui orang lain. Dalam hal ini berarti aturan pemasangan plang oleh bank diperbolehkan dalam hal urusan hutang piutang. Bisa dikatakan bahwa pihak bank memiliki hak untuk aturan pemasangan plang oleh bank jika debitur memang melakukan cidera janji dalam pelunasan hutang.

Kapan Waktu Penyitaan Oleh Bank?

Hal yang menjadi pertanyaan adalah ketika debitur cidera janji, maka kapan waktu penyitaan oleh bank atau berapa bulan tunggakan rumah akan dilelang bank? Bank nantinya akan melihat terlebih dulu kapan waktu jatuh tempo pembayaran hutang.

Jika waktu pembayaran sudah melebihi batas waktu yang diberikan dan masih belum melunasinya, maka akan ada laporan keterlambatan pembayaran dari admin bank. Kemudian pihak bank juga akan memberikan surat keterangan atau pemberitahuan mengenai keterlambatan pembayaran.

Ketika selama satu bulan masih belum ada hasil atau itikad untuk melakukan pembayaran, maka pihak bank akan memberikan surat peringatan. Hal ini juga bisa menjadi surat peringatan aturan pemasangan plang oleh bank. Nantinya pihak bank masih akan mengirimkan surat peringatan kembali untuk pelunasan hutang.

Jika semua surat peringatan masih tidak memberikan hasil, maka akan diberikan surat peringatan tegas mengenai prosedur penyitaan agunan oleh bank. Untuk itu, Anda perlu tahu mengenai cara menghadapi rumah akan dilelang bank agar tidak sampai terjadi pemasangan plang oleh bank.

Apakah Pemasangan Plang Oleh Bank Bisa Di Perkarakan?

Jika berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 yang menggunakan asas publisitas dimana ada mengenai harus didaftarkan hak tanggungan atas hutang pada kantor pertanahan. Sehingga hutang piutang tersebut bisa diketahui orang lain selain debitur dan bank.

Dalam hal ini bank memiliki hak untuk memasang plang pada benda yang dijadikan jaminan fidusia. Akan tetapi ketika plang yang digunakan tersebut tidak terbukti dipasang karena adanya hutang piutang yang mana debitur melakukan cidera janji, maka bisa dikatakan sebagai pencemaran nama baik. Sehingga debitur bisa memperkarakannya atau mengajukan tuntutan pidana atau perdata.

Demikian adalah artikel mengenai aturan pemasangan plang oleh bank.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.