Apakah leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor? Dalam menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya masyarakat harus mengetahui prosedur serta aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terlebih dahulu untuk mendapatkan penjelasan lengkap berdasarkan peraturan yang berlaku.

Leasing atau perusahaan pembiayaan saat ini menjadi salah satu solusi masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli, terutama untuk kendaraan bermotor. Akan tetapi, kasus yang kerap terjadi di masyarakat Indonesia yaitu adanya kredit macet, dan terjadi penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan secara paksa.

Oleh karena itu, ketahuilah prosedur dan aturan hukum penarikan kendaraan bermotor sesuai UU yang berlaku di Indonesia berikut.

Penjelasan Mengenai Jaminan Fidusia

Sebelum membahas lebih jelas terkait aturan hukum penarikan kendaraan bermotor, sebaiknya pahami terlebih dahulu terkait UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda berdasarkan kepercayaan satu dan lain pihak, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut masih dalam pengawasan dan penguasaan pemilik benda.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu penafsiran fidusia memiliki perbedaan dalam proses eksekusinya atau penarikan jaminan fidusia ketika terjadi kredit macet. Sebagian orang memiliki penafsiran bahwa ketika kredit macet penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor harus melalui Pengadilan, sebagian menganggap bahwa berdasarkan UU pemilik benda memiliki wewenang untuk melakukan penarikan sendiri oleh debt collector.

Kemudian pada Tahun 2019 untuk menyamakan terkait penafsiran penarikan jaminan fidusia, MK mengeluarkan putusan dalam putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 untuk memperkuat aturan hukum penarikan kendaraan bermotor.

Aturan Hukum Penarikan Kendaraan Bermotor

Aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia tertuang dalam beberapa peraturan sebagai berikut;

  • Peraturan Menteri Keuangan No.130 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia

Setiap perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran jaminan fidusia terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dilakukannya perjanjian pembiayaan konsumen.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda yang menjadi jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.

  • Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

Dalam putusan MK tersebut diinterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak oleh pihak kreditur saja. Dalam putusan MK juga dijelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.

Pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera perjanjian tersebut. Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka penerima dapat mengeksekusi secara langsung, akan tetapi jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi harus melalui Putusan Pengadilan.

Ketentuan Penagihan dengan Debt Collector

Aturan hukum penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector memiliki ketentuan yang diatur dalam Pasal 49 POJK No. 30/POJK.05/2014. Dimana dalam Pasal tersebut mensyaratkan bahwa debt collector harus berada dibawah naungan satu badan hukum yang telah memiliki izin dari instansi terkait.

Selain itu debt collector yang akan melakukan penarikan harus memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT sertifikasi Perusahaan pembiayaan Indonesia. Petugas penyita barang berupa kendaraan bermotor merupakan pegawai dari perusahaan pembiayaan tersebut atau dapat menggunakan pegawai alih daya (outsource).

Dalam prosedur penarikan barang berupa kendaraan bermotor, setiap petugas yang akan melakukan eksekusi penarikan harus memiliki surat tugas eksekusi benda jaminan fidusia dan dilengkapi sertifikat jaminan fidusia.

Aturan Sertifikasi Debt Collector

Aturan sertifikasi debt collector telah disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, serta tertuang dalam POJK No.35 Tahun 2018. Bahwa setiap perusahaan pembiayaan harus memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi debt collector.

Aturan hukum penarikan kendaraan bermotor berdasarkan ketentuan Pasal 49 POJK No. 30/POJK.05/2014 telah mengatur prosedur penarikan kendaraan leasing dan menetapkan syarat penarikan paksa kendaraan leasing. Sehingga setiap eksekusi penarikan harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku saat ini.

Konsultasikan Kepada Justika Jika Anda Masih Bingung Terkait Peraturan Penarikan Kendaraan Bermotor

Anda berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.