Apakah leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan - Berhutang dengan cara kredit memang akan lebih menggiurkan dibandingkan dengan menabung dalam jangka waktu yang lama. Salah satunya adalah dengan mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB. Sayangnya tidak semua orang bisa memperhitungkan dengan baik resiko yang bisa dihadapi, seperti adanya cedera janji dimana tidak bisa memenuhi janji pembayaran hutang.

Hal ini berakibat pihak leasing yang secara paksa harus melakukan penarikan kendaraan bermotor. Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengenai apakah leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan?

Putusan Mahkamah Konstitusi

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI menyatakan bahwa perusahaan leasing bisa menarik kendaraan dari debitur tanpa harus menunggu putusan dari Pengadilan Negeri. Hal ini dinyatakan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai tafsir pada Pasal 15 ayat 2 dan 3 UU no 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia.

Apakah Pengambilan Paksa Kendaraan Bermotor Karena Tunggakan Cicilan Diperkenankan Secara Hukum?

Namun terdapat beberapa kebingungan mengenai apakah leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan. Hal ini karena adanya aturan hukum penarikan kendaraan bermotor pada MK no 57/PUU-XIX/2021 dimana berisi bahwa perusahaan leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan bermotor.

Jika berdasarkan Pasal 378 yang mengatakan:

“Barang siapa yang bermaksud menguntungkan orang lain atau diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa dengan ancaman kekerasan atau kekerasan agar memberikan suatu barang secara keseluruhan atau sebagian adalah milik orang tersebut atau orang lain atau agar memberikan hutang hingga menghapuskan piutang, maka bisa dikenai ancaman pemerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.”

Sehingga bisa disimpulkan juga bahwa perusahaan leasing tidak diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak.

Akan tetapi, perlu digaris bawahi juga bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan apabila adanya keberatan dan perlawanan dari pihak debitur. Mahkamah sudah memberikan alternatif bahwa jika dalam penarikan jaminan fidusia, jika berhubungan dengan cedera janji oleh debitur pada kreditur masih belum diakui oleh debitur, dan debitur merasa keberatan dengan penarikan kendaraan tersebut, maka kreditur tidak diperkenankan untuk mengambilnya secara paksa.

Jadi, mengenai pertanyaan apakah leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan harus dilihat dari sisi debitur juga. Apakah bersedia atau tidak. Untuk itu, mengenai penarikan kendaraan perlu diajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, pengajuan permohonan sendiri juga menjadi alternatif sehingga bukanlah hal yang wajib dilakukan.

Kemudian setelah adanya putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, terjadi kesalahpahaman dimana perusahaan leasing harus mengajukan permohonan pada Pengadilan Negeri sehingga tidak bisa melakukan eksekusi sendiri. Padahal perusahaan leasing tetap bisa melakukan penarikan kendaraan sendiri. Namun dengan prosedur penarikan kendaraan leasing dan syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang sesuai.

leasing tetap bisa mengambil kendaraan sendiri jika debitur benar-benar melakukan wanprestasi atau gagal bayar. Selain itu juga jika melakukan cedera janji. Jika kedua hal tersebut sudah terpenuhi maka, apakah leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan bisa dilakukan dan tidak perlu adanya permohonan pengadilan.

Tanyakan Perihal Penarikan Paksa Kendaraan oleh Leasing pada Justika!

Sudah menjadi hal wajar jika perusahaan leasing menarik kendaraan yang digunakan sebagai jaminan hutang. Namun apakah leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan? Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika yang memiliki advokat berpengalaman lebih dari 5 tahun untuk bertanya mengenai masalah tersebut melalui layanan berbayar seperti, Layanan Konsultasi Chat,  Konsultasi via Telepon, dan Konsultasi Tatap Muka .

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit Anda sudah berkesempatan untuk berkonsultasi secara langsung dengan mitra advokat terpercaya melalui telepon.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.