Apakah hutang piutang tanpa perjanjian tertulis dapat di tuntut secara hukum memang menjadi permasalahan yang harus benar – benar dipahami oleh semua kalangan masyarakat.

Untuk sebagian orang, istilah hutang piutang merupakan sesuatu hal yang kerap kali didengar sehari – hari. Pasalnya, kedua istilah ini pun lazim dipergunakan oleh berbagai kalangan masyarakat dalam permasalahan perdagangan, bisnis maupun akuntansi.

Apa Itu Hutang Piutang Secara Spesifik

Sebelum membahas hutang piutang dan perjanjiannya secara hukum, terlebih dahulu harus mengetahui penjelasan terperinci mengenai istilah tersebut.

Dari kedua istilah tersebut memang sering kali disebutkan secara bersamaan. Namun, pada kenyataannya istilah kata hutang dan piutang rupanya memiliki arti yang berbeda lho.

1. Kenali Istilah Hutang Yang Sering Digunakan

Perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya hutang atau utang ini ialah hak milik orang atau pun pihak lainnya yang ada di dalam dunia bisnis, baik berupa uang maupun produk atau jasa.

Hukum hutang piutang yang harus dipahami adalah bahwa Utang merupakan kewajiban yang mesti dilunasi dengan jangka waktu yang telah disepakati.

Uang mungkin bisa diberikan dalam bentuk pinjaman modal, kebutuhan sehari – hari atau pun yang lainnya. Di dalam pencatatan akuntasi, utang ini berada pada posisi kredit yang dapat mengurangi aset usaha di dalam kategori passiva.

Meskipun demikian, dalam proses penerapannya utang tidak dapat selalu dimaknai negatif dengan catatan harus bersifat produktif. Nah, yang dimaksud dengan utang produktif ini ialah mampu mendatangkan manfaat nyata pada usaha atau bisnis secara menyeluruh.

Baca Juga: Lebih Kuat Mana Perjanjian Tulis Tangan dengan di Ketik

2. Istilah Piutang Memiliki Makna Berbeda

Apakah hutang piutang tanpa perjanjian tertulis dapat di tuntut selanjutnya bisa dilihat dari segi makna piutang.

Sebenarnya piutang di sini merupakan kebalikan dari utang, yang memiliki arti bahwa hak milik Anda yang masih berada di tangan orang lain, dalam bentuk uang atau pun penjualan yang belum bisa dibayar lunas.

Piutang juga dapat berupa bentuk pinjaman Anda yang diberikan kepada orang lain, bisa pula berupa tagihan yang masih belum dibayarkan dalam kurun waktu tertentu.

Nah, untuk pemberian piutang ini kepada orang lain harus dilakukan dengan adanya keterangan secara jelas dan juga terperinci, terlebih lagi tentang syarat maupun waktu jatuh temponya. Hal tersebut bermanfaat dalam proses penagihan piutang di kemudian hari.

Apakah Hutang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis Dapat Di Tuntut? Begini Penjelasan Lengkapnya!

Apakah hutang piutang tanpa perjanjian tertulis dapat di tuntut mungkin bisa dilihat dari berbagai hal dalam segi hukum.

Berdasarkan pada pasal 19 ayat 2 UU nomor 39 tahun 1999

Dijelaskan dalam Pasal tersebut bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan, yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban. Sehingga jika melihat penjelasan dalam Pasal tersebut bahwasanya jika seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka orang tersebut tidak dapat dituntut dan dipidanakan.

Berdasarkan Pasal 378 KUHP

Penjelasan lain mengenai perjanjian hutang piutang dijelaskan dalam Pasal 378 KUHP, dalam Pasal ini dijelaskan bahwa jika dalam proses perjanjian hutang piutang didasari pada surat palsu atau keterangan palsu, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk ke dalam tipu muslihat dan pihak yang melakukannya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dan dikenakan sanksi pidana.

Dengan demikian, untuk meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang berhutang, Anda dapat mengambil upaya hukum berupa gugatan perdata yang berdasarkan pada cidera janji atau pun perjanjian yang hanya secara lisan saja.

Apakah Perjanjian Lisan Dapat Dijadikan Bukti Hutang Piutang?

Akan sangat sulit untuk perjanjian lisan dijadikan bukti hutang piutang terlebih jika dalam perjanjian tersebut tidak adanya saksi yang terlibat dalam perjanjiannya, maka sebab itu jika akan melakukan perjanjian lisan sebaiknya Anda pastikan ada pihak ketiga untuk menyaksikan perjanjian lisan tersebut.

Akan tetapi untuk membuktikan suatu peristiwa terdapat batas minimal saksi untuk dapat benar-benar membuktikan suatu peristiwa tersebut, dengan demikian jika Anda melakukan perjanjian lisan hutang piutang tentu memerlukan minimal 2 orang saksi yang menyaksikan perjanjian tersebut.

Apakah Bukti Chatting Dapat Dijadikan Sebagai Bukti Hutang Piutang?

Alat bukti yang cukup kuat untuk untuk membawa perkara hutang piutang ke dalam hukum perdata, yaitu dengan menggunakan surat perjanjian hutang piutang diatas materai. Hal lain yang dapat dijadikan alat bukti, berupa sumpah, keterangan saksi dan pengakuan dari yang dihutangkan.

Perihal bukti chatting untuk menjadi alat bukti hutang piutang dan diajukan ke pengadilan untuk diperkarakan secara hukum perdata, tentunya tidak bisa. Sehingga jauh lebih baik ketika akan melakukan hutang piutang, membuat surat

Penyelesaian Hutang Piutang Tanpa Surat Perjanjian

Lazimnya alat bukti untuk dipergunakan oleh pihak yang akan menggugat perihal hutang piutang yaitu dengan bukti surat. Sehingga jika dalam kasus pembuktian hutang piutang tanpa adanya perjanjian tertulis, maka seorang penggugat dapat melakukan teguran atau somasi dan juga melakukan gugatan sederhana ke pengadilan. Berikut penjelasannya.

Melalui Somasi

Sebaik-baiknya dalam hal hutang piutang memang harus menggunakan perjanjian tertulis, agar menghindari adanya konflik yang sulit diselesaikan. Kemudian jika Anda tidak menggunakan surat perjanjian, dan hanya melakukan kesepakatan secara lisan pastinya Anda akan sulit untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan jika orang yang berhutang sulit membayar.

Namun, Anda dapat melakukan teguran somasi yang dikirimkan kepada pihak yang memiliki tanggungan tersebut, cara ini cukup efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara itu diajukan ke pengadilan.

Gugatan Sederhana Ke Pengadilan

Hal selanjutnya mengenai gugatan sederhana ke pengadilan, Anda dapat melakukan gugatan sederhana ke pengadilan atas dasar kerugian materiil yang didapatkan. Cara ini menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan sengketa hutang piutang.

Akan tetapi berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, bahwa gugatan sederhana ke pengadilan dapat dilakukan dengan catatan memiliki kerugian materiil maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Peraturan mengenai gugatan sederhana dapat Anda lihat dalam Pasal 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 yaitu:

  • Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  • Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.