Prosedur penarikan kendaraan leasing - Kendaraan bermotor kerap dijadikan jaminan ketika seseorang melakukan kredit. Jaminan tersebut menjadi syarat agar debitur bisa memenuhi janjinya untuk membayarkan hutang pada kreditur sesuai dengan perjanjian. Akan tetapi, banyak juga yang terjerat wanprestasi dimana debitur tidak bisa memenuhi janjinya untuk melunasi hutang kepada debitur.

Akibatnya kreditur melakukan penarikan kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan atas tidak terpenuhinya hutang tersebut sesuai waktu yang sudah disepakati. Namun apakah ada prosedur penarikan kendaraan leasing untuk debitur yang lalai dalam menyelesaikan hutangnya yang dalam hal ini juga apakah leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan.

Jaminan Fidusia Dalam Prosedur Penarikan Kendaraan Leasing

Sebelum itu perlu diketahui terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan jaminan fidusia. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia, mengatakan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak milik suatu benda dikarenakan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan yang dimaksud dengan jaminan fidusia sendiri merupakan jaminan atas benda bergerak yang berwujud atau tidak berwujud dan benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan.

Harus ada dua pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia yaitu debitur sebagai pemberi fidusia dan kreditur sebagai penerima fidusia. Ketika debitur melakukan cidera janji, maka benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut bisa dieksekusi oleh penerima fidusia atau kreditur. Selain itu, pihak kreditur juga perlu melakukan beberapa prosedur penarikan kendaraan leasing terlebih dulu.

Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Leasing

Perlu diketahui juga bahwa aturan hukum penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan No 130.PMK.010.2012. Selain itu pada Putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai Jaminan Fidusia dijelaskan mengenai prosedur penarikan kendaraan leasing.

Perusahaan leasing diperbolehkan untuk melakukan eksekusi pada kendaraan yang dijadikan jaminan dengan beberapa prosedur berikut:

1. Menunjukkan sertifikat jaminan fidusia

Kreditur yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan adanya jaminan fidusia wajib untuk mendaftarkan jaminan tersebut pada kantor pendaftaran fidusia. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-undang mengenai jaminan fidusia.

2. Tahapan

Prosedur penarikan kendaraan leasing yang selanjutnya juga harus melalui beberapa tahapan seperti memberikan peringatan atau pengumuman jatuh tempo hutang. Pihak leasing harus memberikan pemberitahuan sekitar tiga atau satu hari sebelum jatuh tempo pelunasan hutang. Sehingga pihak debitur sebisa mungkin juga tidak melakukan wanprestasi.

Tahapan selanjutnya yang juga menjadi syarat penarikan paksa kendaraan adalah melakukan penagihan hingga memberikan surat peringatan. Jika debitur sudah melewati masa jatuh tempo pembayaran hutang kurang lebih 1 hingga 7 hari, maka perusahaan leasing akan menghubungi debitur.

Sedangkan jika waktu pembayaran sudah lebih dari 8 hari hingga 30 hari, maka prosedur penarikan kendaraan leasing yang selanjutnya adalah dengan mengirimkan surat peringatan pada debitur.

Dalam proses penarikan kendaraan, bisa dilakukan ketika debitur sudah melewati dua kali waktu angsuran. Namun sebelum itu akan ada aturan kembali apakah debitur akan mencicil dengan waktu atau jadwal yang berbeda atau memutuskan kontrak. Pemutusan kontrak itulah yang bisa membuat leasing menarik kendaraan atau jaminan fidusia.

Dalam upaya penarikan tersebut, perusahaan leasing harus menggunakan tenaga penagih yang sudah bersertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk APPI. Jadi bukan sembarangan orang yang bisa melakukan penarikan kendaraan tersebut.

3. Memberikan masa tenggang

Prosedur penarikan kendaraan leasing tidak hanya berhenti pada tahap penarikan saja. Setelah upaya penarikan, perusahaan leasing memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut. Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga yang harus dibayarkan.

Namun jika sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan tersebut debitur masih belum bisa menebusnya, maka perusahaan leasing akan melakukan lelang pada kendaraan atau jaminan fidusia tersebut.

Jadi, dalam prosedur penarikan kendaraan leasing harus mengikuti beberapa tahapan dan tidak secara langsung dilakukan pengambilan tanpa syarat-syarat tertentu.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.