Mengenal istilah transfer pricing merupakan hal yang penting, walaupun biasanya konteks dan praktik transfer pricing cenderung dilakukan oleh perusahaan multinasional dan berhubungan dengan negara. Lantas, bagaimana pengertian dan tujuan dari transfer pricing tersebut? Berikut akan kami jelaskan secara lengkap dalam artikel ini.

Apa itu Transfer Pricing?

Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam hal menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu berupa barang, jasa, harta tak berwujud maupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan.

Transfer pricing dibagi kedalam dua kelompok transaksi, yakni intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antar divisi dalam satu perusahaan, dan inter-company transfer pricing yaitu transfer dua perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.

Transaksi ini dapat dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing) atau dengan negara yang berbeda (international transfer pricing).

Mengapa Perusahaan Perlu Menerapkan Transfer Pricing?

Jika dilihat dalam aspek akuntansi industri alasan digunakannya transfer pricing tidak lain dan tidak bukan untuk memaksimalkan laba perusahaan, melalui penentuan harga barang atau jasa oleh satu unit organisasi dari sebuah perusahaan kepada organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama.

Saat ini sudah banyak perusahaan multinasional yang melakukan praktik transfer pricing dalam rangka menyiasati kewajiban membayar pajaknya pada suatu negara, sehingga sudah banyak pula beberapa negara yang menggolongkan transfer pricing kedalam tindak kejahatan.

Sedangkan transfer pricing di indonesia masih belum mendapat kepastian hukum apakah praktik tersebut termasuk praktik yang legal atau illegal. Transfer pricing sendiri telah diatur secara umum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Serta aturan lebih lanjut mengenai transfer pricing tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. r PER-43/PJ/2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan atau disebutkan bahwa transfer pricing merupakan tindakan ilegal atau legal, sehingga jika dalam praktiknya masih dalam ketentuan yang berlaku maka transfer pricing masih dapat dilaksanakan.

Dampak Transfer Pricing

Tentunya dalam melakukan transfer pricing akan memberikan dampak tersendiri baik untuk perusahaan multinasional atau negara. Dampak-dampak tersebut dapat berupa dampak positif hingga dampak negatif, berikut penjelasannya.

Dampak Negatif Transfer Pricing

Belakangan ini istilah transfer pricing sering dianggap memiliki dampak negatif, dengan praktik penyelewengan pajak terhadap suatu Negara. Praktik penyelewengan yang dimaksud adalah abuse of transfer pricing, dimana tindakan ini merupakan manipulasi yang dilakukan dalam menerapkan kebijakan atas transfer harga yang berada di atas atau di bawah opportunity cost sebagai bentuk penghindaran kontrol pemerintah.

Manipulasi ini memanfaatkan perbedaan regulasi antar negara terutama dalam hal tarif pajak, sederhananya perusahaan akan melakukan mark up atau mark down dengan bermaksud memperkecil jumlah pajak terutang. Tentu hal ini akan berdampak terhadap pajak penghasilan yang harus dibayarkan ke Negara setempat.

Dampak Positif Transfer Pricing

Akan tetapi dengan adanya transfer pricing juga tidak selalu memberikan dampak negatif jika dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan sebuah Negara, ada beberapa hal positif yang didapatkan, diantaranya:

  1. Dapat mengoptimalkan atas penghasilan global setelah dipotong pajak;
  2. Kemudahan dalam mengevaluasi kinerja cabang perusahaan multinasional;
  3. Mengatur arus kas pada cabang perusahaan multinasional; dan
  4. Mengurangi beban tanggungan pajak dan bea masuk.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Transfer Pricing

Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan transfer pricing yang dapat merugikan suatu Negara dalam hal manipulasi pajak, tentu dalam penerapannya harus memperhatikan beberapa hal berikut.

1. Penetapan transfer pricing

Sebuah perusahaan terafiliasi atau perusahaan dengan hubungan istimewa dalam melakukan pelaksanaan transfer pricing, melakukan transaksinya harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman (arm’s length principle) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak.

2. Kepatuhan kepada otoritas pajak

Walaupun sudah diterapkan arm’s length principle, namun dalam praktiknya menjalankan prinsip tersebut tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan setiap Negara memiliki pemahaman dan penerapan yang berbeda-beda terkait praktik arm’s length principle.

Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan dalam penerapan prinsip tersebut sebaiknya dilakukan pelatihan yang diadakan oleh pihak-pihak yang dirasa memiliki kualifikasi khusus terutama dalam melakukan penyusunan transfer pricing documentation.

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian, terutama perihal Perjanjian Pengadaan Barang. Dengan menggunakan Layanan All Template Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.