Setelah mengetahui apa itu persekutuan perdata, sebaiknya Anda mengetahui juga syarat pendirian persekutuan perdata ini. Kenali syarat dan caranya untuk Anda persiapkan, karena dalam pendirian persekutuan perdata ini umumnya akan didirikan oleh pendiri yang berprofesi yang sama.

Sehingga, untuk yang akan mendirikan wajib memahami syarat dan cara pendirian persekutuan perdata. Ketika hal tersebut telah dipahami maka dapat mempersiapkan terkait persyaratan administrasi dan persyaratan lainnya. Berikut ulasan lengkapnya.

Asas Persekutuan Perdata Serta Syarat Pendirian Persekutuan Perdata

Berdasarkan KUH Perdata pada pasal 1628 hingga 1631, ada asas yang mengatur Burgerlijke maatschap lengkap dengan intinya. Yaitu kewajiban memberi ganti rugi kesalahan sekutu serta peraturan untuk memasukkan sesuatu (barang).

Sebelum mendirikan badan usaha Burgerlijke maatschap, Anda harus memahami syarat pendirian persekutuan perdata terlebih dahulu. Di bawah ini adalah syarat pendirian dari badan usaha ini. Sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari.

  1. Nama yang telah dipilih harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Semuanya harus sesuai dalam Permenkumham dengan nomor 17 tahun 2018. Ada baiknya siapkan 3 pilihan nama ketika akan mendirikan usaha.
  2. Syarat pendirian persekutuan perdata selanjutnya masing-masing pendiri harus memiliki NPWP, KTP, dan surat pernyataan penyetoran modal. Semua surat tersebut harus ditandatangani oleh semua pendiri. Sehingga pendiriannya tersebut baru dianggap sah. Karena sudah ditandatangani semua anggota.

Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata

Berdasarkan pasal 1618 KUH Perdata, maka Burgerlijke maatschap ini didirikan berdasarkan perjanjian. Jadi semua didasarkan pada kepastian hukum dengan akta otentik. Jadi cara mendirikan persekutuan perdata adalah pengecekan namanya dulu.

Nama persekutuannya harus dicek sebelum mendirikan persekutuannya sesuai Permenkumham 17 th 2018. Dimana namanya belum pernah digunakan, tidak bertentangan, dan bukan terdiri atas rangkaian huruf, angka yang tidak membentuk kalimat.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan akta notaris sebagai bentuk perjanjian di antara pendirinya. Terakhir, dilakukan permohonan pendaftaran kepada instansi berwenang (Sistem Administrasi Badan Usaha). Sehingga diterbitkanlah SKT sebagai bukti pendaftaran persekutuan perdata.

1. Pendaftaran Persekutuan Perdata

Sesuai Permenkumham dengan nomor 17 th 2018, maka proses pendaftaran Burgerlijke maatschap ini dimulai dengan pembuatan akta pendiriannya dulu. Selanjutnya, siapkan syarat pendirian persekutuan perdata seperti dokumennya, yaitu FC KTP pendiri perusahaan dan PBB terakhir.

Pas foto penanggung jawabnya, surat kontrak perusahaan dan domisilinya, struktur kepengurusan, dan dokumen penting lainnya. Disamping itu, kondisi perusahaan wajib memenuhi peraturan supaya aktanya sah. Yaitu berupa gedung supaya sah.

Dalam hal ini, bila membangun gedung tidak memungkinkan, solusinya adalah bisa menggunakan virtual office. Ini adalah salah satu solusi terbaik untuk mendapat alamat perusahaan/ domisili di area perkantoran (zona komersial).

Dengan memanfaatkan layanan virtual office, hal tersebut bisa membantu Anda untuk memangkas biaya sewa gedungnya. Karena umumnya layanan tersebut sangat terjangkau, bahkan lebih murah dari sewa gedung seperti pada umumnya.

Anda bisa hemat biaya hingga 90% dari melakukan sewa gedung konvensional. Hanya saja sebaiknya pilih layanan virtual office yang terpercaya dan harus valid. Hal tersebut sangat penting sekali supaya sah.

2. Pemilihan dan Pemakaian Nama Persekutuan Perdata

Dalam pemilihan serta pemakaian nama harus berdasarkan Permenkumham th 2018 nomor 17, yaitu harus ditulis menggunakan huruf latin dan belum pernah dipakai sebelumnya dalam SABU. Jadi tidak bertentangan ketertiban umum.

Selain itu, penggunaan namanya tidak boleh sama/ mirip dengan namanya lembaga negara, internasional, dan pemerintah (kecuali diizinkan). Jadi dalam pemilihan namanya tidak boleh ada angka/ huruf yang tidak membentuk kata.

3. Pencatatan Pendaftaran Persekutuan Perdata

Dalam pencatatan pendaftaran ini semua proses penandatanganannya dilakukan didepan notaris karena sebagai perjanjian para pendiri. Selanjutnya notaris memproses pengesahan pendaftarannya dan mengajukan SKT lewat AHU. Tujuannya adalah untuk mendapat keabsahan.

Dalam proses penandatanganan di depan notaris yang dilakukan oleh para pendiri ini bila ada pihak berhalangan hadir, maka bisa dikuasakan. Anda bisa memberi kuasa kepada salah satu pendiri yang bersangkutan.

Namun tentunya surat kuasanya harus sah dulu. Setidaknya harus ada materai dalam suratnya tersebut. Sehingga bisa dianggap valid dan sah dimata hukum. Dengan begitu bila telah terjadi sesuatu, ada suratnya.

Itulah penjelasan mengenai syarat pendirian persekutuan perdata dan cara mendirikannya, tentu dalam melakukan persekutuan perdata harus memahami syarat dan caranya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan hukum.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.