Sebenarnya persekutuan perdata (Maatschap) ini dibuat untuk menata hukum yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi di Indonesia. Karena untuk mencapai tujuan perekonomian terbaik dibutuhkan tatanan hukum yang jelas supaya bisa teratur.

Salah satu hal yang membutuhkan tatanan hukum saat ini adalah peraturan tentang usaha perseorangan. Karena seperti yang terlihat bila sampai sejauh ini belum ada peraturan jelas mengenai usaha seperti itu.

Padahal sebenarnya badan usaha yang tidak berbadan hukum bisa diatur dalam KUH Perdata serta KUHD. Maka dari itu karena hal tersebut terbentuk sebuah perkumpulan persekutuan untuk melakukan kerja sama usaha.

Apa Itu Persekutuan Perdata?

Persekutuan perdata adalah persetujuan kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau bahkan lebih. Umumnya kerja sama tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki profesi sama dengan tujuan menghimpun sesuatu bersama.

Mulai dari menghimpun uang, barang, dan keahlian ke dalam persekutuan supaya sama-sama mendapat manfaat dan keuntungan. Selanjutnya keuntungannya tersebut dibagi rata untuk 2 belah pihak yang saling bekerja sama tersebut.

Jenis Persekutuan Perdata

Ada 3 jenis Maatschap yang perlu diketahui oleh beberapa orang saat ingin melakukan kerja sama bersama di bidang perekonomian bukan berbadan hukum. Berikut ini adalah macam-macam dari persekutuannya, antara lain:

  1. Algehele maatschap (umum), yaitu salah satu bentuk kerja sama antar pihak yang tidak memberikan perincian soal harta benda (kekayaan) tertentu yang dimasukkan dalam sekutu. Entah itu bisa sebagian dan seluruhnya.
  2. Bijzondere maatschap (khusus), yaitu suatu bentuk kerja sama yang mengadakannya dengan cara terperinci atas harta kekayaan. Jadi berbanding terbalik dengan algehele maatschap. Mulai dari sebagian atau semua harta kekayaan tersebut.
  3. Algehele maatschap van winst (keuntungan), yaitu pengecualian dari Algehele maatschap (umum). Jadi tidak diperbolehkan ada maatschap kecuali bila pemasukan sekutu semuanya berupa tenaga kerja dan bisa dibagi dengan cara rata.

Dasar Hukum Persekutuan Perdata

Maatschap memiliki dasar hukum yang jelas. Semuanya diatur dalam KUH Perdata Permen Hukum serta HAM dengan nomor 17. 2018. Yaitu Persekutuan Komanditer, Firma, dan Perdata. Jadi Burgerlijke maatschap diatur hukum.

Lebih tepatnya dalam pasal 1618 KUH Perdata. Dimana didalamnya menjelaskan bila perjanjian yang dilakukan 2 orang atau lebih itu mengikat untuk memasukkan hal ke dalam persekutuan. Keuntungannya akan dibagi rata.

Unsur Unsur Persekutuan Perdata

Berdasarkan peraturan dalam pasal 1618 KUH Perdata di atas, maka ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan. Di bawah ini adalah unsur Burgerlijke maatschap yang harus diketahui oleh pihak bersangkutan, yaitu:

  1. Harus ada perjanjian kerjasama 2 orang/ lebih. Itu saja harus memasukkan sesuatu hal dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan atas kerjasamanya tersebut bersama anggota. Jadi semua transparan secara terang-terangan prosesnya.
  2. Kerja sama yang dilakukan tidak terlihat karena memang bukan untuk publik. Jadi tidak diberitahukan kepada masyarakat umum. Semuanya ditujukan berdasarkan sifat yang diizinkan/ dibenarkan untuk kepentingan bersama para anggota sekutu.

Tujuan Didirikanya Persekutuan Perdata

Tujuan didirikan Burgerlijke maatschap ini sangat jelas. Yaitu dibuat secara khusus untuk kegiatan komersial. Selain itu persekutuannya tersebut menjalankan kegiatan profesi. Misalnya seperti pengacara dan para akuntan (rekanan, partner, associate).

Namun meski berisi sekumpulan orang dengan profesi sama, namun setiap sekutunya bersifat independen. Jadi masing-masing sekutu berhak melakukan tindakan hukum berdasarkan nama dirinya sendiri, sepanjang tidak dilarang pada anggaran dasarnya.

Karakteristik Persekutuan Perdata

Ciri-ciri dan karakteristik Burgerlijke maatschap sebagai badan usaha ini diatur dalam KUHP. Yaitu lebih tepatnya diatur pada pasal 1618 - 1652. Di bawah ini adalah karakteristik dari kegiatan Burgerlijke maatschap, yaitu:

Ada perjanjian 2 belah pihak/ bahkan lebih. Selain itu, pihak yang bersangkutan wajib memasukkan sesuatu ke persekutuan dengan tujuan membagi laba hasil usaha secara bersama-sama. Jadi kerjasamanya harus saling menguntungkan.

Sumber Modal Persekutuan Perdata

Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa sumber modalnya berasal dari para anggota. Semuanya diatur dalam pasal 1618 pada KUH Perdata. Tujuannya tidak lain untuk mendapat keuntungan yang bisa dibagi bersama anggota.

Berdasarkan pasal 1619 dalam KUH Perdata, maka sumber permodalan ini bisa berasal dari para anggota (pendiri). Jenis pemasukannya bisa berupa benda yang layak untuk pemasukannya. Misalnya seperti alat perlengkapan kantor.

Kemudian kendaraan dan sejenisnya. Selain itu, bisa juga jenisnya berupa uang dan tenaga kerja. Tenaga ini bisa berbentuk fisik dan pikiran. Beberapa hal tersebut diatur dalam KUH Perdata dengan jelas.

Dalam hal ini, tanggung jawab para sekutu merupakan kewajiban untuk mengganti rugi jika perikatan yang telah dijanjikan sebelumnya tidak dilakukan. Dengan begitu para sekutu harus melakukan tanggung jawabnya sesuai perjanjiannya.

Hal tersebut dapat digugat secara hukum untuk memenuhi prestasi kerjasamanya. Maka dari itu bila ditanya tentang sumber permodalan terkait maatschap ini sebenarnya sudah diatur dengan jelas. Jadi lebih sah peraturannya.

Contoh Persekutuan Perdata di Indonesia

Ada 2 contoh profesi yang umumnya melakukan Burgerlijke maatschap di Indonesia. Yaitu para kantor akuntan publik dan pengacara. Akuntan ini disebut juga dengan partner, rekanan, dan associate. Jadi namanya banyak.

Sesuai namanya, persekutuan para akuntan adalah kumpulan anggota yang mempunyai pekerjaan sama. Yaitu sebagai akuntan juga. Dengan hadirnya KAP, hal tersebut membuat para akuntan yang masuk anggotanya mendapat untung darinya.

Sementara contoh pengacara disini bisa berbentuk kantor hukum. Badan usaha tersebut menjalankan usaha sama dengan profesi pengacara. Semua pengacara yang ada dalam persekutuan ini bisa mendapat manfaat dari badan tersebut.

Tips Memilih Jasa Pendirian Persekutuan Perdata Terbaik

Dalam membuat Burgerlijke maatschap bukan perkara yang mudah. Anda perlu memperhatikan jasa pendiriannya dulu supaya tidak terjadi hal-hal buruk di kemudian hari. Berikut tips memilih jasa pendiriannya supaya bebas masalah:

  1. Perhatikan status hukum perusahaannya dulu. Mengingat saat ini ada banyak jasa yang dapat membantu mendirikan Burgerlijke maatschap dengan berbagai penawarannya. Sebaiknya pilih perusahaan yang status hukumnya jelas dan punya izin.
  2. Cek dulu bagaimana riwayat dari perusahaan bersangkutan jasa tersebut. Anda bisa melakukannya dengan mencari tahu layanan mereka dulu. Misalnya dengan mencari tahu kapan berdirinya perusahaan tersebut dan testimoni para pelanggannya.
  3. Perhatikan bagaimana penawaran layanannya. Umumnya untuk menarik pelanggan, mereka akan memberikan penawaran menarik. Namun perhatikan kualitasnya dulu. Pilih yang benar-benar kompeten dalam pembuatan badan hukum. Misalnya pembuatan SIUP, akta perusahaan.
  4. Jangan hanya melihat dari segi harganya saja. Meski ada yang menawarkan dengan harga murah, namun jangan langsung memilihnya. Cobalah lakukan perbandingan harga untuk pendirian Burgerlijke maatschap ini. Sehingga lebih menguntungkan.
  5. Pastikan jasa pendirian tersebut memberikan garansi kepada pelanggannya. Sehingga ketika terjadi masalah, semua permasalahan tersebut akan diatasi oleh mereka. Dengan begitu segala kemungkinan terburuk tidak terjadi dalam pendirian Burgerlijke maatschap.

Setelah melihat ulasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya memilih jasa pendirian seperti ini bisa dibilang gampang-gampang susah. Anda harus lebih selektif ketika memilih jasa pendirinya. Jangan hanya asal.

Bila tidak ingin tertipu oleh mereka, maka perhatikan beberapa tips di atas dengan baik. Seperti yang diketahui, sekarang ada banyak layanan serupa. Dimana semuanya memberikan janji menarik namun hasilnya buruk.

Contoh Surat Perjanjian Pendirian Persekutuan Perdata

Download PDF Download DOC

Itu tadi adalah ulasan seputar definisi, sumber modal, contoh, dan tips memilih jasa terbaik. Dengan memahami penjelasan diatas, diharapkan bisa mengenal persekutuan perdata lebih jauh.

Baca juga: Inilah Perbedaan Persekutuan Perdata dengan Firma

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.