Beragamnya bentuk badan usaha di Indonesia membuat setiap orang kebingungan dalam menentukan perbedaan dan persamaannya, begitu pula dengan perbedaan persekutuan perdata (maatschap) dengan firma. Memahami perbedaan persekutuan perdata dan firma akan memudahkan Anda untuk menentukan bentuk badan usaha yang tepat sesuai kebutuhan.

Secara aturan persekutuan perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sedangkan firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Berikut kami ulas beberapa perbedaan persekutuan perdata dengan firma.

Perbedaan Persekutuan Perdata dengan Firma

Pertama dari pengertiannya, Pasal 1618 KUHPerdata menegaskan pengertian persekutuan perdata merupakan suatu “Perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”.

Sedangkan firma diatur Pasal 16 KUHD yaitu tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama. Jadi firma adalah persekutuan perdata yang khusus, yaitu menggunakan nama bersama atau firma.

Kedua perbedaan dari segi tanggung jawab. Berdasarkan Pasal 18 KUHD, setiap sekutu firma bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap segala perikatan firma termasuk terhadap pihak ketiga. Jadi, masing-masing sekutu berhak mewakili firma untuk melakukan tindakan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun peraturan perundang-undangan.

Hal ini berbeda persekutuan perdata, sesuai 1642 KUHPerdata yang menegaskan “Perjanjian yang mengikat suatu perbuatan atas tanggungan perseroan hanya mengikat peserta yang mengadakan perjanjian demikian, dan tidak mengikat peserta lain kecuali jika mereka ini telah memberi kuasa untuk itu kepada peserta yang membuat perjanjian tersebut atau bila dengan tindakan termaksud ternyata perseroan memperoleh untung.”

Artinya sekutu tidak bertanggungjawab untuk sepenuhnya terhadap kewajiban yang dimiliki persekutuan perdata dan masing-masing sekutu tidak dapat mengikatkan sekutu lainnya.

Jadi, setiap sekutu hanya bertindak untuk mewakili dirinya sendiri dan tidak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum mewakili persekutuan perdata kecuali ia diberikan kuasa untuk itu.

Jika salah seorang diberi kuasa untuk mewakili persekutuan untuk melakukan tindakan hukum maka otomatis sekutu lainnya juga terikat dengan segala hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian dengan pihak ketiga tersebut.

Perbedaan lainnya mengenai pendirian. Persekutuan perdata dapat dibuat secara tertulis sesuai kesepakatan sekutu bahkan dapat dibuat secara lisan saja. Namun, untuk kepentingan pembuktian di kemudian hari lebih baik tetap dibuat dalam bentuk tertulis.

Hal ini berbeda dengan firma yang pendiriannya ditegaskan dalam Pasal 22 KUHD wajib dibuat dengan akta otentik, apabila firma belum didirikan berdasarkan akta pendirian maka terhadap pihak ketiga firma dianggap sebagai suatu persekutuan perdata (Pasal 29 KUHD).

Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai perbedaan persekutuan perdata dengan firma, informasi hukum ini tentu dapat membantu Anda dalam menentukan seperti apa bentuk usaha yang akan Anda dirikan mengingat banyaknya badan usaha yang dapat Anda jadikan pilihan.

Baca juga: Bagaimana Berakhirnya Persekutuan Perdata?

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.