Dalam hal berakhirnya persekutuan perdata tidak semerta-merta dapat berakhir begitu saja, dengan cara mengakhiri sebuah perjanjian yang disepakati oleh pihak yang terlibat. Akan tetapi harus merujuk pada Pasal 1646 KUHPerdata, dimana dalam proses berakhirnya persekutuan perdata tidak dapat dikatakan begitu saja berakhir, karena terdapat perbuatan hukum lainnya yaitu pemberesan.

Oleh karena itu menurut Pasal 1646 KUHPerdata, kata berakhir disini berarti sepadan dengan kata “bubar”, dimana sudah tidak ada lagi perbuatan hukum yang dilakukan dan para pihak telah melakukan pemberesan sehingga persekutuan tersebut sudah benar-benar berakhir.

Berakhirnya Persekutuan Perdata

Terkait berakhirnya persekutuan perdata yang biasa disebut dengan istilah maatschap eindigt ini telah diatur dalam KUHP pada pasal 1646. Dimana didalamnya sudah menyebutkan tentang hal-hal yang menjadi penyebab berakhirnya perjanjian kerjasama ini. Berikut ini adalah penyebab berakhirnya persekutuan perdata:

1. Lampaunya waktu yang diperjanjikan

Berakhirnya persekutuan perdata pertama dapat merujuk pada waktu tertentu yang diperjanjikan, dimana dalam waktu yang telah disepakati persekutuan perdata tidak dapat berakhir atau dituntut oleh salah satu sekutu untuk berakhir.

Hal ini diperkuat dalam Pasal 1647 KUHPer dimana suatu persekutuan perdata yang dibuat dalam waktu tertentu, sebelum waktu tersebut lewat maka tidak dapat diakhiri. Kecuali dengan alasan yang sah, seperti sekutu tidak memenuhi kewajibannya dan jika salah satu sekutu tersebut sakit secara terus menerus yang mengakibatkan tidak cakap dalam bekerja.

2. Waktu perizinan berakhir

Bila perizinan persekutuan berakhir, maka kerjasamanya dianggap telah selesai. Selain itu, bila tugas pokok Burgerlijke maatschap sudah selesai atas kemauan semua pihak, dianggap berakhir.

3. Pengakhiran oleh para sekutu

Bila usahanya dianggap bangkrut dan semua anggota menyatakan ingin membubarkannya maka dianggap berakhir. Tentu saja pemberlakukan syarat bubar ini sudah diatur dalam surat perjanjian sebelumnya. Sehingga kerjasamanya dianggap telah berakhir.

4. Kematian salah satu sekutu

Terakhir, yakni jika salah satu sekutu meninggal dunia, namun jika kematian salah satu sekutu tidak diperjanjikan untuk mengakibatkan persekutuan bubar, maka persekutuan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

Jadi seperti itulah beberapa hal yang menyebabkan berakhirnya persekutuan perdata ini dianggap berakhir. Dengan memahami beberapa hal di atas, tentunya ini cukup membantu para anggota yang belum paham peraturannya bisa paham.

Sehingga mereka tahu apa saja yang membuat kerjasama ini berakhir tanpa ada hal-hal merugikan bagi kedua belah pihak bersangkutan. Dengan begitu, perjanjian persekutuan ini bisa berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya.

Baca juga: Ketahui Kekurangan dan Kelebihan Persekutuan Perdata

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.