Memang benar jika dalam hukum kepailitan seorang kreditur memiliki hak untuk melakukan upaya hukum yang biasa dikenal sebagai actio pauliana, namun hal tersebut tidak semerta-merta dapat begitu saja dilakukan. Tentunya, terdapat syarat melakukan upaya hukum actio pauliana.

Agar seorang kreditur dapat melakukan upaya hukum tersebut, tentu sebaiknya mengetahui informasi mengenai syarat melakukan upaya hukum actio pauliana dalam artikel ini. Berikut kami akan jelaskan syarat melakukannya.

Syarat Melakukan Upaya Hukum Actio Pauliana

Tidak semua kondisi dapat membuat kreditur bisa mengajukan upaya hukum actio pauliana. Hanya apabila syarat-syarat berikut terpenuhi, maka gugatan dapat diajukan:

1. Tindakan Tersebut Tidak Wajib Dilakukan

Perbuatan hukum yang dilakukan adalah perbuatan yang sebenarnya tidak diwajibkan dilakukan tetapi tetap dilakukan oleh debitur sehingga merugikan kepentingan kreditur sehingga dapat dilakukan gugatan actio pauliana. Apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan oleh debitur dengan itikad baik dan tidak merugikan kreditur maka tidak dapat diajukan gugatan actio pauliana.

2. Tindakan Dilakukan dalam Jangka Satu Tahun

Apabila Anda ingin melakukan pengajuan tuntutan pembatalan, harus dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun, baik sebelum putusan pailit.

3. Perbuatan hukum merupakan pembayaran atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih

Apabila perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur adalah pembayaran atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih maka gugatan actio pauliana dapat dilakukan. Hal ini mengingat kreditur lain akan dirugikan, sedangkan pembayaran utang harus dibagi secara proporsional kepada kreditur lainnya.

4. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor dengan pihak ketiga merupakan perjanjian dimana dalam perjanjian tersebut debitur melebihi kewajiban dari pihak ketiga

Artinya gugatan actio pauliana dapat dilakukan apabila debitur melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga yang melebihi dari seharusnya dan merugikan kreditur lain.

5. Perbuatan hukum dilakukan debitur untuk kepentingan pihak yang masih mempunyai kepentingan atau pihak yang masih berkaitan dengan harta kekayaan pailit debitur

Apabila  debitur melakukan suatu perbuatan hukum demi keuntungan diri sendiri atau  pihak  yang  masih berkaitan dengan harta kekayaan pailit seperti suami atau istrinya, anak angkatnya, atau keluarganya sampai derajat ketiga, anggota direksi atau pengurus perusahaan maka kurator dapat mengajukan gugatan actio pauliana kepada Pengadilan Niaga.

Contoh Surat Gugatan Actio Paulina Dalam Perkara Kepailitan PDF dan Doc

Surat Gugatan Actio Paulina Dalam Perkara Kepailitan
Surat Gugatan Actio Paulina Dalam Perkara Kepailitan

Lihat selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Baca Juga: Kapan Actio Pualiana Dapat Dilakukan? Berikut Penjelesannya!

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.