Memahami actio pauliana dalam kepailitan serta mengetahui kapan dapat dilakukan menjadi penting agar Anda tidak salah dalam memilih langkah selanjutnya.

Sederhananya untuk yang baru mendengar istilah actio pauliana adalah upaya hukum yang didapatkan oleh kreditur untuk membatalkan transaksi debitur yang dinilai dapat menimbulkan kerugian terhadap kreditor. Mengenai kapan actio pauliana dapat dilakukan, kami akan menjelaskan kapan dapat dilakukan serta prosedurnya.

Kapan Actio Pauliana Dapat Dilakukan?

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU KPPU) mengatur secara komprehensif mengenai actio pauliana ini, mulai dari Pasal 41 sampai dengan Pasal 49.

Unsur  actio pauliana  dalam kepailitan diatur pada Pasal 42 UU KPPU, salah satu unsurnya adalah dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, meski begitu terdapat unsur lain dalam Pasal 42 UU KPPU.

Jadi berdasarkan Pasal 42 UU KPPU tersebut bahwa pengajuan gugatan actio pauliana dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pailit, hal ini dimaksudkan untuk memberikan  kepastian  hukum  bagi  kurator  dalam  mengajukan  gugatan actio pauliana kepada Pengadilan Niaga.

Apabila perbuatan hukum  dalam jangka  waktu  1  tahun  sebelum  putusan pailit, maka  debitur  sepatutnya  mengetahui  bahwa  perbuatan hukum tersebut telah merugikan kepentingan kreditur.

Oleh sebab itu, perbuatan hukum yang dilakukan debitur pailit dengan pihak ketiga telah memenuhi  salah satu unsur  Pasal 42 KPPU,  maka  kurator  dapat mengajukan  gugatan actio pauliana kepada Pengadilan Niaga. Karena ketentuan jangka waktu tidak berlaku kumulatif, jadi tetap bisa diajukan asalkan memenuhi unsur Pasal 42 KPPU lainnya.

Ketentuan jangka waktu perbuatan hukum tersebut perlu dilakukan dengan adanya  pembuktian, apabila perbuatan hukum dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum  putusan pernyataan pailit diucapkan.

Maka debitur yang wajib membuktikan bahwa perbuatan hukum tersebut sah dan tidak merugikan  kepentingan para kreditur atau debitur dianggap atau patut mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut telah merugikan para kreditur.

Apabila perbuatan hukum tersebut melebihi jangka waktu 1 tahun maka kurator wajib membuktikan atas perbuatan hukum yang dilakukan debitur dengan pihak ketiga telah merugikan kepentingan para kreditur.

Demikian penjelasan mengenai kapan actio pauliana dapat dilakukan, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.