Istilah surat perjanjian konsinyasi memang tidak banyak orang yang mengetahui, padahal perannya dalam aktivitas bisnis sangat penting dan sering dilakukan oleh pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya baik secara kemitraan ataupun secara individu.

Masyarakat Indonesia khususnya pemilik toko sangat lumrah melakukan konsinyasi dengan beberapa pemilik produk, akan tetapi kebanyakan masyarakat sangat asing dengan istilah tersebut. Kemudian bagaimana penjelasan mengenai surat perjanjian konsinyasi? Simak uraian dibawah ini.

Apa itu Konsinyasi?

Konsinyasi adalah salah satu bentuk dari kerjasama dalam penjualan produk yang dilakukan oleh produsen atau pemilik barang dengan pemilik toko, penyalur ataupun pedagang. Dalam sistem perjanjian kerjasama atau perjanjian konsinyasi ini pemilik barang akan menitipkan barang dagangannya kepada pemilik toko, pedagang atau penyalur untuk dijual.

Dalam surat perjanjian konsinyasi akan melibatkan dua pihak yang akan melakukan kerjasama penjualan barang, dimana dalam perjanjian ini salah satu pihak merupakan pemilik barang dan pihak lainnya merupakan penjual.

Seorang yang menitipkan barang dagangan disebut dengan konsinyir, penerima barang titipan dagangan atau penjual disebut dengan konsinyi. Sedangkan produk atau barang yang akan dijual disebut sebagai konsinyasi.

Baca Juga: Contoh Laporan Kegiatan Penanaman Modal Yang Perlu Diketahui

Dasar Hukum Perjanjian Konsinyasi

Dalam pembuatan surat perjanjian konsinyasi khususnya untuk tujuan bisnis, dapat berlandaskan pada peraturan dalam Pasal 1338 KUHPer tentang asas kebebasan berkontrak dengan tidak melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam KUHPer.

Sama halnya dengan pembuatan surat perjanjian kerjasama lain syarat-syarat perjanjian diatur dalam Pasal 1320 sampai dengan 1337 KUHPer yaitu:

  • Kesepakatan para pihak

Kesepakatan yang dimaksud yaitu ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam surat perjanjian konsinyasi. Kehendak bebas yang dimaksud yaitu para pihak harus memiliki kemauan (sukarela) untuk mengikat diri dalam perjanjian.

  • Kecakapan para pihak

Berdasarkan Pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.

  • Mengenai suatu hal tertentu

Hal tertentu dimaksudkan pada apa yang diperjanjikan terkait hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak mengenai barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.

  • Sebab yang halal

Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam pasal 1337 KUHPer.

Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Konsinyasi Produk

Sistem bisnis konsinyasi memang menawarkan berbagai keuntungan dan kemudahan dalam aktivitas usaha, namun sebagai catatan untuk pelaku usaha tentu harus tetap memperhatikan hal-hal berikut sebelum melakukan konsinyasi dan membuat surat perjanjian konsinyasi:

1. Lokasi Harus Strategis

Menentukan lokasi strategis merupakan hal pertama yang harus diperhatikan oleh pemilik barang, nyatanya pemilihan tempat dan toko yang tepat akan meningkatkan penjualan produk perusahaan.

Lokasi strategis umumnya berada di pusat keramaian kota dan akses yang mudah, dengan penduduk yang memiliki mobilitas tinggi.

2. Target Pasar yang Sesuai

Selanjutnya, hal yang harus diperhatikan mengenai sistem konsinyasi yaitu memilih target pasar untuk produk yang akan dijual. Sebelum melakukan pemasaran produk dengan sistem konsinyasi, tentunya Anda sudah menentukan apakah produk tersebut benar-benar telah sesuai dengan target pasar Anda.

3. Selektif Dalam Memilih Konsinyi

Konsinyi atau penjual produk barang dagang harus dapat dipercaya dan jujur dalam menjual produk Anda. Hal ini tentu penting untuk meminimalisir terjadinya resiko terburuk yang dapat dilakukan oleh penjual, dengan tidak menyetorkan uang hasil dari penjualan produk Anda. Maka dengan demikian surat perjanjian konsinyasi menjadi media pengikat antara pemilik dan penjual.

4. Sistem Pencatatan yang Terstruktur

Setiap penjualan sebaiknya dibuat catatan penjualan oleh penjual atau konsinyi, sehingga akan memudahkan dalam penetapan standar penjualan dan pendapatan dari penjual produk tersebut.

5. Evaluasi

Terakhir, lakukan pengecekan rutin kepada setiap toko yang menjalin kerjasama konsinyasi, dengan membuat jadwal kunjungan evaluasi. Dapat dilakukan sebulan sekali atau dalam 3 bulan sekali.

Dengan evaluasi ini tentu akan membantu memantau penjualan yang dilakukan oleh konsinyi dan akan mengetahui kualitas produk yang dipasarkan.

Contoh Perjanjian Konsinyasi

Setelah mengetahui penjelasan mengenai perjanjian konsinyasi, kemudian hal yang perlu Anda ketahui yaitu contoh perjanjian konsinyasi dalam pelaksanaan bisnis sehari-hari. Berikut dua contoh konsinyasi yang umum terjadi di masyarakat:

1. Perjanjian konsinyasi produsen besar dengan toko ritel

Sistem perjanjian konsinyasi ini merupakan sistem kerjasama antara produsen besar dengan warung-warung kecil di berbagai wilayah. Toko ritel tersebut biasa dikenal dengan warung eceran yang menjual produk seperti kopi kemasan, sabun, mie instan dan berbagai produk lainnya.

2. Perjanjian konsinyasi toko besar dengan UMKM

Aktivitas bisnis dengan sistem perjanjian konsinyasi juga biasa dilakukan oleh pelaku usaha kecil yang memiliki produk dengan skala menengah. Para pelaku usaha tersebut sering mengajukan proposal untuk melakukan penjualan produk di supermarket besar, dengan tujuan dapat menjual produk disana.

Cara Membuat Surat Perjanjian Konsinyasi

Pembuatan surat perjanjian konsinyasi pada umumnya sama saja dengan pembuatan perjanjian kerjasama bisnis lainnya, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Adanya judul kontrak atau perjanjian konsinyasi dengan jelas
  2. Mencantumkan identitas pihak-pihak yang membuat surat perjanjian konsinyasi
  3. Latar belakang pembuatan perjanjian konsinyasi
  4. Menjelaskan mekanisme tentang perjanjian yang akan dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat
  5. Mencantumkan tanda tangan beserta materai dari seluruh pihak yang melakukan perjanjian.

Jenis Jenis Surat Konsinyasi

Surat Perjanjian Konsinyasi Baju Konveksi

Surat Perjanjian Konsinyasi Baju Prakarya atau Barang Kerajinan
Download PDF Download DOC

Surat Perjanjian Konsinyasi Baju Prakarya atau Barang Kerajinan

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Baju Prakarya atau Barang Kerajinan
Download PDF Download DOC

Surat Perjanjian Konsinyasi Kerajinan Gerabah

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Kerajinan Makanan
Download PDF Download DOC

Surat Perjanjian Konsinyasi Kerajinan Makanan

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Kerajinan Makanan Oleh-Oleh
Download PDF Download DOC

Surat Perjanjian Konsinyasi Kerajinan Makanan Oleh-Oleh

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Kerajinan Makanan Oleh-Oleh
Download PDF Download DOC

Surat Perjanjian Konsinyasi Telur Unggas

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Telur Unggas
Download PDF Download DOC

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Docs & PDF

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi
Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi
Download PDF Download DOC

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal Perjanjian Penjualan (Pemasaran). Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.