Saat hendak menjalankan bisnis, maka Anda memerlukan SIUP.  Namun tidak semua pelaku usaha di Indonesia memiliki SIUP karena menganggap proses pembuatan SIUP terlalu rumit. Padahal kini Anda bisa membuat SIUP secara online. Cara membuat SIUP online juga tidak terlalu rumit. Berikut ini kami berikan langkah mudah untuk membuat SIUP secara online.

SIUP sendiri menjadi bagian pening dalam sebuah usaha. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan ini merupakan dokumen resmi yang dapat dijadikan bukti legalitas dari suatu usaha. Pemilik usaha pemegang SIUP dapat menjalankan aktivitas perdagangan, jual beli, sewa dengan legal. SIUP ini sendiri wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha.

Apa Itu SIUP?

Sebagai contoh surat izin perdagangan memang dibutuhkan untuk Anda yang memiliki sebuah usaha atau bisnis. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen resmi yang menjadi sebuah alat legalitas dari sebuah badan usaha untuk dapat menjalankan usaha tersebut dibawah naungan hukum dan terjamin kelegalitasanya. Tak hanya berbicara jual beli, SIUP ini juga di peruntukan bagi usaha sewa menyewa ataupun transaksi bisnis lainnya.

Manfaat Dan Kegunaan SIUP Untuk Pelaku Usaha

Jika Anda sebagai pelaku usaha memiliki surat izin usaha mikro atau biasanya disebut dengan IUMK, maka Anda akan mendapatkan beberapa manfaat seperti:

1. Memiliki Legalitas

Dalam contoh surat izin usaha kecil, jika Anda sudah mempunyai IUMK tersebut maka usaha yang sedang Anda jalankan tersebut sudah diakui oleh pemerintah yang intinya usaha yang Anda jalan sudah mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan ini memiliki tujuan supaya usaha yang sudah Anda lakukan itu bisa bebas dari yang namanya penertiban secara luar. Jika suatu hari, memiliki sengketa maka SIUP itu bisa digunakan sebagai pegangan untuk legalitasnya.

2. Kemudahan Dalam Administrasi

Adanya SIUP ini akan membuat Anda lebih mudah untuk mencari pinjaman di perbankan maupun koperasi untuk menambah modal. Hal itu juga termasuk pada saat Anda akan mengikuti tender dan juga lelang.

3. Kebutuhan Expor/Impor

SIUP merupakan dokumen penting sebagai salah satu persyaratan, untuk pemilik usaha yang akan melakukan penjualan ekspor dan impor.

4. Meningkat

Jika di lihat dari poin pertama, memiliki SIUP itu sendiri sudah dijelaskan untuk legalitas suatu usaha yang sedang dijalankan, maka dengan otomatis usaha itu sudah mempunyai kredibilitas yang bisa dipercaya karena sudah diakui oleh pemerintah dan akan lebih meningkatkan kepercayaan para konsumen. Jadi jika para pengusaha ingin menjalankan sebuah bisnis yang diakui secara hukum dan merasa aman, maka harus secepatnya untuk mengajukan SIUP.

Perusahaan yang Wajib Mengurus SIUP

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 perusahaan yang diwajibkan mengurus SIUP yaitu, perusahaan dengan kekayaan bersih diatas Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kekayaan tersebut diluar tanah dan bangunan tempat usaha, akan tetapi untuk badan usaha yang memiliki kekayaan bersih dibawah Rp.50.000.000 juga dapat mengajukan SIUP.

Baca juga: Kriteria Perusahaan yang Tidak Wajib Mengurus SIUP

Jenis Jenis SIUP

Terdapat 4 jenis SIUP yang disesuaikan dengan bentuk dan skala usaha Anda, antara lain:

  • SIUP Mikro. Ini merupakan surat izin yang diberikan kepada usaha yang tergolong kecil atau mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).
  • SIUP Kecil. Adalah surat izin usaha untuk kategori usaha dengan modal dan aset Rp 50- Rp500 juta.
  • SIUP Menengah. Surat izin untuk usaha yang memiliki modal dan aset pada range Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
  • SIUP Besar. Diperuntukkan bagi pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari Rp 10 miliar.

Syarat Pembuatan SIUP

Dalam mendaftar dan mengurus SIUP, dibutuhkan dokumen/berkas yang digunakan sebagai syarat administrasi antara lain:

1. Perseorangan

  1. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP perusahaan.
  3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah sesuai domisili, berlaku bagi kegiatan usaha yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
  4. Neraca perusahaan.

2. Koperasi

  1. Fotokopi KTP Dewan Pengurus Koperasi atau Dewan Pengawas Koperasi,
  2. Fotokopi NPWP,
  3. Fotokopi Akta Pendirian koperasi,
  4. Daftar susunan Dewan Pengurus Koperasi dan Dewan Pengawas Koperasi,
  5. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
  6. Neraca koperasi,
  7. Materai Rp6.000,
  8. Pas foto 4×6 Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha sebanyak 2 lembar,
  9. Izin lain yang terkait, seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah (jika perusahaan menghasilkan limbah).

3. Perseroan Terbatas (PT)

  1. Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab Perusahaan, atau pemegang saham lain,
  2. Fotokopi KK, jika penanggung jawab perusahaannya wanita,
  3. Fotokopi NPWP,
  4. Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
  5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM,
  6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang didapat dari Menteri Hukum dan HAM,
  7. Surat Izin Gangguan (HO),
  8. Materai Rp6.000,
  9. Izin Prinsip,
  10. Izin teknis dari instansi terkait, jika diminta,
  11. Neraca perusahaan,
  12. Pas foto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

4. Perseroan Terbuka (Tbk)

  1. Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha,
  2. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum menjadi PT,
  3. Fotokopi Akta Notaris untuk Pendirian dan Perubahan Perusahaan, Surat Persetujuan Status PT menjadi Tbk dari Departemen Hukum dan HAM,
  4. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal, bahwa perusahaan terkait telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka,
  5. Fotokopi STP-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan,
  6. Pas foto 4×6 Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran sebanyak 2 lembar.

Baca juga: 4 Bentuk Bentuk Legalitas Perusahaan Yang Penting Diketahui

Alur dan Tahapan Pembuatan SIUP

Seperti yang sudah Anda ketahui bahwa SIUP merupakan suatu dokumen penting, untuk setiap bisnis yang dijalankan baik skala besar sampai kecil sebagai izin menjalankan usaha. Dengan adanya SIUP ini maka suatu usaha bisa dikatakan legal. Lalu bagaimana cara mengurus surat izin usaha agar bisnis anda dinyatakan legal? Berikut ini kami jelaskan cara pengurusan SIUP langsung dan pengurusan online.

Cara Daftar Siup Langsung

1. Lengkapi Persyaratan Wajib

Persyaratan untuk pembuatan surat izin usaha harus dipenuhi pemohon, diantaranya fotokopi KTP dari pemilik atau penanggung jawab usaha, fotokopi Kartu Keluarga, NPWP, akta pendirian usaha, SK pengesahan badan hukum, surat izi prinsip, neraca perusahaan, pas foto pemilik atau penanggung jawab usaha 4×6 dua lembar, serta materai. Jika diperlukan sertakan juga surat izin teknis dari instansi terkait.

2. Formulir Pendaftaran Atau Permohonan

Mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat, untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP. Jika pemilik usaha tidak bisa hadir, maka pengambilan formulir dapat diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa.

Seperti formulir – formulir lainnya, pemohon harus mengisikan seluruh data dengan sebenar – benarnya dan lengkap dan diberi materai serta ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian diwajibkan untuk memfotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap, dan bersama dengan persyaratannya dalam satu berkas. Sedikit berbeda dengan cara membuat surat izin usaha online, walaupun secara garis besarnya serupa.

3. Membayar Biaya Administrasi

Biaya administrasi merupakan satu rangkaian dari cara mengurus surat izin usaha yang harus terpenuhi. Besaran biaya administrasi atau tarif pembuatan SIUP berbeda – beda antara satu daerah dengan daerah lain, hal tersebut sudah diatur dalam Perda di setiap wilayah.

4. Pengambilan SIUP

Formulir pengajuan surat izin usaha atau SIUP biasanya diproses dalam tenggat waktu selama 2 minggu sejak surat permohonan di kumpulkan. Saat SIUP sudah selesai di proses, maka pihak dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan segera menghubungi pemohon untuk mengambil SIUP yang sudah jadi dan sah di Kantor Dinas dimana permohonan SIUP diurus.

Cara Daftar SIUP Online

Cara membuat Surat izin usaha online memang sangat mudah untuk dilakukan, tetapi sebelumnya Anda harus mendapatkan NIB yang caranya juga sama-sama mudah untuk dilakukan, Anda hanya perlu untuk mendaftar melalui situs resmi OSS Indonesia untuk cara daftar oss (online) dan mendapatkan data awalnya yang nanti akan dilakukan pengiriman ke kantor pusatnya.

Langkah Pertama yang harus disiapkan pertama adalah:

  • Alamat email perusahaan tersebut.
  • KTP atau bisa Paspor pemilik usaha tersebut.
  • Nomor telepon yang memiliki usaha

Mendapatkan nomor NIB

  • Kunjungi halaman www.oss.go.id dan Andadapat klik tombol “Daftar “ yang berada di pojok kanan atas.
  • Pada semua kolom registrasi tersebut Anda harus melengkapinya yang mana itu terdapat informasi mengenai identitas pelaku usaha dan perusahaan yang dijalankan.
  • Centang pada bagian “syarat dan ketentuan “ dan Anda baru bisa untuk mengklik “daftar “.
  • Langkah selanjutnya Anda harus melakukan aktivasi lewat email yang sudah di kirimkan dan tunggu sampai muncul kata “Registrasi berhasil” jika Anda ingin tahu password dan juga username yang akan dipakai untuk mendaftar SIUP online.
  • Selanjutnya Anda dapat masuk kembali ke website oss online, untuk melakukan login menggunakan akun yang sudah Anda buat tadi.
  • Jika badan usaha yang dijalankan tersebut adalah non perorangan maka Anda dapat memilih “perizinan usaha”
  • Jenis badan usaha yang lainnya misalnya seperti oss umkm, CV, perseorangan dan koperasi, maka Anda dapat melengkapinya pada bagian di “Perekaman data akta”.
  • Jika semua sudah terisi lengkap selanjutnya adalah tinggal memilih sebuah menu “Permohonan berusaha “, 🡪 klik pilih akta 🡪 yang nantinya akan muncul validasi NPWP dan KSWP 🡪 lanjutkan dan klik “proses”..
  • Pastikan kembali jika informasi perusahaan yang sudah Anda masukkan tersebut sudah benar dan sesuai dengan data yang sebenarnya 🡪 setelah Anda bisa selesaikan ke tahap untuk daftar SIUP secara online dengan cara melakukan pengisian pada from permohonan yang mempunyai lima bagian.
  • Terakhir Anda harus memberikan tanda centang di semua bagian kotak perizinan yang mereka minta dan cek ulang.
  • NIB kami tersebut sudah masuk ke dalam tahap akan di proses sehingga kamau hanya butuh untuk menunggu saja sampai Anda akan mendapatkan notifikasi “selesai “ pada email perusahaan.

Biaya Pembuatan SIUP

Biaya pembuatan SIUP merupakan hal yang sangat penting untuk Anda ketahui, tujuannya adalah dapat memperkira estimasi biaya yang harus Anda persiapkan. Pengurusan SIUP dapat dilakukan langsung oleh pemilik usaha atau menggunakan jasa notaris terdekat.

Untuk badan usaha bejenis PT, CV dan sebagainya akan dikenakan biaya sesuai dengan estimasi yang dikeluarkan oleh notaris. Biaya pembuatan SIUP ini tidak tertera dalam peratruan khusus oleh pemerintah, namun menyesuaikan dengan peraturan daerah setempat. Sehingga, estimasi biaya pembuatan akan berbeda-beda setiap daerahnya.

Ketika Anda menggunakan jasa notari pun akan berbeda-beda tergantung pemilihan jasa notaris tersebut. Kami telah merangkum dari beberapa sumber kisaran biaya pembuatan SIUP berikut ini:

  1. Pembuatan SIUP Kecil dan Menengah kisaran biaya mulai dari Rp. 1.500.000
  2. Pembuatan SIUP Besar kisaran biaya mulai dari Rp. 2.500.000

Kisaran biaya diatas merupakan biaya jika Anda melakukan pengurusan pembuatan SIUP menggunakan jasa notaris, harga tentu dapat berubah sesuai dengan dearah dan tarif dari jasa notaris.

Berapa Lama Proses Pembuatan SIUP

Lamanya proses pembuatan SIUP diperkirakan 3-7 hari kerja, untuk pendaftaran akun yang dilakukan di oss maka akan terhitung jam. Proses pembuatan SIUP tergantung pada antrian pembuatan dan perlengkapan persyaratannya.

Jika persyaratan Anda sudah lengkap maka prosesnya akan cepat, dikarenakan tidak adanya pengembalian berkas-berkas yang kurang lengkap. Namun, jika Anda melakukan pembuatan SIUP menggunakan jasa notaris, maka proses pembuatannya tergantung pada kesepakatan Anda dengan jasa notaris tersebut.

Perkiraan proses pembuatan SIUP menggunakan jasa notaris kurang lebih 2 minggu hari kerja, sehingga dapat dikatakan proses pembuatan SIUP tergolong cepat.

Masa Berlaku SIUP

Peraturan terkait masa berlaku SIUP telah diperbaharui oleh Pemerintah, saat ini untuk pemilik usaha yang telah memiliki SIUP maka akan berlaku seumur hidup. Artinya selama badan usaha itu tetap menjalankan kegiatan usaha, maka tidak perlu melakukan perpanjang masa berlaku SIUP.

Perbedaan SIUP dengan SITU Berdasarkan Fungsinya

Fungsi surat izin tempat usaha dengan perdagangan pastinya berbeda jauh. Misalnya pada tempat, pastinya untuk mengetahui legalitas sebagai tempat bisnis. Misalnya mengenai kelayakan bangunan sampai operasionalnya.

Lalu untuk perdagangan, pastinya berhubungan dengan barang jualan Anda. Apalagi akan dibuat sendiri sehingga dibutuhkan kelayakan dari berbagai sektor. Mulai dari kesehatan, kebersihan sampai kelayakan pangan.

Sementara itu untuk dokumen yang diperlukan untuk mengurus situ serta siup juga tidak sama. Pada situ, harus ada surat berhubungan dengan setempat. Desa sampai RT/RW yang paling bawah menjadi kunci.

Lalu kalau SIUP, maka beberapa hal yang dibutuhkan berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu masih harus menambahkan tentang kontrak perusahaan. Apakah memang termasuk sewa ataupun murni kepemilikan.

Nantinya karena tergolong sebagai bisnis yang baru Anda dirikan, maka akan ditambah juga dengan data neraca awal bisnis Anda. Misalnya pendapatan atau pengeluaran yang digunakan pada kebutuhan bisnis.

Jika melihat fungsinya, maka sebelum Anda memperoleh SITU, maka harus punya SIUP dulu. Terutama karena bisnis harus memiliki legalitas sebelum membangun tempatnya. Jadi, tidak dapat mengurus secara bersamaan.

Perbedaan SIUP dengan NIB

Ada beberapa hal yang mesti Anda ketahui mengenai Perbedaan SIUP dan NIB. SIUP sebagai singkatan dari surat izin perusahaan, sedangkan NIB adalah nomor induk usaha. Namun tidak hanya di pengertiannya saja, beberapa Perbedaan SIUP dan NIB juga penting untuk anda ketahui agar lebih paham mengenai hal tersebut.

SIUP dan NIB sebagai wujud hal pemberian izin usaha perusahaan. Tetapi, semenjak sejak MEI 2018 pemerintahan pusat sudah menukar SIUP menjadi NIB supaya memudahkan aktor usaha. Berikut Perbedaan SIUP dan NIB Yang Penting Untuk Anda Pahami:

1. Perbedaan SIUP dan NIB Dari Instansi yang mengeluarkan

Perbedaan SIUP dan NIB yang pertama hadir dari instansi yang mengeluarkan keduanya. SIUP diedarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada masing-masing wilayah ruang usaha dibangun.

Tetapi, tidak seluruhnya tipe usaha dapat memperoleh SIUP karena surat ini hanya untuk usaha di bidang perdagangan dan bukan untuk usaha di bidang lainnya. Pasangan NIB sendiri, merupakan surat yang dikeluarkan oleh instansi yang biasa dikenal dengan sebutan online single submission atau OSS.

Semua aktor usaha harus mempunyai NIB, baik aktor usaha perorangan atau non perorangan seperti instansi penayangan, koperasi, perusahaan umum wilayah, dan lain-lain.

2. Perbedaan SIUP dan NIB Dilihat Dari Wujudnya

Bila disaksikan dari memiliki bentuk, Perbedaan SIUP dan NIB cukup bisa di lihat dengan seksama. SIUP sendiri diedarkan berbentuk lembar document yang berisi info usaha yang didaftarkan, diperlengkapi bernomor surat dan bukti legitimasi dari instansi yang berkuasa.

Sementara itu, NIB di hadirkan dalam bentuk berupa nomor induk yang terbagi dalam 13 digit angka random yang diperlengkapi pengaman dan tanda-tangan electronic. Nomor tersebut juga termasuk menjadi identitas perusahaan baik supaya memperoleh izin untuk melakukan aktivitas operasional atau komersil.

Maka dari itu, banyak orang juga menyebut contoh nomor induk berusaha ini serupa dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada pada eKTP.

3. Dilihat Dari Efektivitas

Pebisnis yang sudah mempunyai NIB secara automatis mempunyai pertanda Daftar perusahaan (TDP).

Hal tersebut membantu para pelaku usaha menjadi lebih ringkas saat mengurusi hal pemberian izin. Anda juga tak perlu repot kembali mengurusi TDP dan beragam izin usaha Lainnya seperti saat diterapkannya pada SIUP. Jadi bisa di Bilang NIB merupakan penyempurnaan dari pada SIUP.

Disamping itu, Anda juga bisa mendapatkan NIB ini dengan sangat mudah dengan melalui online. Sebab bisa dilaksanakan lewat cara online, mengurusi NIB juga perlu waktu 30 menit saja.

Ini juga menjadi Perbedaan SIUP dan NIB dalam hal waktu pengurusan, mengurusi SIUP harus tiba ke kantor instansi yang menerbitkannya. Sedangkan NIB hanya membutuhkan online demi bisa mendapatkannya.

Baca Juga:

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.