Legalitas dalam sebuah perusahaan menjadi hal yang sangat penting dikarenakan berhubungan dengan keberlanjutan dan kemudahan perusahaan tersebut dalam melaksanakan dan mengembangkan usahanya. Oleh karenanya, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai bentuk bentuk legalitas perusahaan yang perlu Anda ketahui.

Apa Itu Legalitas Perusahaan

Legalitas perusahaan menjadi hal yang penting dikarenakan legalitas merupakan jati diri yang mengesahkan atau melegalkan suatu perusahaan sehingga bisa diakui keberadaannya oleh masyarakat dan juga pemerintah.

Bisa dikatakan bahwa legalitas sebuah perusahaan perlu sah berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku dimana perusahaan tersebut dilindungi dengan berbagai dokumen persyaratan yang sah dimata hukum.

Dasar Hukum Legalitas Perusahaan

Salah satu bukti bahwa sebuah badan usaha atau perusahaan sudah melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan badan usahanya adalah adanya NIB atau Nomor Induk Berusaha.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, persyaratan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan telah dicabut dan diganti dengan NIB demi penyederhanaan perizinan, sehingga izin lainnya seperti SKU (Surat Keterangan Usaha) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tidak lagi diperlukan. Oleh karena itu NIB wajib untuk siapapun yang memiliki badan usaha.

Sehingga bisa dikatakan bahwa legalitas perusahaan agar bisa tetap beroperasi menjadi hal yang penting dan perlu dilakukan.

Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan

1. Nama Perusahaan

Bentuk bentuk legalitas perusahaan yang pertama adalah nama perusahaan. Nama perusahaan adalah sebuah identitas diri yang digunakan oleh perusahaan guna menjalankan usahanya.

Nama perusahaan tersebut ada pada bentuk badan usaha sebagai perusahaan tertentu, dikenal oleh masyarakat, dan bisa digunakan untuk membedakan perusahaan tersebut dengan perusahaan lain.

a. Cara Pemberian Nama Perusahaan

Cara pemberian nama perusahaan bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut;

  • Berdasarkan jenis usaha yang dilakukan
  • Berdasarkan tujuan didirikan perusahaan tersebut
  • Berdasarkan nama pribadi pengusaha

b. Asas Pemberian Nama Perusahaan

Kemudian, di Indonesia sendiri ada beberapa asas pemberian nama perusahaan yaitu:

  • Pembauran bentuk perusahaan menggunakan nama pribadi
  • Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi
  • Larangan menggunakan nama perusahaan orang lain
  • Larangan menggunakan merek orang lain
  • Larangan menggunakan nama perusahaan yang menyesatkan.

Untuk nama perusahaan, dilarang menggunakan nama perusahaan yang sudah ada walaupun ada sedikit perbedaan. Misalnya terdapat perusahaan PT. Alumni kemudian muncul perusahaan baru dengan nama PT. Alumini. Hal tersebut tidak diperbolehkan karena akan membingungkan masyarakat.

2. Merek

Merek merupakan alat yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi sebuah perusahaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Syarat agar dapat dikatakan sebagai merek berdasarkan UU tersebut adalah memenuhi syarat mutlak adanya daya pembeda yang cukup. Maksudnya adalah tanda atau unsur-unsur lain yang dipakai memiliki kekuatan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi perusahaan tersebut dengan perusahaan lain.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha yang dikeluarkan oleh pemerintah pada pengusaha. Karena saat ini perizinan berusaha sudah berbasis risiko dimana pendaftarannya melalui sistem OSS maka pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan bahwa setiap perusahaan, persekutuan atau perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha wajib untuk memiliki NIB

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, yaitu:

  1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah
  2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, yang dapat dibagi lagi menjadi menengah rendah dan menengah tinggi
  3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi

NIB juga berlaku selamanya atau tidak memiliki waktu kadaluarsa sehingga Anda tidak perlu melakukan perpanjangan kembali selama Anda masih melakukan kegiatan usaha yang terdapat dalam NIB. Selengkapnya mengenai SIUP bisa Anda lihat pada artikel Mengenal SIUP, Manfaat serta Prosedur Pembuatannya.

4. Izin Usaha Industri (IUI)

Bentuk bentuk legalitas perusahaan yang terakhir adalah surat Izin Usaha Industri atau juga bisa disebut dengan IUI. IUI merupakan izin usaha operasional yang diberikan pada badan usaha baik yang menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah lebih tinggi dan/atau menyediakan jasa untuk kegiatan industri..

Perusahaan yang bergerak di kegiatan usaha industri wajib memiliki IUI dan akan diklasifikasikan menjadi industri kecil, industri menengah dan industri besar.

Bagi perusahaan adanya surat izin ini akan membantu untuk kelancaran operasional kegiatan usaha sekaligus melebarkan skala bisnis nya.

Manfaat Legalitas Perusahaan

Dari beberapa bentuk bentuk legalitas perusahaan tersebut, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan yaitu:

1. Sarana Perlindungan Hukum

Adanya legalitas tersebut akan membantu perusahaan agar bisa terhindar dari tindakan penertiban atau larangan beroperasi dari pihak yang berwenang, sehingga perusahaan juga akan lebih aman dalam menjalankan kegiatan usahanya karena sudah legal.

2. Sarana Promosi

Secara tidak langsung dengan mengurus beberapa bentuk bentuk legalitas perusahaan tersebut, maka perusahaan juga telah melakukan beberapa promosi pada pihak pemerintah daerah mauun negara.

3. Bukti Kepatuhan Terhadap Hukum

Perusahaan yang sudah mengurus legalitas sebuah badan usahanya, berarti bisa dikatakan patuh terhadap hukum atau aturan yang berlaku di Indonesia.

4. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek

Biasanya dalam sebuah tender atau proyek, salah satu syaratnya adalah memiliki dokumen hukum yang menunjukkan legalitas perusahaan tersebut. Sehingga akan lebih mudah untuk mengembangkan skala usaha menjadi lebih besar.

5. Mempermudah Pengembangan Usaha

Untuk mengembangkan sebuah usaha, tidak bisa hanya dilakukan dengan mendapatkan proyek atau tender saja tetapi membutuhkan dana juga. Oleh karenanya perusahaan yang sudah memiliki legalitas akan lebih mudah untuk mengajukan pinjaman pada bank  atau lembaga keuangan lainnya guna pengembangan usahanya.

Kapan Legalitas Perusahaan Harus Diurus

Akan lebih baik jika sebuah perusahaan yang baru berdiri sesegera mungkin mengurus legalitas sebuah perusahaan. Tujuannya agar perusahaan tersebut nantinya bisa lebih mudah dalam menjalankan bisnisnya. Terlebih lagi, adanya legalitas juga membantu perusahaan agar lebih aman ketika menjalankan kegiatan usahanya.

Baca Juga: Apa Saja yang Harus Diurus Dalam Legalitas Perusahaan Startup?

Layanan Justika Untuk Membantu Mempermudah Pengurusan Dokumen Bisnis!

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal perjanjian bagi hasil. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.