Menurut Undang-undang Tahun 2004 nomor 37, siapa yang berhak melakukan penunjukan kurator dilakukan oleh Debitur atau Kreditur. Caranya adalah dengan membuat permohonan pengajuan ke Pengadilan setempat.

Pengajuan tidak bisa asal karena ada syaratnya. Harus memiliki integritas tinggi, lulus pelatihan calon Kurator dan Pengurus, tidak memiliki riwayat masalah Hukum. Dari segi pendidikan wajib memiliki latar belakang Sarjana Hukum atau Sarjana Akuntansi.

Lantas, Siapa yang berhak melakukan penunjukan kurator adalah pihak yang mendaftar dengan melengkapi persyaratan dokumen. Seperti surat rekomendasi dari Organisasi Profesi, tanda keanggotaan organisasi profesi, Surat pernyataan tidak dinyatakan pailit.

Juga wajib melengkapi dokumen pernyataan kesediaan membuka rekening Bank untuk suatu perkara kepailitan. Pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi dan komisaris atas kepailitan suatu PT.

Syarat tidak memiliki kasus hukum juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan. Yaitu Surat pernyataan tidak pernah ada dakwaan atas tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana 5 (lima) tahun.

Semua persyaratan diatas diajukan oleh pihak bermasalah ke pengadilan setempat. Namun ada juga kasus, dimana debitur atau kreditur tidak mengajukan kepada pengadilan.

bagaimana dengan penunjukan kurator dalam kondisi tersebut? Dalam kondisi seperti ini maka pihak Pengadilan akan menunjuk secara langsung. Biasanya Balai Harta Peninggalan yang akan diminta untuk melakukan fungsi pengawasan, pencatatan, pemberesan terhadap aset perusahaan.

Baca Juga: Contoh Surat Permohonan Penambahan Kurator

Kedudukan Kurator dalam Kepailitan

Dalam kondisi pailit debitur tidak dapat melakukan semua tanggungjawab dengan benar. Sebab masih dalam proses hukum, aset perusahaan juga tidak boleh digunakan. Jalan satu-satunya adalah melalui Kurator.

Kedudukan Kurator dalam Kepailitan adalah sebagai pihak yang menjembatani antara debitur dengan kreditur. Juga dengan pihak pengadilan. Jadi pihak ini yang terus bekerja untuk mengeluarkan perusahaan bermasalah dari situasi sulit.

Hubungannya dengan perusahaan adalah sebagai partner sekaligus kepanjangan tangan. Namun siapa yang berhak melakukan penunjukan kurator juga tidak dapat sembarangan. Penunjukannya tidak berdasarkan kedekatan semata. Melainkan karena profesionalitas yang bersangkutan.

Kapan Kurator dalam Menjalankan Tugasnya

Menurut Undang-undang no. 37 tahun 2004 pasal 2004 ayat 1 Kapan Kurator dalam kepailitan dapat menjalan tugasnya terhitung  sejak 2 hari setelah putusan. Tidak boleh lama-lama sebab ini akan berpengaruh terhadap kelancaran proses hukum selanjutnya.

Tugas pertama adalah melakukan pencatatan aset. Semua harta benda yang memiliki nilai finansial perusahaan harus dicatat. Seperti kendaraan, tanah, bangunan, surat hutang piutang, dan semua yang bernilai.

Setelah melakukan tugas pokok ini, dalam jangka 5 hari juga harus melakukan publikasi. Memberikan pengumuman bahwa perusahaan atau debitur sedang dalam kondisi pailit. Ini untuk memberi informasi kepada masyarakat sekitar, termasuk penegasan untuk kreditur.

Selanjutnya adalah melakukan berbagai tugas Kurator dalam kepailitan. Misalnya menjual aset bergerak untuk mencicil hutang kepada kreditur. Kemudian mengagunkan surat berharga sebagai agunan pinjaman Bank.

Hasil dari pengagunan tersebut akan dikembalikan kepada pihak perusahaan. Digunakan untuk menyelesaikan kewajiban yang masih ada. Seperti pembayaran gaji karyawan, pemberian pesangon, membayar kewajiban pajak dan lain-lain.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, terutama perihal perjanjian lisensi dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.