Sebelum mempelajari apa itu Kurator dalam kepailitan terlebih dahulu perlu dimengerti apa itu pailit. Pailit adalah kondisi ketika seorang debitur kesulitan membayar hutang. Hutang ini dalam hitungan yang besar sehingga jika tidak dibayar akan berpengaruh terhadap perusahaan.

Status pailit dinyatakan secara resmi oleh pengadilan. Permohonannya dapat diajukan oleh individu atau badan hukum misalnya perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Saat status tersebut sah maka perusahaan atau debitur tidak dapat melakukan pengelolaan asetnya.

Semua aset akan disita, disinilah peran apa itu Kurator dalam kepailitan. Semua kepengurusan akan diambil alih dengan fungsi pengawasannya. Namun perusahaan tidak perlu khawatir terhadap penipuan atau apa saja sebab ini resmi.

Ditunjuk pihak yang sudah memiliki kompetensi dalam menangani hal seperti ini. Selain itu pihak ini juga netral, bukan untuk mendukung kepentingan tertentu bahkan kepentingan pribadi. Khusus hanya dengan maksud membantu perusahaan mengatasi masalah finansialnya.

Baca Juga: Siapa yang Berhak Melakukan Penunjukkan Kurator

Apa itu Kurator?

Lalu apa itu Kurator dalam kepailitan? Kurator akan bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ditunjuk melalui Pengadilan untuk menangani pihak bermasalah terkait masalah financial dan usaha

Harus dipilih pihak yang benar-benar kompeten dalam hal ini. Apalagi jumlah aset yang dikelola masuk kategori besar. Aset merupakan hal sensitive berkaitan dengan uang yang bisa saja dimanfaatkan jika jasa tersebut kurang profesional.

Memiliki tanggung jawab besar terhadap tugasnya. Apabila terdapat kesalahan terkait tugas profesinya, maka pihak ini harus berani menanggung konsekuensinya. Oleh sebab itu individu atau organisasi yang dipilih harus benar-benar kompeten dan tidak dipengaruhi salah satu pihak dalam menjalankan tugasnya.

Untuk lebih jelasnya mengenai apa itu Kurator dalam kepailitan, bisa mempelajari fungsi manfaat, landasan hukum dan segala aspeknya. Jadi bisa membedakan dengan pihak yang ditunjuk untuk bidang selain hukum dan ekonomi.

Fungsi dan Manfaat Kurator

Apa itu Kurator dalam kepailitan sudah dijelaskan di atas pengertiannya. Pihak ini memiliki fungsi dan manfaat tersendiri. Berikut beberapa fungsi dan manfaat seorang profesional hukum yang perlu dibedakan dengan profesionalitas di bidang seni.

Pemberesan harta pailit

Fungsi pertama adalah melakukan pemberesan harta pailit dari suatu perusahaan perorangan maupun badan hukum. Ini karena kondisi perusahaan yang tidak mungkin melakukannya sendiri.

Mengambil alih hak dan kepengurusan PT

Selama kondisi pailit Perusahaan tidak akan langsung hilang atau tenggelam begitu saja. Terutama yang sudah berbentuk PT, tentu sangat disayangkan jika langsung tutup usaha. Maka dialihkan menjadi tanggung jawab apa itu Kurator dalam kepailitan.

Melakukan agunan aset kepada pihak ketiga

Bukan berarti lancang, namun pihak ini memiliki kewenangan untuk mengajukan pinjaman kepada kreditur. Hasilnya nanti akan digunakan untuk membayar hutang perusahaan hingga lunas.

Tugas ini cukup riskan karena berkaitan dengan uang. Maka dalam memilih individu atau organisasi nantinya harus tepat. Minimal berpengalaman menangani kasus serupa dengan track record positif.

Membantu perusahaan membuat laporan

Meski dinyatakan pailit namun sebuah usaha masih harus melakukan kewajibannya yaitu membuat laporan. Setiap 3 bulan harus ada laporan mengenai keuangan perusahaan, inilah fungsi dari apa itu Kurator dalam Kepailitan.

Namun hasil dari laporan tidak melibatkan pertumbuhan aset perusahaan. Sekedar melaporkan apa adanya, tanpa melakukan kegiatan keekonomian yang, bisa menambah pendapatan atau aset perusahaan.

Baca Juga: Contoh Surat Permohonan Penambahan Kurator

Tugas Kurator dalam Kepailitan

Jika dijabarkan secara lebih mendalam ada banyak tugas yang perlu dilakukan. Sebab mengambil alih perusahaan artinya perlu menjalankan semua lini usaha didalamnya. Tujuannya untuk menghasilkan pendapatan yang membantu rumah menanganinya. Berikut beberapa tugasnya.

Tugas Administratif

Apa itu Kurator dalam kepailitan, berhubungan dengan tugas administratif. Terdapat beragam tugas menarik disini. Seperti memberikan pengumuman, pemberitahuan dan sejenisnya. Berikut adalah beberapa tugas administratif yang dikerjakan dalam bidang ini.

  1. Membuat pengumuman status pailit
  2. Melakukan komunikasi dengan pihak kreditur terkait agenda rapat
  3. Menjamin keamanan aset debitur
  4. Inventarisasi harta perusahaan dengan tepat
  5. Menyusun laporan
  6. Tugas untuk Mengurus atau Mengelola Harta Pailit

Didalamnya terdapat aktivitas mengumpulkan informasi pembukuan keuangan, mengelola catatan rekening Bank, mencatat jumlah simpanan yang ada di Bank. Kurator dalam hal ini memiliki hak untuk mengetahui serta mengelola seluruh aset perusahaan.

Merupakan faktor kunci dari semua hal berkaitan dengan usaha atau perusahaan. Sebab pemilik sebenarnya tidak dapat akses untuk banyak hal. Dan ini bisa berlangsung dalam jangka waktu lama.

Baca juga: Apa Itu Forum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa

Tugas Melakukan Penjualan atau Pemberesan

Terkait dengan tugas, apa itu Kurator dalam kepailitan juga menangani penjualan atau pemberesan. Pemberesan yang dimaksud adalah pengurangan aktiva, fungsinya sebagai alat pembayaran.

Pengurangan aktiva digunakan untuk melunasi hutang. Ini bisa membantu mengurangi beban yang ditanggung perusahaan atau debitur. Dan tugas tersebut boleh dilakukan langsung oleh seorang profesional

Jenis-jenis Kurator dalam Kepailitan

Memahami apa itu Kurator dalam kepailitan tentu berkaitan dengan jenis dan sesuai tugasnya. Ada beberapa jenis yang biasa dilibatkan. Sesuai jenis masing-masing akan menjalankan tugas sesuai kapasitasnya.

1. Kurator Sementara

Jenis pertama ini ditunjuk untuk mencegah debitur melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan kerugian terhadap harta atau aset. Apabila sudah ada indikasi kepailitan namun debitur belum dinyatakan secara sah pailit maka kurator sementara harus mengawasi.

Harus memastikan bahwa aset debitur aman. Tugasnya ada 3 paling utama yaitu mengelola usaha debitur, membantu kewajiban pembayaran terhadap kreditur yang ketiga adalah pengalihan kekayaan.

2. Sebagai Pengurus

Jenis kedua terkait apa itu Kurator dalam kepailitan adalah sebagai pengurus. Menjalankan tugasnya terkait KPPU. Yaitu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, didalamnya terdapat penyelenggaraan administrasi PKPU.

Pihak pengurus bertanggung jawab terkait pemberitahuan serta undangan kepada kreditur untuk mengikuti rapat. Dipilih dari pihak independen, tidak boleh memiliki kepentingan apapun terhadap debitur serta kreditur.

3. Sebagai Kurator Asli

Jenis ketiga adalah sebagai Kurator Asli. Berbeda dengan tipe atau jenis sementara yang bekerja sebelum kondisi pailit, jenis ketiga ini baru diangkat setelah debitur dinyatakan pailit secara sah.

Debitur sudah tidak punya hak lagi dalam pengelolaan serta penguasaan aset, maka dibutuhkan seorang kurator untuk mengambil alih. Dalam hal ini juga dibutuhkan indepen, tidak memihak untuk kepentingan tertentu.

Dasar Hukum Wewenang dan Tugas Kurator dalam Kepailitan

Apa itu Kurator dalam kepailitan sudah diatur dalam hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur terkait wewenang serta tugasnya dalam membantu debitur.

Undang-undang 37 Tahun 2004 Pasal 15 Ayat (4) menyatakan bahwa dalam jangka waktu 5 hari setelah pernyataan dari Pengadilan, Kurator wajib mengumumkan melalui minimal 2 surat kabar. Pengumuman dibuat jelas, menyertakan data identitas debitur maupun pengadilan.

Dalam surat putusan akan jelas tertera nama debitur, hakim pengawas. Kemudian informasi nama, alamat, pekerjaan, alamat kantor. Pekerjaan individu atau organisasi, panitia kreditur sementara juga diatur dalam undang-undang.

Undang-undang 37 Tahun 2004 pasal 28, menyatakan tuntutan pihak debitur untuk penangguhan perkara. Tergugat berhak memanggil apa itu Kurator dalam kepailitan untuk mengambil alih semua kuasa yang dimiliki.

Apabila Kurator tidak merespon, maka tergugat berhak membatalkan perkara. Ayat 3 menyatakan bahwa jika pihak yang ditunjuk tidak mengindahkan, maka tergugat bisa mengajukan perkara digugurkan.

Undang-undang 37 Tahun 2004 Pasal 98. Pada aturan hukum ini apa itu kurator dalam kepailitan, harus langsung melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya. Yaitu mengamankan semua harta pailit dan menyimpan dokumen-dokumen penting.

Misalnya dokumen simpanan di Bank, surat berharga, surat jual beli emas dan sebagainya. Penyimpanan ini dilakukan dengan memberikan data terima. Sehingga saat perkara sudah selesai tidak terjadi miscommunication dengan pemilik.

Undang-undang 37 Tahun 2004 Pasal 100 Ayat (1). Menjelaskan bahwa apa itu Kurator dalam kepailitan juga harus segera melakukan pencatatan aset maksimal. Dilakukan minimal 2 hari setelah pernyataan resmi dari Pengadilan.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, terutama perihal perjanjian lisensi dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.