Penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase hingga saat ini masih dianggap sebagai salah satu hal yang rumit. Terutama bagi masyarakat yang jarang sekali bersentuhan dengan perkara hokum.

Di Indonesia berperkara di Pengadilan memang masih menjadi momok bagi masyarakat, kebanyakan orang enggan melakukannya karena ribet. Ya, berperkara di Pengadilan memang rumit dan ribet.

Meskipun telah diperbaiki di sana-sini oleh Pemerintah, masyarakat masih menganggapnya ribet. Bahkan penggunaan forum arbitrase yang sebenarnya merupakan solusi kemudahan penyelesaian perkara tetap dianggap ribet.

Sebenarnya, yang ribet aturan hukum dan tata caranya atau masyarakat sendiri tidak mau mempelajarinya. Agar Anda tidak selalu merasa ribet dengan perkara hukum, mari coba mempelajari mengenai forum arbitrase yang ada di Indonesia.

Apa itu Forum Arbitrase

Bagi Anda yang belum mengetahui mengenai penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase, singkatnya ini merupakan cara penyelesaian sebuah sengketa perdata di luar peradilan hukum

Anda tidak perlu berurusan dengan sidang dan kerumitan birokrasinya apabila memilih jalur hukum ini sebagai penyelesaian sengketa. Akan tetapi, kedua belah pihak yang bersengketa harus sepakat menggunakan jalur ini dan membuat kesepakatan.

Sebenarnya, dalam forum arbitrase tetap ada sidang, hanya saja tidak seperti pada siding umumnya karena tidak diselenggarakan oleh hakim, melainkan oleh Arbiter. Untuk saat ini, hanya kasus-kasus perdata bias diselesaikan menggunakan jalur ini.

Jadi, intinya penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase merupakan penyelesaian sebuah sengketa perdata di luar peradilan umum dengan syarat perjanjian tertulis di antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Tentu saja, untuk bisa melaksanakan penyelesaian sengketa dengan jalur ini tetap ada prosedur yang harus diikuti dan harus dilaksanakan di lembaga Arbitrase. Selain itu, juga ada persyaratan harus dipenuhi kedua belah pihak yang bersengketa.

Dasar Hukum Arbitrase

Untuk dasar hukum penggunaan penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999. Dalam pasal tersebut diatur mengenai Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.

Di dalam pasal tersebut tertuang jelas mengenai segala hal terkait forum arbitrase, bagaimana prosedur, persyaratan pengajuan serta biaya. Akan tetapi, karena bahasanya merupakan bahasa hukum sehingga diperlukan pemahaman hukum ketika membacanya.

Untuk Anda yang lebih memilih menggunakan forum ini sebagai cara penyelesaian sengketa perdata, harus tahu bahwa biayanya juga cukup besar. Besarnya biaya dilihat dari besarnya nilai tuntutan.

Di dalam Pasal 30 Tahun 1999 tersebut diatur dengan jelas mengenai biaya penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase serta aturan lainnya untuk pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, juga diatur mengenai lembaga penyelenggara dan penyelenggaranya (Arbiter).

Arbiter adalah seseorang atau beberapa orang yang dipilih oleh pihak-pihak bersengketa maupun Pengadilan Tinggi atau Lembaga Arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa.

Arbiter memiliki kekuasaan hukum untuk mengeluarkan putusan setelah melakukan pemeriksaan mengenai sengketa. Biasanya arbiter tergabung dalam lembaga resmi seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Badan Arbitrase Syariah Nasional.

Di Mana Pemeriksaan Arbitrase Dilakukan?

Proses penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase dapat dilakukan di kota di mana sengketa terjadi atau di tempat pemohon mengajukan sengketa. Akan tetapi, penyelenggaraan juga dapat diubah sesuai dengan tempat yang diperjanjikan.

Sebagai contoh, sengketa terjadi di Jakarta, tapi karena kondisi kedua belah pihak yang bersengketa dapat dipindahkan ke Surabaya. Akan tetapi, semua pihak terlibat harus menyepakati perpindahan tersebut.

Apabila ada pihak tidak setuju, maka akan dilaksanakan di tempat sengketa terjadi atau di mana pelapor mengajukan pendaftaran dan permohonan penyelesaian melalui forum arbitrase.

Baca Juga: Cara Menentukan Forum Arbitrase yang Tepat dalam Perjanjian

Konsultasikan Permasalahan Penyelesaian Sengketa Dengan Forum Arbitrase Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.