Membahas mengenai hak pemegang saham kemungkinan Anda akan mengenal istilah right of first refusal, serta bagaimana fungsi dari hak tersebut. Dalam kepemilikan sebuah saham di salah satu perusahaan, sudah semestinya setiap pemegang saham memiliki hak dan kewajibannya, selain memahami apa itu preemptive rights sebaiknya Anda juga mengetahui apa yang dimaksud dengan right of first refusal.

Apa Itu Right of First Refusal?

Right of first refusal adalah hak yang dipegang oleh pemegang saham untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu dibanding pihak lain dalam hal seorang pemegang saham lainnya hendak memindahkan kepemilikan sahamnya di perusahaan yang sama.

Berbeda dengan preemptive rights, right of first refusal harus dimuat dalam anggaran dasar, dan tidak secara otomatis didapatkan oleh pemegang saham.

4 Hal Penting yang Harus Diketahui dari Right of First Refusal

Untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai right of first refusal, terdapat 3 hal penting yang harus Anda ketahui, yaitu:

1. Right of first refusal hanya berlaku jika dituangkan dalam Anggaran Dasar

Seperti yang telah disebutkan diatas, right of first refusal ini bukan berlaku secara otomatis layaknya preemptive rights, melainkan akan dapat berlaku jika sebelumnya telah diatur dalam anggaran dasar, perbedaan mengenai hak tersebut tertuang dalam ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

2. Right of first refusal merupakan salah satu syarat dalam pemindahan hak atas saham

Right of First Refusal merupakan persyaratan dalam pemindahan hak atas saham yang telah terlebih dahulu dipegang, sedangkan pre-emptive right hanya berlaku dalam hal perusahaan akan menerbitkan saham baru dalam rangka penambahan modal.

3. Batas Waktu Right of First Refusal

Menurut Pasal 58 UU PT, batas waktu bagi seorang pemegang saham untuk menawarkan sahamnya kepada pemegang saham lain sebelum menawarkannya kepada pihak ketiga adalah 30 hari. Apabila setelah 30 hari tersebut tidak ada pemegang saham lain yang membeli saham tersebut, barulah pemegang saham tersebut boleh menjual sahamnya kepada pihak ketiga.

Mengenai ketentuan pemindahan hak atas saham ini dapat dilihat dalam Pasal 57 ayat UU PT, yaitu:

  1. Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
  2. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  3. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
  4. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal di atas, pengaturan mengenai right of first refusal dalam anggaran dasar tidak menjadi keharusan, dapat saja kesepakatan para pemegang saham tidak mengatur hak ini jika dirasa tidak perlu.

4. Pengecualian pelaksanaan right of first refusal

Dengan berlakunya right of first refusal yang telah ditentukan dalam anggaran dasar, tidak berarti bahwa peraturan mengenai hak ini dibuat untuk mempersulit perusahaan dalam transaksi jual beli saham. Namun, hak ini sifatnya hanya melindungi kepentingan masing-masing pemegang saham dan stakeholder lainnya dalam perusahaan.

Pengecualian pelaksanaan right of first refusal tertuang dalam Pasal 57 ayat 2 UU PT, dimana berdasarkan pasal tersebut pemindahan hak atas saham tidak berlaku jika pemindahan hak atas saham terbit karena adanya peralihan hak secara hukum. Seperti, peralihan hak karena kewarisan, peralihan peleburan, penggabungan atau pemisahan.

Fungsi Right of First Refusal

Fungsi adanya right of first refusal adalah untuk memberikan persetujuan mengenai tindakan salah satu pemegang saham, yang bermaksud untuk menjual sahamnya kepada pihak lain.

Dengan adanya right of first refusal ini tentu pemegang saham tidak dapat menjual seluruh atau sebagian sahamnya kepada pihak lain, jika pemegang saham lainnya tidak mengetahui transaksi tersebut. Right of First Refusal dengan kata lain melindungi kepentingan dan manfaat yang didapatkan para pemegang saham lain.

Dalam hal right of first refusal diatur dalam shareholders’ agreement dan Anggaran Dasar, jika pemegang saham menjual sahamnya begitu saja, tanpa adanya persetujuan atau penawaran terlebih dahulu kepada para pemegang saham lainnya, maka transaksi tersebut cacat secara hukum.

Setelah Anda memahami apa itu right of first refusal tersebut, Justika juga telah menyediakan contoh draft perjanjian investasi bagi hasil yang dapat Anda jadikan referensi dalam hal Investasi. Berikut contoh draft perjanjian investasi.

Dokumen di atas adalah contoh. Buat perjanjian yang spesifik untuk kebutuhan bisnis Anda, lebih mudah dan murah dengan template dari advokat berpengalaman.