Dalam menjalankan usaha, kepailitan menjadi hal yang biasa terjadi. Kepailitan tersebut bisa menjadi salah satu solusi apabila debitur yang meminjam uang pada kreditur tidak bisa melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu, pihak debitur atau kreditur berhak melakukan prosedur pengajuan kepailitan.

Apa Itu Kepailitan

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan (UU Kepailitan), yang dimaksudkan dengan kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang mana pengurusan dan pemberesannya dilakukan kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

Apa Itu Pengajuan Kepailitan

Permohonan pailit dapat diajukan oleh debitur sendiri bersama-sama dengan kreditur, meski begitu Pasal 2 UU Kepailitan mengatur siapa saja yang berhak mengajukan permohonan pailit, yaitu:

  1. Jaksa, dapat mengajukan kepailitan untuk kepentingan umum.
  2. Bank Indonesia, dapat mengajukan kepailitan terhadap Bank.
  3. Badan Pengawas Pasar Modal, dapat mengajukan kepailitan terhadap perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
  4. Menteri Keuangan, dapat mengajukan kepailitan terhadap perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, BUMN, atau dana pensiun yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Syarat Pengajuan Kepailitan

Ada syarat yang ditegaskan dalam Pasal 2 UU Kepailitan terhadap permohonan pailit dapat diterima oleh pengadilan, bahwa debitur minimal memiliki 2 kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Prosedur Pengajuan Kepailitan

Prosedur pengajuan kepailitan sendiri sudah diatur dalam UU Kepailitan yaitu melalui prosedur berikut:

1. Pengajuan Ke Pengadilan Niaga

Pertama yang dilakukan adalah mengajukan permohonan pailit pada Ketua Pengadilan Niaga melalui Panitera yang dalam hal ini menunjuk pengacara dengan lisensi kurator.

2. Penyampaian Pernyataan Permohonan Pailit

Prosedur pengajuan kepailitan yang selanjutnya adalah panitera yang akan menyampaikan permohonan tersebut pada Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 hari setelah didaftarkannya permohonan tersebut. Nantinya sidang akan ditetapkan dengan jangka waktu 3 hari setelah tanggal permohonan tersebut didaftarkan.

2. Sidang Pemeriksaan Permohonan Kepailitan

Sidang pemeriksaan akan dilakukan dengan jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonannya didaftarkan.

3. Pemanggilan Debitur Oleh Pengadilan Niaga

Debitur akan dipanggil oleh Pengadilan Niaga jika permohonan mengenai kepailitan tersebut diajukan oleh Kejaksaan, kreditur, Badan Pengawas Pasar Modal, Bank Indonesia, atau Menteri Keuangan.

4. Pemanggilan Kreditur

Sedangkan kreditur akan dipanggil oleh Pengadilan Niaga jika pernyataan pailit tersebut diajukan oleh debitur dan juga terdapat keraguan dalam persyaratan pailit yang harus dipenuhi.

5. Pemanggilan Debitur dan Kreditur dengan Surat Kilat

Pemanggilan debitur atau kreditur dilakukan oleh juru sita melalui surat kilat dengan jangka waktu 7 hari sebelum sidang pertama dilakukan.

6. Putusan Pengadilan Niaga Terkait Kepailitan

Dalam prosedur pengajuan kepailitan, permohonan kepailitan perlu dikabulkan ketika ada bukti yang menjelaskan syarat kepailitan yang terpenuhi. Kemudian putusan tersebut paling lama perlu diucapkan 60 hari setelah permohonannya didaftarkan.

7. Pembacaan Putusan

Pertimbangan hukum mengenai hasil putusan kepailitan tersebut perlu termuat dengan jelas dan lengkap di dalamnya. Selain itu, perlu ada pendapat Majelis Hakim yang harus mengucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan bisa dilaksanakan terlebih dulu bahkan ketika ada upaya hukum mengenai putusan tersebut.

Kenapa Pengajuan Kepailitan Harus Menggunakan Pengacara

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan menegaskan bahwa, “Permohonan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal, 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207 dan Pasal 212 harus diajukan oleh advokat”

Namun penggunaan advokat tersebut tidak berlaku jika yang mengajukan permohonan pailit adalah kejaksaan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Menteri Keuangan.

Baca juga:

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.