Bagaimana jika seseorang dinyatakan pailit? Pertanyaan tersebut mungkin terlintas dari para pelaku bisnis dan usaha yang masih belum memahami peraturan mengenai kepailitan sebuah usaha.

Dalam artikel ini kami akan mengulas siapa saja yang dapat dinyatakan pailit menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Seperti yang kita ketahui kepailitan diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat sebagai UUK 2004.

Siapa Saja yang Dapat Dinyatakan Pailit?

Jika merujuk pada Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang, penjelasan mengenai siapa yang dapat dinyatakan pailit terdapat dalam Pasal 2 ayat 1.

Debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak sanggup membayar lunas sedikitnya utang ketika jatuh tempo dan tidak dapat ditagih, maka dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Dalam Pasal 1 angka 3 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang debitur yang dimaksud yaitu, seseorang yang memiliki utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasan utangnya dapat ditagih di Pengadilan.

Sehingga jika dilihat dari peraturan tersebut, maka yang dapat dinyatakan pailit adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi (Pasal 1 ayat (11) UUK 2004).

Aturan Hukum Mempailitkan Orang Perorangan

Kepailitan diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mana sebelumnya diatur dalam Staatsblad 1905:217 jo. Staatsblad 1906:348 tentang Faillissement Verordening (Undang-undang tentang Kepailitan) dan kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.

Akibat Hukum Kepailitan

Berdasarkan peraturan dalam Pasal 1 Ayat 11 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, perihal kepailitan tidak membedakan antara perorangan atau korporasi yang berbentuk badan hukum. Artinya, peraturan mengenai kepailitan berdasarkan hukum kepailitan di Indonesia semua dalam ruang lingkup yang sama.

Dimana jika telah dinyatakan melalui putusan pernyataan pailit diucapkan, maka seluruh harta kekayaan debitur perorangan dengan segala sesuatu yang didapatkan selama kepailitan termasuk ke dalam sitaan umum. Akan tetapi, terdapat pengecualian atas harta kekayaan debitur yang tidak masuk kedalam sitaan umum.

Aset Atau Benda yang Tidak Masuk Ke Dalam Sita Umum Pailit

Dengan ditetapkannya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka Debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus seluruh kekayaan yang termasuk dalam harta pailit kecuali harta yang dikecualikan dalam harta pailit berdasarkan Pasal 22 UUK 2004 sebagai berikut:

  1. Benda, seperti hewan yang dibutuhkan oleh debitur berdasarkan dengan pekerjaannya dan perlengkapannya, alat-alat kesehatan, dan perlengkapan kebutuhan lainnya seperti tempat tidur atau yang akan dipergunakan oleh keluarganya, serta kebutuhan pokok seperti makanan untuk 30 hari yang berada di tempat itu.
  2. Segala hal yang diperoleh secara pribadi oleh debitur dari pekerjaannya sendiri, seperti gaji dari suatu jabatan atau jasanya, pensiun, uang tunjangan atau uang tunggu sebagaimana yang ditentukan oleh hakim pengawas; dan
  3. Uang yang diberikan kepada debitur untuk memberi nafkah kepada keluarganya berdasarkan Undang-Undang.

Begitulah penjelasan mengenai bagaimana jika seseorang dinyatakan pailit dan apa saja yang benda atau aset yang masuk ke dalam sita umum. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda.

Baca juga: 8 Prosedur Pengajuan Kepailitan yang Perlu Diketahui

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.