Prosedur Pendaftaran Merek Secara Online Dengan Mudah
Untuk bisa mendapatkan legalitas atau kekuatan hukum yang sah, sebuah merek harus didaftarkan. Hal tersebut akan melindungi merek dari barang atau jasa yang Anda produksi agar tidak bisa digunakan oleh orang lain. Selanjutnya, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran merek.
Syarat Pendaftaran Merek
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan prosedur pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Pendaftaran Merek beserta perubahannya (Permenkumham Pendaftaran Merek)I, beberapa persyaratan tersebut antara lain:
- Surat permohonan yang isinya minimal tanggal, bulan, dan tahun permohonan, nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa, nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas, label merek, warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna dan kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa;
- Bukti pembayaran biaya permohonan;
- Label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran maksimal 9×9 cm dengan minimal 2×2 cm;
- Surat pernyataan kepemilikan merek;
- Surat kuasa, jika diajukan melalui kuasa;
- Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Prosedur Pendaftaran Merek Baru
Pendaftaran merek dagang merupakan salah satu langkah yang cukup sulit untuk sebagian pemilik usaha, terutama bagi mereka yang baru memulai bisnisnya karena pemilik usaha harus menyiapkan beberapa persyaratan dan perizinan untuk dapat disetujui dan merek dagang tersebut terdaftar.
Prosedur pendaftaran merek dagang di Indonesia dapat dilakukan dalam tiga cara, mendaftarkan langsung ke Kantor HKI setempat, melalui jasa pendaftaran merek dagang atau dilakukan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Untuk Anda yang memutuskan melakukan pendaftaran secara langsung ke Kantor HKI, langkah yang harus dilakukan dalam mendaftar merek di HKI secara langsung atau offline adalah:
- Mengajukan permohonan ke DJKI beserta persyaratannya. Permohonan diajukan dalam dua rangkap dokumen yang diketik dalam bahasa Indonesia dilengkapi formulir permohonan yang memuat beberapa data yang harus Anda isi.
- Selain itu, Anda juga harus membawa surat permohonan yang dilampiri beberapa dokumen yang wajib dilengkapi seperti bukti pembayaran biaya permohonan, label merek, surat pernyataan kepemilikan merek, surat kuasa, jika diajukan melalui kuasa; bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, nanti Anda akan diarahkan petugas terkait alur selanjutnya dan menunggu kabar baik berikutnya.
Prosedur Pendaftaran Merek Online
Selain bisa dilakukan secara langsung, pendaftaran merek juga bisa dilakukan dengan lebih mudah secara online. Berikut adalah beberapa prosedur pendaftaran merek online yang bisa Anda lakukan.
1. Melakukan Registrasi di DJKI
Prosedur pendaftaran merek pertama adalah membuat akun. Buka situs online Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau djki online dari Kemenkumham yaitu merek.dgip.go.id. Buka menu pada bagian merek dan lakukan registrasi akun. Lakukan sampai akun diaktivasi bisa melalui email maupun nomor telepon.
2. Login ke Akun Dgip.go.id
Setelah akun dibuat dan diaktivasi, barulah para Anda bisa login pada situs tersebut. Gunakan username dan password yang sudah didaftarkan pada saat registrasi aku. Pada tampilan awal login, akan ada berbagai fitur untuk mengurus merek dagang produsen. Salah satu menunya adalah ‘Permohonan Online’.
3. Klik Menu ‘Permohonan Online’
Prosedur pendaftaran merek online selanjutnya adalah mengklik ‘Permohonan Online’ untuk menambah permohonan merek dagang. Setelah itu Anda akan diarahkan untuk memilih tipe, kelas, dan jenis barang yang akan didaftarkan.
Pada tahap inilah Anda juga akan mendapatkan kode billing yang harus dibayarkan. Pembayar bisa dilakukan pada aplikasi SIMPAKI yang sudah disediakan oleh pihak DJKI.
4. Mengisi Formulir yang Tersedia
Setelah biaya daftar merek dagang diurus, pengguna akan diminta untuk mengisi beberapa formulir. Akan ada banyak formulir yang harus diisi meliputi pemilik merek dagang sampai spesifikasi merek dagang. Karena itu pastikan untuk mengisi formulir-formulir tersebut dengan lengkap dan teliti.
5. Menyiapkan Dokumen yang Terkait Pendaftaran Merek Dagang Online
Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek dagang antara lain label merek, tanda tangan pemohon merek dagang. Dibutuhkan juga surat keterangan UMK terutama jika pemohonnya adalah pemilik usaha mikro atau kecil. Semua dokumen harus dalam format yang ditentukan oleh situs.
6. Menunggu Permohonan Diterima
Setelah pembayaran, formulir pendaftaran merek, dan data juga sudah dilengkapi tinggal mensubmit data yang sudah ada. Sisanya tinggal menunggu permohonan diterima oleh pihak DJKI dalam Berita Resmi Merek kurang lebih selama 2 bulan.
7. Penerbitan Sertifikat Merek
Prosedur pendaftaran merek yang terakhir adalah diterbitkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM jika tidak ada masalah dari permohonan yang sudah dibuat. Namun jika prosedur pendaftaran merek tersebut ditolak, maka akan dikirimkan pemberitahuan tertulis pada Anda atau kuasa hukum.
Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek
Proses pendaftaran merek dagang yang dilakukan secara online melalui website resmi DJKI, memang terbilang cukup cepat dan singkat. Akan tetapi selain itu proses hingga mendapatkan sertifikat perizinan terkait merek dagang tersebutlah yang tergolong memakan waktu yang cukup lama.
Estimasi waktu berdasarkan Proses memang membutuhkan waktu yang cukup lama, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Namun, hal baru mengenai lamanya prosedur pendaftaran merek hingga terbitnya sertifikat merek, mengutip dari artikel HukumOnline Bambang selaku Direktur Merek pemohon hanya cukup menunggu paling lama 11 bulan.
Biaya Pendaftaran Merek
Biaya pendaftaran merek sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PP 28/2019) dimana dalam peraturan tersebut dituliskan jika tarif atau biaya yang mesti dikeluarkan dalam pendaftaran merek termasuk penerimaan negara bukan pajak. Biaya pendaftaran merek ditegaskan dalam Lampiran PP 28/2019, detailnya kami jelaskan sebagai berikut:
Biaya Pendaftaran Merek UMKM
Untuk UMKM sendiri, pendaftaran merek dikenakan biaya sebesar Rp.500.000 jika Anda mengurusnya secara online. Namun jika pendaftaran tersebut Anda lakukan secara offline atau datang langsung, biaya yang mesti dikeluarkan yaitu Rp.600.000..
Biaya Pendaftaran Merek Non UMKM
Untuk biaya pendaftaran merek non UMKM sendiri tergolong lebih mahal jika dibanding dengan pendaftaran merek UMKM. Anda wajib mengeluarkan biaya Rp.1.800.000 jika Anda mengurusnya secara online. Namun jika Anda mengurus langsung atau offline, Anda perlu mengeluarkan biaya Rp.2.000.000.
Tips Memilih Jasa Pendaftaran Merek yang Terpercaya
Supaya Anda tidak salah pilih jasa pendaftaran merek dagang, berikut ini beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum memilih salah satu jasa pendaftaran merek dagang.
- Anda perlu memastikan konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah orang yang mengucapkan janji berdasarkan agamanya di hadapan Menteri yang sudah terdaftar dalam daftar konsultan HKI dan diumumkan dalam berita resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HKI.
- Pastikan bahwa konsultan HKI yang Anda pilih telah patuh pada kode etik profesi konsultan HKI Indonesia. Kode etiknya antara lain:
- Tidak memberikan informasi yang salah, memperolok konsultan HKI lainnya, dan mengandung unsur buruk terhadap profesi konsultan HKI.
- Tidak menyatakan diri mempunyai kemampuan guna mempengaruhi pegawai terkait, secara tidak langsung maupun secara langsung.
- Tidak memberikan jaminan keberhasilan.
- Lihatlah jam terbang konsultan HKI yang anda pilih dengan melihat portofolio klien sebelumnya.
Prosedur pendaftaran merek memang cukup banyak dan membutuhkan beberapa berkas atau dokumen persyaratan. Oleh karena itu, penggunaan jasa pendaftaran merek atau konsultan HKIakan membantu untuk kelancarannya.
Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika
Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.
Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PP 28/2019)
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of