Dalam mendirikan sebuah yayasan, perlu adanya izin dari pihak yang berwenang. Salah satunya memiliki tanda daftar yayasan yang mana dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai prosedur pembuatan tanda daftar yayasan.

Apa Itu Perizinan Yayasan

Pengurusan perizinan yayasan adalah proses pengajuan legalitas organisasi berbadan hukum. Dimana hal tersebut dibuat dengan tujuannya adalah supaya dapat membantu para warga masyarakat di bidang agama, sosial, dan juga kemanusiaan.

Dalam hal ini, umumnya organisasi berbadan hukum tersebut sifatnya non profit dan dikelola oleh pihak swasta. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 28 pada tahun 2004 tentang perubahan dari Undang-Undang No. 16 di tahun 2001 seputar yayasan yang mana sebelumnya sudah disahkan dari tanggal 6 Oktober 2004.

Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan oleh pemilik organisasi tersebut seperti harus mempunyai TDY, akta notaris, sampai dengan NIB. Jadi proses pengurusan perizinan yayasan ini cukup panjang karena harus melalui prosedur pembuatan tanda daftar yayasan terlebih dulu.

Jenis Izin Dasar Yayasan

Sebelum melakukan kegiatan operasional, maka harus memahami jenis izin dasarnya dulu, yakni Tanda Daftar Yayasan serta Izin Kegiatannya. Di bawah ini adalah macam-macam dari izin dasar yayasan yang perlu diketahui:

1. Tanda Daftar Yayasan

Pada dasarnya, TDY ini berpegang teguh pada peraturan yang dibuat oleh pihak Gubernur Provinsi Ibukota Jakarta No. 6 tahun 2012 seputar pemberian TDY untuk yayasan serta badan sosial.

Setiap organisasi seperti ini di semua tempat dan cabangnya harus mempunyai TDY saat melakukan kegiatan. Khususnya untuk kegiatan yang menyangkut bidang kesejahteraan sosial harus memilikinya. Akan tetapi untuk bisa mendapatkannya maka perlu dilakukan prosedur pembuatan tanda daftar yayasan.

Permohonan pengurusan perizinan yayasan dibuat tertulis oleh instansi dan ditandatangani Ketua/ Pimpinan serta Sekretarisnya. Selain itu harus ada stempel yayasannya dan didukung pula dengan persyaratan dokumen lainnya di bawah ini:

  • Akta pendirian & perubahan;
  • Identitas penanggung jawab;
  • SK pengesahan pendirian serta perubahan oleh Kemenkumham;
  • Persetujuan tetangga didukung dengan KTP-nya
  • NPWP Badan Hukum, AD-ART;
  • Pas foto ketua yayasan;
  • Proposal teknis yayasan;
  • KTP pengurus;
  • Daftar pekerja sosial;
  • Bukti perjanjian/ kepemilikan sewa kantor

2. Izin Kegiatan Yayasan

Izin kegiatan ini adalah perizinan operasional yayasan/ badan sosial, dimana badan sosial tersebut akan melaksanakan usaha/ kegiatannya. Perizinan seperti ini dikeluarkan dari instansi/ perangkat daerah yang bersangkutan.

Dasar Hukum Perizinan Yayasan

Mengingat sifatnya berbadan hukum non komersial, sehingga ada persyaratan formal yang mengatur organisasi ini. Maka dari itu proses pendiriannya tersebut tertuang dalam Permenkumham No. 13 Tahun 2019 seputar proses pengajuan pengesahan badan hukum serta persetujuan terhadap perubahan anggaran dasar dan data yayasan.

Apa Itu Tanda Daftar Yayasan

Sebelum membahas tentang pengurusan perizinan yayasan, maka kenali dulu definisi dari TDY atau Tanda Daftar Yayasan itu sendiri. TDY adalah dokumen legalitas yang menyebutkan bila organisasi tersebut sudah terdaftar resmi. Sehingga legalitasnya benar-benar terjamin.

Karena organisasi yang bersangkutan sudah terdaftar dalam Dinas Keagamaan dan Sosial setempat. Dalam proses perizinannya tersebut, PTSP kecamatan yang bersangkutan mengunjungi sekretariat yayasannya. Tujuannya adalah melakukan survey dan wawancara langsung.

Tentu saja proses wawancaranya tersebut dilakukan kepada pengurusan yayasan setempat. Dengan begitu pihaknya bisa mendapatkan data informasi selengkapnya. Tidak ada yang terlewat dan pastinya sesuai dengan peraturan UU saat ini.

Syarat Memperoleh Tanda Daftar Yayasan

Dalam praktik pengurusan perizinan yayasan ini, Anda harus memiliki TDY dulu. Dimana untuk mendapatkannya tersebut harus memenuhi persyaratannya dulu. Untuk persyaratan dasarnya terdiri atas beberapa hal, yaitu:

  1. Rekomendasi dari atasan atau pimpinan yayasan asing untuk cabang dari yayasan asing
  2. Fotokopi akta pendirian yayasan dari notaris dan pengesahan akta pendirian yayasan dari Menteri Hukum dan HAM
  3. Laporan kegiatan dalam satu tahun terakhir
  4. Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan diberi stampel yayasan
  5. Surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah dan diketahui oleh camat
  6. Susunan pengurus yang dilengkapi KTP pengurus seperti ketua atau wakil, bendahara dan sekretaris.

Contoh Formulir Permohonan Tanda Daftar Yayasan

Perlu diketahui bahwa sebelum melakukan prosedur pembuatan tanda daftar yayasan, Anda membutuhkan formulir untuk pengajuan permohonannya dengan format sebagai berikut:



Yayasan/ Lembaga Kesejahteraan Sosial di Provinsi Jawa Timur

Wilayah Domisili

Kota 

:

Kediri

Kecamatan

:

Pesantren

Kelurahan

:

Tinalan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Sinta Rizki Fadila

Jabatan : Direktur Utama/ Penanggung Jawab

Alamat : Jl Tinalan III No. 24, Kediri, Jawa Timur, 64132

Bersama dengan surat ini maka proses pengajuan permohonan Tanda Daftar Yayasan dilakukan dengan data informasi sebagai berikut:

DATA YAYASAN

1.

Nama Yayasan/ Organisasi Sosial

Sahabat Hoki Sosial

2.

Alamat

Jl Tinalan I No. 21, Kediri, Jawa Timur, 64132

3.

Telp/ Fax

(0354) 699123




DASAR PENDIRIAN

1.

Akta Notaris

Nomor                       Tanggal

2.

Nama Notaris

Azfar Rizki Badrul Munir

3.

Alamat Notaris

Jl Burengan II No. 74, Kediri, Jawa Timur, 64132

4.

Pengesahan oleh Kemenkumham

Nomor                       Tanggal




SUSUNAN BADAN PENGURUS

1.

Ketua

Sinta Rizki Fadila

2.

Sekretaris

Akbar Rizki Samudra

3.

Bendahara

Dewangga Putra Pradana




BIDANG USAHA

Dalam pengisian formulir permohonan ini, pihak yayasan diwajibkan untuk mengisi dasar pendirian yayasannya secara lengkap. Mulai dari nomor serta tanggal pada akta, nama, alamat notaris, dan pengesahan Kemenkumham secara mendetail.

Untuk Anda yang berada di Jakarta, maka bisa mengakses formulir tersebut pada laman ini.  

Prosedur Pembuatan Tanda Daftar Yayasan

Selanjutnya untuk prosedur pembuatan tanda daftar yayasan ini harus urut agar tidak gagal dan ditolak. Berikut adalah beberapa prosedur yang bisa dilakukan:

  1. Prosedur pembuatan tanda daftar yayasan yang pertama adalah pihak yayasan harus mengajukan permohonan dulu tentang TDY ini kepada Dinas Sosial di daerahnya. Dari sinilah pihak Dinas Sosial kemudian menerima berkas permohonannya lengkap beserta lampiran persyaratannya supaya langsung diterima.
  2. Bila sampai disini berkas permohonannya dianggap benar dan lengkap secara administratif, selanjutnya prosedur pembuatan tanda daftar yayasan adalah pihak organisasi harus menyerahkan tanda bukti penerimaan dokumen ke pemohonnya. Selain itu jadwal peninjauan lapangan harus segera disiapkan.
  3. Begitu pula untuk dokumen ke TU juga perlu disiapkan selama pengurusan perizinan yayasan berlangsung. Namun bila berkas permohonannya dianggap tidak benar dan belum lengkap secara administratif, maka berkasnya langsung dikembalikan.
  4. Tidak hanya itu saja, alat serta bahan yang dipakai untuk peninjauan kunjungan lapangan juga perlu disiapkan. Setelah itu, berkas pemohon serta administrasi peninjauan diserahkan ke tim teknis untuk melakukan tugasnya.
  5. Prosedur pembuatan tanda daftar yayasan selanjutnya dengan meninjau lapangan dan melakukan verifikasi sekaligus validasi data informasi dari pemohon. Semua hasil tinjauannya tersebut diambil dari temuan lapangan, analisa, membuat, serta menandatangani BAPL. BAPL diserahkan Koordinator tim teknisnya.
  6. Bila tidak sesuai secara teknis, maka pemohon diberikan surat penolakan lengkap dengan alasannya. Namun bila sesuai, maka permohonan pengurusan perizinan yayasan langsung diberikan Tata Usaha. Sehingga tanda daftarnya segera dicetak.

Dari sinilah tanda daftarnya diberikan ke Kasatlak untuk mendapatkan tanda tangan. Jadi suratnya lengkap dengan stempel dan diarsipkan tim administrasi. Prosedur pembuatan tanda daftar yayasan terakhir adalah dengan langsung mencetak dan diberikan pada pemohon.

Baca juga: Contoh Surat Kebenaran Dokumen yang Sederhana

Dimana Dapat Mengurus Tanda Daftar Yayasan?

Pada dasarnya dalam mengurus prosedur pembuatan tanda daftar yayasan proses pengurusan perizinan yayasan ini didapatkan oleh pendiri yayasannya dari kantor PTSP atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ada di kecamatan setempat.

Sedangkan lamanya waktu mengurus sesuai prosedur pembuatan tanda daftar yayasan biasanya 1 hingga 2 minggu, bergantung pada kelengkapan persyaratannya. Jika persyaratan sudah lengkap dan diterima Dinas Sosial, selanjutnya akan diberikan pada PTSP.

Layanan Justika Untuk Membantu Mempermudah Pengurusan Dokumen Bisnis!

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal perjanjian bagi hasil. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.