Sebuah ciptaan hasil karya sendiri terutama yang memberikan dampak besar bagi negara, sudah seharusnya dilindungi. Perlindungan tersebut bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan ciptaan tersebut guna mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Namun di sisi lain juga mempertimbangkan mengenai prinsip prinsip HAKI yang dibutuhkan sebelum mendaftarkan ciptaan tersebut.

Ruang Lingkup HAKI

Perlu diketahui bahwa Hak Kekayaan Intelektual memiliki dua ruang lingkup yang berbeda yaitu, hak ciptaan dan hak ekonomi.

Hak atas ciptaan sama halnya dengan hak moral yang secara langsung merujuk pada subjek ciptaannya atau yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta tersebut.

Hak ini masih bisa dialihkan kapan saja pada siapapun bahkan ketika penciptanya masih hidup, kecuali dialihkan jika ada surat wasiat yang mengacu pada undang-undang setelah penciptanya meninggal.

Tujuan dari adanya hak atas ciptaan adalah untuk melindungi pencipta atas apa yang sudah ditemukan guna melindungi nilai pribadi dan juga reputasi dari ciptaan untuk penciptanya.

Sedangkan untuk hak ekonomi sendiri adalah hak yang bisa berdampak secara langsung pada ekonomi perusahaan. Hak ekonomi ini bisa dalam bentuk hak pengadaan, hak penyiaran, hak distribusi, hak pertunjukan, hak pinjam masyarakat hingga hak untuk iklan.

Baca Juga: Perlindungan Hukum untuk Batik

Prinsip Prinsip HAKI

Secara umum HAKI memiliki 4 prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, yaitu:

1. Prinsip Ekonomi

Prinsip prinsip haki yang pertama adalah prinsip ekonomi. Dalam prinsip ekonomi, hak kekayaan intelektual berasal dari kegiatan kreatif hasil dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi, dan akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2. Prinsip Keadilan

Dalam prinsip keadilan ini merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual memiliki kekuasaan penuh terhadap karyanya.

3. Prinsip Kebudayaan

Untuk prinsip kebudayaan sendiri merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat luas, bangsa dan juga Negara.

4. Prinsip Sosial

Prinsip prinsip HAKI yang terakhir adalah prinsip sosial. Pada prinsip sosial merupakan prinsip yang mengatur terkait kepentingan manusia sebagai Warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat atau lingkungan.

Baca juga: Bagaimana Prosedur Mengajukan HAKI Secara Online?

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.