Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam proses jual beli properti, yaitu PPJB, AJB, dan PJB. Ketiganya mirip, tapi memiliki pengertian berbeda, dan masing-masing memiliki manfaat bagi pihak-pihak yang bertransaksi.

Perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB merupakan kesepakatan penjual dan pembeli untuk mengikatkan diri kepada sebuah objek bisa tanah, rumah, bangunan, maupun apartemen. Di dalamnya terdapat klausul-klausul perjanjian mengikat sehingga harus dipatuhi semua pihak.

Kemudian ada PJB atau Pengikat Jual Beli yaitu sebuah kesepakatan penjual untuk menjual propertinya kepada pembeli dan dibuat dengan akta notaris. Jika PPJB dibuat untuk pengikat sementara, maka PJB merupakan pengikat hukum bagi penjual.

Di mana penjual tidak akan bisa melakukan penjualan untuk obyek yang sama kepada orang lain selain pembeli di dalam perjanjian. Biasanya, PJB diterbitkan setelah pembeli memberikan uang muka, sedangkan PPJB bisa diterbitkan dengan atau tanpa uang muka.

Kelanjutan dari perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB dan pengikat jual beli atau PJB adalah AJB yaitu akta jual beli. Yaitu, sebuah akta autentik yang dibuat PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan, dari satu orang ke orang lain melalui kegiatan jual beli.

Pembuatan AJB telah diatur dengan baik dan detail dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah. Untuk pembuatannya hanya bisa dilakukan di notaris yang sudah menjadi PPAT.

Untuk pembuatan AJB sendiri harus ada format-format baku sehingga tidak bisa sembarangan. AJB baru bisa diterbitkan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul akibat jual beli diselesaikan.

Salah satu persyaratan diterbitkannya AJB adalah penyertaan perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB. Apabila kedua belah pihak melakukan perjanjian sebelum akad jual beli dilaksanakan.

Baca Juga: Apa Itu PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan Bagaimana Kekuatan Hukumnya?

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.