Kini jangan lagi keliru tentang perbedaan CV dan PT yang kerap kita dengar sebagai badan hukum suatu usaha. Dari segi persyaratan pengajuan legalitas, keduanya menetapkan syarat berbeda sehingga status dan kedudukannya ke depan juga tidak sama.

Mari main tebak-tebakan, mayoritas manusia tahu bahwa perusahaan itu berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Padahal, bentuk usaha itu ada banyak, tidak hanya hanya PT saja.

Perbedaan CV Dan PT

Detail mengenai perbedaan CV dan PT serta kedua badan hukum usaha di atas akan kami perjelas dalam pembagian poin-poin berikut ini. Berbagai poin perbedaan tersebut terangkum jelas melalui detail berikut:

Perbedaan CV Dan PT Dalam Definisi

Secara sederhana definisi atau pengertian PT adalah salah satu jenis dari sekian banyak badan usaha yang di akui dan dilindungi oleh hukum dengan besaran modal yang terdiri dari saham. Kepanjangan PT sendiri adalah perseroan terbatas Sehingga banyak pihak maupun orang yang dapat menjadi bagian dari pemilih PT tersebut jika memiliki bagian saham dari jumlah yang di tanamkan.

Sementara itu, Perbedaan CV Dan PT Dalam hal definisi adalah CV di artikan sebagai salah satu bentuk badan usaha yang terbentuk berkat andil dua orang maupun lebih yang mempercayakan seluruh modalnya kepada dua pihak atau lebih guna menjalankan perusahaan tersebut dan memimpin perusahaan tersebut. Untuk itu, Di dalam badan yang memiliki kepanjangan commanditaire venootschap (CV) terdapat dua sekutu yang berbeda.

Perbedaan CV Dan PT Dalam Bentuk Perusahaan

Kedudukan PT telah jelas statusnya sebagai badan usaha di bawah naungan badan hukum tertentu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang PT  sebagai landasan baku pendiriannya.

Sementara itu Commanditaire Vennootschap atau CV merupakan badan usaha yang bukan merupakan badan hukum tertentu, jadi tidak ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur pendiriannya. Hanya pendaftarannya saja yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018.

Perbedaan Cv Dan PT Dari Ketentuan Pendiriannya

Untuk proses pendiriannya, PT hanya membutuhkan sebanyak dua  orang warga negara Indonesia asli sebagai founder. Namun jika dalam operasionalnya melibatkan PMA atau pemberi modal asing maka diizinkan cukup satu orang saja sebagai salah satu elemennya.

Sementara itu yang menjadikan perbedaan CV Dan PT lainnya adalah CV hanya membolehkan minimal dua orang  dimana mereka harus merupakan wajib merupakan warga negara Indonesia. Di luar dari warga negara Indonesia, seperti warga negara asing maka tidak diizinkan mendirikan CV.

Dengan begitu, syarat serta ketentuan dalam pendirian CV pun dinilai lebih mudah jika disandikan dengan pendirian PT. Oleh karenanya, Banyak juga yang menjadikan CV sebagai badan usaha pilihan khususnya untuk bisnis menengah atau kecil.

Baca Juga: Bolehkah CV Mengajukan Permohonan Paten?

Perbedaan CV Dan PT Dalam Prosedur Penamaan Perusahaan

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan bisnisnya dalam bentuk PT harus segera mengurus permohonan. Karena secara hukum, nama usaha tidak boleh sama dengan nama usaha lain yang sudah lebih dahulu sah terdaftar.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa persyaratan nama PT adalah sebagai berikut:

  1. ditulis dengan huruf latin;
  2. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
  3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  5. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  6. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
  7. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan; dan
  8. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

Sedangkan, nama CV diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 17 Tahun 2018 khususnya dalam Pasal 5. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. ditulis dengan huruf latin;
  2. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
  3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  5. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Perbedaan Dalam Hal Modal Perusahaan

Berdasarkan Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja, ketentuan modal dasar PT sudah dihapus yang semula sebesar Rp 50.000.000, saat ini besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.

Dimana dari modal minimal tersebut 25 persen dari banyaknya modal yang disetorkan harus di alokasikan dan disetorkan secara penuh. Selain itu, Karena terdapat kewajiban untuk menyertakan seminimalnya sebanyak 2 orang yang terlibat baik WNA maupun WNI, Masing masing pihak berhak untuk memiliki bagian sahamnya masing masing.

Tetapi dengan adanya aturan lain yang terkait dimana dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan sebelumnya pun mengalami perubahan. Dalam aturan terbaru, modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.

Namun perlu diingat bahwa PT yang bergerak di kegiatan usaha tertentu tetap wajib mengikuti ketentuan modal dasar yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti contoh perusahaan asuransi dan perbankan.

Sementara itu, yang menjadikannya sebagai perbedaan CV Dan PT lainnya adalah tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai  jumlah minimal modal yang diperlukan untuk operasional bisnis dalam pendirian CV. Asalkan terdapat  dua orang WNI saja sudah cukup memenuhi syarat. Tidak ada sistem kepemilikan saham dalam CV.

Untuk pelaksanaan PT, karena modal dibagi ke dalam persentase saham maka semakin besar persentase sahamnya semakin besar pengaruhnya dalam operasional bisnis. Semakin besar juga keuntungan didapatkan ketika harga saham sedang naik.

Perbedaan CT Dan PT Dalam Hal Kepengurusan

Struktur organisasi PT secara resmi sekurang-kurangnya terdapat dua orang terdiri dari direksi dan komisaris. Apabila bentuknya perusahaan terbuka, perusahaan yang menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat atau menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat maka maka membutuhkan minimal dua anggota direksi.

Berbeda dengan CV, dalam kepengurusannya tidak membutuhkan direksi maupun komisaris. Namun, diharuskan ada dua orang dimana salah satu sebagai sekutu aktif dan lainnya sebagai sekutu pasif.

Perbedaan antara sekutu aktif dengan pasif terletak pada tindakan kepengurusannya dalam CV. Untuk persero aktif, tidak hanya hanya berperan dalam memberikan modal, tapi juga menjalankan kegiatan operasional CV tersebut. Sementara sekutu pasif hanya memiliki bertanggung jawab sebesar modal yang diberikan dan tidak melakukan kepengurusan CV.

Perbedaan Dalam Hal Kegiatan Usaha

Hadir dengan proses yang lebih rumit, maka ruang bisnis PT jauh lebih luas dibandingkan CV. Hal ini lah yang menjadi perbedaan PT dan CV yang paling signifikan lainnya. Bidang apapun dapat dijalankan, sesuai dengan tujuan awal pendirian badan hukum bisnis tersebut, asalkan tidak dilarang menurut hukum Indonesia

Sementara untuk para kegiatan usaha CV jauh lebih terbatas untuk beberapa bidang saja, seperti jasa, percetakan, perindustrian, perdagangan, pertanian, dan perbengkelan.

Tidak heran jika kegiatan usaha PT jauh lebih leluasa karena badan hukumnya sudah jelas. Selain itu, naungan PT juga jauh terkesan lebih profesional dan siap menerima risiko lebih besar dibandingkan dengan CV.

Perbedaan Cv Dan Pt Dari Proses Pendiriannya

Proses pendirian PT bisa membutuhkan waktu sangat lama,, tergantung pada proses yang dilaluinya nanti. Lama waktu proses ini bergantung pada a setiap pemohon.

Namun, salah satu yang membuat prosesnya memakan waktu cukup panjang karena pendirian PT membutuhkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah akta pendirian dibuat maka notaris akan mengajukan pengesahannya kepada Kementerian Hukum dan HAM, kemudiaan saat Surat Keputusan telah diterbitkan maka PT telah diakui oleh negara sebagai badan hukum.

Jangan mengira untuk mendirikan CV tidak membutuhkan keterlibatan pihak lain. Meskipun tidak melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, namun untuk mengurus izin CV,  juga membutuhkan biaya Permohonan pendaftaran CV ini dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha secara online.

Secara pendanaan, poin perbedaan CV dan PT yakni tidak mematok jumlah minimal modal, jadi seratus ribu juga bisa asalkan usahanya jalan. Selain itu, untuk CV dapat disahkan tidak membutuhkan waktu yang lama seperti PT.

Jenis Perusahaan yang Tepat Menggunakan PT

Saat membuka usaha, tentu Anda berpikir mengenai masa depan bisnis tersebut.. Jika memang mendukung maka bisa mengajukan pengesahan berbadan hukum, seperti membentuk PT.

Ke depannya bukan tidak mungkin bahwa PT yang didirikan dapat sukses hingga menjadi bisnis besar. Tapi, sebelum lebih jauh bermimpi, mari kenali dulu apa saja syarat membentuk perseroan terbatas.

Syarat wajib ketika mengajukan permohonan suatu menjadi PT dapat ditelaah dari sini. Ini adalah syarat membuat perusahaan badan hukum PT. Berikut ini syarat pendirian PT yang menjadikan Perbedaan CV dan PT Dalam Hal Pendirian:

  1. Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, modal dasar suatu PT berubah menjadi sesuai kesepakatan dari pendiri perseroan, kecuali beberapa sektor kegiatan usaha.
  2. Perusahaan setidaknya dibangun oleh dua orang, dimana salah satu bertindak sebagai direktur dan lainnya berperan sebagai komisaris.
  3. Melalui proses pengesahan secara hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Indonesia.
  4. Mampu melakukan modal disetor sebanyak 25% dari total modal dasar.
  5. Memiliki daftar nama pemegang saham dan hanya diperkenankan bagi warga negara Indonesia saja.

Apabila bisnis Anda  telah memenuhi berbagai syarat tersebut maka tidak perlu menunggu lama untuk mengajukan permohonan izin PT.

Jangan lupa ketika secara sah sudah dikabulkan permohonan izinnya maka sertakan istilah PT sebelum nama bisnis. Hal ini juga sebagai pembeda antara bisnis belum atau sudah berbadan hukum.

Jenis Perusahaan yang Tepat Menggunakan CV

Berbeda dengan PT, CV memang tidak melalui serangkaian proses rumit. Namun, keberadaannya tidak bisa juga disepelekan.

Perbedaan CV dan PT berdasarkan persyaratan pengajuannya dapat ditelaah dari pembahasan di bawah ini. Syarat-syarat pendirian CV dapat di ketahui dengan jenis perusahaan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak perlu ada pemegang saham maupun direksi, cukup disertai dengan minimal dua orang saja. Salah satu bertindak sebagai sekutu aktif serta lainnya bertindak sebagai sekutu pasif.
  2. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah dari pemilik sesuai domisili CV yang bersangkutan.
  3. Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan kegiatan usaha yang terdapat di akta pendirian melalui sistem OSS.
  4. Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan berbagai perbedaan CV dan PT, setiap pelaku usaha bisa mengajukan izin badan usaha sesuai kebutuhan dan skala kegiatan usaha yang dimilikinya, yang terpenting adalah CV ataupun PT tersebut harus terdaftar dengan mengajukan permohonan ke Kementerian yang berwenang agar terdaftar dan diakui oleh negara.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.