Bolehkan CV mengajukan permohonan paten? Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan istilah CV dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dikategorikan sebagai badan usaha.

Dalam aturan mengenai paten di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016), yang berhak mengajukan permohonan paten adalah badan hukum atau orang perseorangan.

Lalu, mengacu kepada penjelasan singkat di atas, bolehkah CV mengajukan permohonan paten? simak penjelasan di artikel berikut ini:

Siapa Saja yang Berhak Mengajukan Paten

Dalam UU 13/2016, definisi paten dimaknai sebagai hak yang diberikan negara kepada penemu atau inventor atas hasil penemuannya dalam bidang teknologi yang berguna untuk kemaslahatan bangsa atau orang banyak.

Bolehkan CV mengajukan permohonan paten? Pasal 10 ayat 1 UU 13/2016 mengatur bahwa subjek paten adalah inventor (penemu) atau orang yang menerima lebih lanjut hak si penemu.

Ketentuan selanjutnya di Pasal 2 UU 13/2016 bahwa subjek paten bisa dimiliki bersama-sama jika penemuan tersebut ditemukan oleh lebih dari satu inventor.

Apakah CV Dapat Dikategorikan Sebagai Pihak yang Berhak Memperoleh Paten?

Dalam pengertiannya, CV merupakan persekutuan dua orang atau lebih dimana satu pihak menjadi sekutu modal dan pihak lain bertanggung jawab secara keseluruhan menjalankan CV.  Pada artikel Hukum Online disebutkan bahwa CV termasuk dalam jenis badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum.

Dalam UU 13/2016, subjek paten atau pihak yang berhak memperoleh paten adalah orang perseorangan atau beberapa orang. Tidak ada penjelasan eksplisit pada UU tersebut bahwa subjek paten haruslah badan hukum.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa CV dikategorikan sebagai pihak yang berhak memperoleh paten jika dilihat dari sudut pandang orang perseorangan atau beberapa orang sebagai inventor yang tergabung dalam suatu CV.

Bolehkah CV Mengajukan Permohonan Paten?

Menurut hemat kami, CV boleh mengajukan permohonan paten jika dilihat dari ketentuan Pasal 10 UU 13/2016 yang dimana subjek paten adalah orang perseorangan atau beberapa orang yang menjadi inventor dari suatu penemuan.Cara mengajukan permohonan paten dapat diajukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Dasar hukum permohonan pengajuan paten dapat dilihat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.

Referensi Hukum:

  1. Kitab Undang - Undang Hukum Dagang (KUHD);
  2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.