Penyebab likuidasi perusahaan merupakan istilah dalam ilmu akuntansi yang sering didengar dan dialami hampir semua entitas. Ketika badan usaha dilanda konflik atau permasalahan, istilah ini ramai dikaitkan.

Likuidasi memang sangat berkaitan dengan permasalahan finansial sebuah entitas yang menyebabkan kondisinya menjadi kurang stabil. Beberapa pemicunya disebabkan oleh kegagalan membayar kewajiban yang menjadi ancaman utama.

Pendirian perusahaan pada dasarnya bertujuan untuk mencari keuntungan berkali-kali lipat lebih besar daripada modalnya. Meskipun tidak dalam jangka pendek, setiap pemilik usaha mempunyai metodenya masing-masing.

Apabila perusahaan tidak mampu melunasi utang atau kewajibannya, jalan terbaik adalah meminjam sejumlah dana. Hal ini tentu hanya berlaku sementara hingga entitas memutuskan melakukan likuidasi perusahaan atau pembubaran.

Bagaimana Aset Dibagikan?

Likuidasi dapat dimaknai sebagai aktivitas penjualan aset untuk membayar para kreditur serta membagikan sisanya pada para pemegang saham. Istilah ini juga menggambarkan pembubaran badan hukum meliputi segala proses dan tahapan.

Pembagian aset tentu mengikuti peraturan yang berlaku, tidak bisa sembarang dibagikan secara merata. Meskipun beberapa pihak seperti kreditur serta investor sangat berperan dalam mendukung keberlangsungan hidup.

Setelah penyebab likuidasi perusahaan diketahui, dana hasil likuidasi akibat kebangkrutan pertama kali digunakan untuk memenuhi kewajiban terhadap para kreditur. Pembagian hasil kekayaan kepada pemegang saham baru akan dilakukan setelah ada sisa dana.

Prosedur likuidasi perseroan terbatas memiliki urutan preferensi pembayaran, atau dikenal dengan prioritas klaim. Ketika entitas berhasil dilikuidasi, maka urutannya yaitu kreditur terjamin senior lalu junior, kreditur tanpa jaminan, sampai investor.

Harga aset yang diterima bisa lebih bernilai rendah apabila penjualan dilakukan tanpa perkiraan apapun. Biasanya karena terburu-buru, atau penjual tidak punya cukup waktu menemukan pembeli potensial terbaik.

Hasil likuidasi paling banyak ditemui tidak mempunyai sisa dana untuk dibayarkan kepada pemegang saham atau investor. Syarat penutupan perusahaan seperti membayar kreditur tidak ada cukup tunai, namun urutannya mengikuti prioritas.

Dalam perseroan terbatas, pembubaran terjadi dalam lima tahap mencakup pengumuman, pembagian harta, pengajuan keberatan, pertanggungjawaban likuidator, serta pengumuman hasil. Proses akhir perlu melibatkan pertemuan untuk dilaporkan pada pengadilan dan panitera.

Perbedaan pembubaran perseroan dengan likuidasi perseroan bisa dibubarkan, namun pengadilan mempunyai kekuasaan melakukan pembatalan apabila di tengah jalan terhalang sengketa. Atau terdapat masalah lain yang belum sempat terselesaikan secara tuntas.

Tanda-tanda Penyebab Likuidasi Perusahaan

Penyebab terjadinya pembubaran disebabkan oleh keputusan atau kehendak anggota melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Izin perusahaan yang telah habis atau tidak diperpanjang menjadi penyebab lainnya.

Pengadilan dapat memberikan keputusan berdampak terhadap tindakan pembubaran berkekuatan hukum. Hasil penggabungan (merger) atau konsolidasi tentu juga membutuhkan proses pengubahan entitas menjadi uang tunai (melikuidasi).

Contoh kasus likuidasi perusahaan serta pailit merupakan dua hal yang berbeda, pembubaran dilakukan untuk menutup suatu badan hukum. Namun tidak akan berdampak terhadap bubarnya badan hukum tersebut secara langsung.

Tanda berupa permasalahan finansial wajib diwaspadai, misalnya pembayaran gaji tidak pernah tepat waktu, serta sulit menaikkan gaji. Setiap pemilik usaha akan mengupayakan pembayaran gaji lebih dulu kemudian tagihan lainnya menyusul.

Tanda dan penyebab likuidasi perusahaan dapat dilihat dari lingkungan kerja di dalamnya juga, misalnya aksi resign jajaran pengurus senior. Anda patut curiga apabila perusahaan sedang bermasalah bahkan menunjukkan tanda ini.

Lalu, terjadi perubahan dari segi kepemimpinan secara konstan terjadi mengindikasikan adanya permasalahan. Pergantian pemimpin terlalu sering akan berdampak pada kinerja tim, berpotensi menghambat perkembangan dan pertumbuhan.

Landasan hukum likuidasi perusahaan wajib diketahui jajaran pengurus, perusahaan yang akan mengalami kebangkrutan cirinya tidak ada perekrutan karyawan baru. Namun membuka perekrutan terlalu sering juga mengindikasikan masalah lain.

Pembukaan rekrutmen mencirikan sebuah usaha yang maju, karena posisi kosong akan segera dicarikan penggantinya. Posisi kosong jika dibiarkan terlalu lama akan memperlambat produktivitas semua orang.

Tanda perusahaan akan mengalami bangkrut yaitu berkurangnya klien atau konsumen secara drastis maupun perlahan-lahan. Entitas tidak mampu memperpanjang kerja sama atau menolak melakukan kerja sama kembali.Ketika visi misi sebuah bisnis mulai melenceng atau keluar jalur, sebaiknya waspadai tanda-tanda tersebut. Hal tersebut merupakan tanda yang menjadi penyebab likuidasi perusahaan akibat buruknya kinerja.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengal