Memahami apa itu likuidasi dalam menjalankan bisnis adalah sebuah pengetahuan penting untuk ke depannya melakukan berbagai hal demi kepentingan perusahaan. Kondisi likuidasi kerap disandingkan dengan kebangkrutan, yakni dimana perusahaan berada di titik nol.

Kebangkrutan bisnis dapat terjadi ketika perusahaan tertentu tidak bisa membayar sejumlah utang kepada pemberi utangnya. Kebangkrutan ternyata terjadi melalui dua proses, pertama sukarela diajukan oleh pemilik bisnisnya, kedua secara paksa diajukan oleh kreditur.

Apa Itu Likuidasi

Definisi likuidasi adalah praktik dimana semua aset perusahaan dijual dan sisa dana yang ada dibagikan kepada seluruh pemegang saham. Kemudian juga perusahaan tersebut ditutup sebagai badan hukum secara resmi oleh likuidator.

Sederhananya perusahaan sudah tidak dapat beroperasi kembali karena permasalahan keuangan dan berbagai manajemen kurang mendukung lainnya. Dengan begitu, bisnis tidak bisa beroperasi sama sekali.

Ada banyak faktor menyebabkan apa itu likuidasi dalam sebuah perusahaan. Bisa karena tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. Terlalu percaya diri tanpa berinovasi juga dapat menjadi salah satu penyebab bisnis besar akhirnya mati ditelan perkembangan zaman.

Landasan Hukum Likuidasi Perusahaan

Landasan hukum untuk kondisi bisnis yang sedang digempur kebangkrutan maupun pailit pada dasarnya sama. Kondisi apa itu likuidasi maupun pailit telah memiliki dasar hukum jelas di Indonesia, diantaranya dalam aturan-aturan:

  1. Kepailitan dan penundaan pembayaran utang memiliki perlindungan hukum, tepatnya dalam UU Nomor 37 tahun 2004.
  2. Undang-undang tentang Perseroan Terbatas yang terangkum pada Nomor 40 tahun 2007 juga turut menjadi dasar hukum absah kondisi bisnis pailit maupun bangkrut.
  3. Izin usaha bisa dicabut serta likuidasi bank dapat dibubarkan kapan saja selama memenuhi aturan tertulis PP 25 tahun 1999.
  4. Pasal 147 sampai 152 dari Undang-undang PT juga turut menyebutkan berbagai tahapan wajib yang mesti dilalui perusahaan sebelum dibubarkan.
  5. Berbagai alasan pembubaran perusahaan telah dijelaskan dalam pasal 142

Dasar legalitas likuidasi dari aturan tertulis di atas menjadi acuan bagi setiap pihak terlibat ketika mengurus kebangkrutan bisnis tertentu. Setiap pihak tentu memiliki peranan berbeda, semuanya wajib mengacu pada aturan yang berlaku di Indonesia.

Dengan memahami dasar hukumnya secara jelas maka setiap pihak memiliki landasan jelas dalam melakukan tindakan. Benar dan salah menjadi tidak abu-abu sebab pijakannya jelas, maka sudah didetailkan pada ayat-ayat dari pasal serta Undang-undang tersebut.

Jenis-jenis Likuidasi

Kebangkrutan sebuah perusahaan ternyata tidak memiliki satu jenis pengertian atau ruang lingkup. Sebagai pebisnis, setiap pelakunya akan bisa membedakan tiga jenis kebangkrutan berdasarkan kriteria berbeda, seperti:

1. Likuidasi wajib

Likuidasi Wajib adalah sebuah kondisi dimana perusahaan tertentu sudah tidak bisa melakukan proses hukum apapun, kecuali untuk mengurus kebangkrutannya. Dalam hal ini, perusahaan sudah tidak mampu sekali membayar sejumlah utangnya.

2. Likuidasi sementara

Likuidasi sementara adalah penutupan dan pemberhentian sementara operasional perusahaan karena alasan pelanggaran hukum. Setelah sidang petisi selesai, tunggu keputusannya jika baik maka operasional perusahaan bisa berjalan kembali.

3. Likuidasi Sukarela

Terakhir ada apa itu likuidasi sukarela yang berbeda dengan berbagai jenis sebelumnya. Perusahaan dari internalnya sadar diri dan mengajukan penutupan operasional karena tidak mampu menjalankannya lagi dan justru banyak merugi.

Poin nomor dua paling mendingan dari kedua jenis lainnya karena pada poin tersebut, bisnis masih diberi kesempatan untuk tetap berjalan. Sementara paling buruk adalah jenis wajib karena secara paksa bisa dibangkrutkan oleh kreditur.

Penyebab Terjadinya Likuidasi

Kebangkrutan adalah akibat dari berbagai sebab yang sebelumnya menjadi permasalahan dalam perusahaan. Ketika kebangkrutan terjadi, tentu banyak pihak bertanya apa yang mendasari kejadian tersebut?

Berbagai penyebab internal maupun eksternal bisa menjadi alasan bisnis tidak sukses. Kami merangkum alasan paling sederhana terkait apa itu likuidasi dan kenapa bisa terjadi:

  1. Kebangkrutan telah disepakati bersama melalui berbagai pertimbangan melalui rapat umum para pemegang saham.
  2. Izin resmi berdiri perusahaan atau bisnis telah melampaui batas yang ditentukan dan untuk berbagai alasan tidak bisa diperpanjang kembali.
  3. Sudah menjadi keputusan pengadilan dan secara otomatis ada kekuatan hukumnya.
  4. Membuat dua badan usaha menjadi satu sehingga salah satunya mesti dibangkrutkan.
  5. Utang dari perusahaan terkena dampak dikelola dengan buruk sehingga manajemen tidak bisa mengatur pelunasan dan akhirnya bisnis gulung tikar.
  6. Strategi finansial yang keliru sehingga tidak mampu membayar sejumlah utang yang menjadi kewajibannya. Alhasil, bisa sampai dipaksa tutup kantor selamanya oleh para pemberi utang.
  7. Paling menyesakkan adalah ketika terjadinya kecurangan dari pihak internal bisnis itu sendiri. Hal seperti ini bisa diantisipasi, namun tidak menutup kemungkinan menjadi penyebab likuidasi serta bisnis tutup selamanya.

Sebelum seutuhnya sebuah bisnis gulung tikar, para tim internal bisa mengupayakan pelunasan utang kepada satu pihak melalui berutang ke pihak lain. Namun, hal seperti ini sifatnya sementara dan bisa semakin memperparah situasi jika tidak dalam pertimbangan.

Kapan Likuidasi Perusahaan Dapat Dilakukan

Sebuah bisnis wajib memiliki target pencapaian sehingga dapat menilai apakah operasional selama ini menuju ke arah keuntungan atau kerugian. Sebuah proses pengajuan kebangkrutan dapat dilakukan ketika jalan menuju tujuan sukses tersebut semakin jauh.

Alih-alih terus menjalankan usaha dan tidak mendapatkan keuntungan, justru timbul selalu kerugian maka sebaiknya diajukan kebangkrutannya saja. Kapan waktu paling tepat bisnis di ujung tanduk dapat terasa langsung oleh para pebisnis.

Ketika dirasa hawanya sudah tidak dapat dipertahankan maka bisa segera mengajukan kebangkrutan secara legal. Sesungguhnya pengajuan likuidasi secara sadar jauh lebih dapat dipersiapkan dibandingkan mangkir dari kewajiban bayar utang.

Jika mangkir dan membuat kesal kreditur, bisa saja yang melayangkan permohonan kebangkrutan secara hukum adalah kreditur. Jika seperti ini maka kesan akhirnya lebih tidak baik bagi pihak dalam maupun luar perusahaan.

Prosedur Melakukan Likuidasi Perusahaan

Sesuai dengan aturan pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 bahwa prosedur pelaksanaan pembubaran perusahaan terbagi ke dalam tiga tahapan. Adapun tiga tahapan besar tersebut, diantaranya:

  1. Mengumumkan kebangkrutan kepada surat kabar dan juga Bank Negara Republik Indonesia atau BNRI. Setelah itu melakukan pemberian informasi kepada menteri bersangkutan untuk bisa lanjut ke proses berikutnya.
  2. Informasi kembali kepada menteri berisi pembagian kekayaan kepada para pemegang saham. Semua tahapan ini tertuang dalam aturan tertulis secara resmi.
  3. Tahapan terakhir, melakukan rapat umum pemegang saham sebagai bentuk pertanggungjawaban dari proses yang sudah dilalui. Setelah itu pemberitahuan lagi kepada surat kabar dan menteri untuk terakhir kalinya bahwa proses sudah selesai.

Tahapan panjang likuidasi memakan waktu sekian hari, bahkan bisa sampai berbulan-bulan lamanya. Jika lancar dan tidak ada kendala berarti maka bisa selesai cepat. Jika terdapat ketidaksesuaian maka membutuhkan penyesuaian waktu lebih lama lagi.

Tahap Tahap Melakukan Likuidasi

Ketika sebuah bisnis dinyatakan bangkrut, tentu berbagai pihak terlibat telah melalui proses sangat panjang sampai akhirnya kebangkrutan tersebut diputuskan. Sekalipun secara fakta bisa langsung disebut bangkrut, namun secara yuridis butuh proses panjang.

Sebuah perusahaan bisa dinyatakan bangkrut apabila memenuhi ketentuan khusus. Langkah-langkah pengajuan kebangkrutan adalah:

  1. Pemberitahuan, berupa pengumuman bahwa bisnis akan dibubarkan dalam rapat umum pemegang saham. Tiga puluh hari sebelum pembubaran dilakukan, perusahaan wajib memberikan informasi juga kepada kreditor dan juga media.
  2. Harta yang dibagikan kepada haknya akan dicatat sebelum dibagi rata.
  3. Pengajuan keberatan dari kreditor apabila ada sesuatu yang dirasa tidak menyenangkan.
  4. Pertanggungjawaban dari para likuidator terhadap proses penggulung tikar sebuah bisnis atau perusahaan.
  5. Hasil akhir likuidasi diumumkan kepada publik setelah melalui serangkaian proses panjang.

Berbagai tahapan tersebut wajib dilalui oleh perusahaan dan berbagai pihak terlibat yang akan mengajukan kebangkrutan bisnis karena berbagai alasan. Sebuah bisnis bisa berjalan dengan masa depan cerah, bisa juga mengalami resiko seperti halnya gulung tikar.

Contoh Likuidasi

Contoh sederhana terkait likuidasi dapat kami ilustrasikan dalam kondisi begini, sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaan lain. Dengan kata lain yang tadinya dua perusahaan atau dua payung badan hukum menjadi satu setelah penggabungan.

Peleburan ini menyebabkan beberapa divisi yang sekiranya tidak terlalu dibutuhkan akhirnya ditutup. Salah satu perusahaan harus mengajukan kebangkrutan karena secara hukum telah bersatu dengan perusahaan lain.

Jadi, tidak semua jenis likuidasi itu berhubungan dengan kebangkrutan total. Namun, pada intinya adalah kondisi ini jelas merupakan sebuah ketimpangan antara kebutuhan operasional perusahaan dengan kondisi kas yang ada.

Ketika semua aset perusahaan dijual tanpa sisa, para pemegang saham akan menerima bagian sesuai persentase sahamnya. Penerimaan tersebut tanpa laba sama sekali karena memang bisnis berada pada ambang batas kerugian.

Materi tentang likuidasi sampai sejauh ini agaknya menjadi cukup jelas untuk dipahami. Selanjutnya Anda dapat lebih jauh mencari tahu kondisi kebangkrutan perusahaan pada pembahasan berikutnya.

Peran Kreditur Dalam Likuidasi

Kreditur atau pemberi utang kepada pemilik bisnis tertentu memiliki peranan sebagai pengaju kebangkrutan kepada pengadilan. Hal ini dilakukan apabila terpenuhi kondisi dimana perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk melunasi sejumlah utang.

Dalam kondisi perusahaan memohon tambahan dana, selama berbagai syarat terpenuhi maka kreditur berhak mengabulkannya dengan sejumlah syarat tertentu. Namun, likuidasi pada suatu kondisi bisa terjadi apabila perusahaan tidak bisa melunasi utang.

Pengajuan kebangkrutan oleh kreditur pada akhirnya akan melalui proses panjang sampai akhirnya perusahaan resmi dinyatakan bangkrut. Selama prosesnya, sampai selesai kreditur akan menerima sejumlah hak yang menjadi miliknya sejak awal.

Perbedaan Likuidasi dengan Pailit

Likuidasi pada dasarnya praktik nyata ketika bisnis dibubarkan secara badan hukum karena tidak mampu memenuhi berbagai hal sebagai kewajibannya. Dalam hal ini pengertiannya perusahaan sampai benar-benar tidak bisa beroperasi lagi.

Berbeda dengan kondisi pailit, dimana bisnis mengalami titik terendah, namun kondisinya tidak sampai dibubarkan secara hukum. Artinya, kondisi pailit sebuah bisnis masih memiliki kemungkinan untuk kembali bangkit, tergantung pada manajemennya.

Perbedaan antara likuidasi dengan pailit sangat tipis, namun sebagai calon pebisnis, Anda wajib memahaminya secara utuh. Kondisi bangkrut sudah pasti pailit, kondisi pailit belum tentu perusahaan gulung tikar.

Berapa Lama Proses Likuidasi

Selambat-lambatnya jika lancar maka sebuah bisnis mengalami kebangkrutan membutuhkan waktu selama 30 hari. Lama waktu selama satu bulan ini menjadi batas paling minimal pemberitahuan dari perusahaan ke semua pihak terkait.

Pemberitahuan diumumkan kepada media, termasuk juga secara langsung kepada menteri berwenang. Adapun pemberitahuan itu sebagai sebuah informasi akurat langsung dan terkini dari para pihak terlibat agar di kemudian hari tidak terjadi kesalahpahaman.

Apabila dalam proses pengajuan likuidasi mengalami kendala, seperti tagihan kreditur pada likuidator. Maka sekurang-kurangnya tagihan tersebut wajib diajukan paling lambat 60 hari atau sekitar dua bulan setelah pengumuman tersampaikan.

Nantinya likuidator akan menelaah apakah tagihan tersebut diterima atau ditolak. Apabila ternyata ditolak maka kreditur berhak mengajukan aduan kepada pengadilan negeri selambat-lambatnya 60 hari setelah keputusan penolakan dilayangkan.

Masih terkait dengan waktu, kreditur juga berhak mengajukan keberatan dari hasil bagi kekayaan oleh likuidator. Pengajuan ini membutuhkan waktu maksimal 60 hari dari waktu pengumuman pembubaran diinformasikan kepada publik.

Kembali lagi, jika keberatan bagi kekayaan ditolak likuidator maka kreditur bisa mengajukan kembali tuntutan ke pengadilan negeri. Jangka waktunya sama, tidak lebih dari 60 hari sejak likuidasi secara sah diumumkan.

Jika semua hal sudah dipenuhi dan tidak ada lagi keberatan maka kebangkrutan harus diinformasikan kepada publik. Penyebaran informasi tersebut tidak lebih dari 30 hari sejak keputusan disahkan secara hukum.

Bagaimana Jika Kekayaan Perusahaan yang Dilikuidasi Tidak Cukup untuk Membayar Hutang

Mudahnya mari pahami kondisi seperti ini sebagai bentuk defisit ekonomi. Dimana tagihan jauh lebih besar dibandingkan keuangan yang ada. Lantas seperti apa dampaknya terhadap perusahaan?

Sesuai dengan aturan resmi dalam pasal 149 Undang-undang PT ayat 2 bahwa likuidator berhak mengajukan permohonan pailit perusahaan yang tidak mampu membayar utang. Untuk diketahui bahwa pengajuan pailit bisa dilakukan perusahaan ataupun kreditur.

Baik pengajuan likuidasi oleh perusahaan maupun kreditur, semua bergantung pada situasinya. Jika perusahaan menyadari bahwa sudah tidak mampu lagi bertahan dan bersaing dalam industri yang digeluti maka bisa segera mengajukan kepailitan saja.

Apakah Likuidasi Dapat Dilakukan Secara Berangsur atau Bertahap?

Untuk beberapa kondisi, proses pernyataan kebangkrutan sampai bagi hasil kekayaan bisa saja diangsur dalam jangka waktu lebih lama. Artinya, penerima aktiva tidak bisa sepenuhnya mendapatkan hak mereka dalam satu waktu.

Kasarnya, para pemilik saham akan mendapatkan kembali uangnya dengan cara cicilan. Adapun pembagian secara berangsur tersebut disesuaikan dengan porsi atau persentase saham yang dimiliki tiap pihak.

Namun, sayangnya Likuidasi bertahap seperti ini menghadirkan beberapa kerugian berarti. Kerugian tersebut seperti hak-hak aktiva tidak sepenuhnya diterima karena satu dan berbagai alasan.

Jika Sebuah Perusahaan Mengalami Likuidasi, Siapakah yang Didahulukan Kewajibannya

Dalam hal pembagian kekayaan, perusahaan yang berada dalam ambang kebangkrutan juga wajib manut pada prinsip prioritas pembagian harta. Urutan paling pertama yang harus diprioritaskan perusahaan ketika bangkrut adalah kreditur.

Memberikan aset kepada kreditur sama dengan melunasi semua utang dan memang itu merupakan hak kreditur. Setelah kewajiban kepada kreditur ditunaikan baru kemudian perusahaan juga wajib memberikan uang terakhir kepada para pekerja aktif.

Pembayaran utang kepada kreditur dan juga pembayaran upah kepada para pekerja telah diatur secara tertulis dalam hukum negara. Jadi, merupakan hak apabila para pekerja sekalipun meminta bayaran atas kerja kerasnya selama likuidasi selesai.

Apakah Setiap Pembubaran Perusahaan Wajib Dilakukan Likuidasi

Pembubaran perusahaan bisa bersifat permanen atau selamanya dan juga bersifat sementara atau hanya diistirahatkan beberapa waktu saja. Secara hukum, setiap kali ada perusahaan yang dibubarkan secara permanen maka wajib hukumnya melalui likuidasi.

Kenapa? Karena setiap jenis usaha di Indonesia mesti mendapatkan persetujuan secara legal dari lembaga berwenang. Maka ketika perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi kembali, proses hukumnya wajib ditaati sebagai bentuk kepatuhan pada aturan negara.

Dengan mengikuti proses hukum juga, status perseroan terbatas menjadi jelas. Apakah likuidasi disebabkan oleh penggabungan dengan perusahaan lain atau pembubaran permanen karena kurang mampu bersaing atau juga karena butuh waktu introspeksi saja.

Hindari Resiko Kelalaian Kewajiban Maupun Hak Dalam Sebuah Proyek ataupun pekerjaan dengan perjanjian pengopresian yang berkekuatan hukum.

Dapatkan Perjanjian pengoprasian dengan mudah dan praktis melalui template dokumen yang disediakan Justika. Selain mudah, Template tersebut telah dibuat dan di setujui oleh advokat berpengalaman.