Sistem hukum yang ada di Indonesia saat ini memiliki berbagai tahap negosiasi dan salah satunya adalah dengan melampirkan berkas perjanjian tanpa materai. Seperti yang kita ketahui, materai menjadi salah satu komponen penting yang harus ada agar dokumen tersebut dikatakan resmi.

Namun, ada juga saatnya materai tidak digunakan pada dokumen tertulis ketika dalam perjanjian itu terdapat kesepakatan. Sebagai contoh, hukum kepailitan yang mengatur tentang penegakkan keputusan di setiap tanggung jawab hutang piutang antara debitur dan kreditur.

Bagi yang belum paham, pailit adalah sebuah penyitaan aset kekayaan debitur karena tidak sanggup membayar hutangnya di kreditur. Simpelnya adalah debitur sebagai pihak atau sebuah perusahaan yang memiliki hutang dan kreditur adalah pihak pemilik piutang.

Kreditur berhak mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga untuk menagih hutangnya. Jika hutang tidak dibayarkan maka status pailit diberikan dan pendataan dilakukan sesuai ketentuan penggunaan materai. Meskipun begitu Anda juga harus tahu perbedaan pailit dan bangkrut.

Pailit lebih ke arah penyitaan aset kekayaan dan perusahaan masih bisa bertahan. Sedangkan bangkrut akan benar-benar menyelesaikan perusahaan terkait sehingga tidak bisa beroperasi dan bisa dinyatakan gulung tikar. Jadi perbedaannya bisa dilihat dari status perusahaan tersebut.

Perjanjian Tanpa Materai dalam Perundingan PKPU

Status pailit memang diberlakukan pada pihak debitur yang sudah memiliki 2 atau lebih kreditur. Hal ini juga menjadi syarat penting bagi kreditur untuk menggugat debitur. Ketika debitur tidak bisa membayar hutang dari 2 kreditur atau lebih, maka statusnya bisa dinyatakan sebagai pailit.

Jalur hukum adalah jalan yang biasanya diambil oleh kreditur untuk menyelesaikan permasalahan di Pengadilan Niaga. Meskipun begitu, cara tanda tangan di materai bisa digunakan Debitur untuk mengajukan permohonan ke Kreditur agar dapat merundingkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Hal ini disebut langkah penyelesaian hutang bagi perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Tentu saja perundingan dilakukan oleh pihak kreditur dan debitur berdasarkan UU yang berlaku. Hakim pengawas juga berhak memantau proses perundingan agar dapat berjalan lancar.

Perlu diingat, PKPU hanyalah usaha yang dilakukan debitur untuk meringankan tagihan sesuai perundingan. Ketika kedua belah pihak tidak menjalin kesepakatan sesuai fungsi materai, maka PKPU tidak bisa lagi diberlakukan dan tanggung jawab pailit debitur harus terus diberlakukan.

Prosedur pengajuan kepailitan juga bisa diberlakukan, jika kesepakatan antara kedua belah pihak sudah disetujui. Jadi, semua pihak terkait bisa secara bebas menentukan jalan keluarnya dengan syarat diawasi langsung oleh pengawas hukum agar semua prosesnya sesuai ketentuan.

Baca juga: Ketentuan Penggunaan Materai Dalam Hukum Kepailitan

Perjanjian Tanpa Materai Menurut Hukum

Setiap pihak pada dasarnya harus mematuhi hukum yang berlaku jika ingin mendapatkan jalan atau persetujuan. Berikut ini 2 bentuk syarat sah yang bisa diberlakukan oleh kedua pihak jika ingin mengatasi masalahnya tanpa dokumen bermaterai namun tetap diakui oleh Hukum.

1. Kesepakatan Kedua Pihak

Tentu saja syarat sah yang pertama adalah mendapatkan persetujuan akhir dengan terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak. Persetujuan ini dianggap sah oleh hukum kepailitan jika keputusan diakui oleh Hakim Pengawas sebagai bentuk perundingan.

Dokumen tidak perlu diberi materai jika memang keputusan antara kedua belah pihak bisa diselesaikan dengan perdamaian. Meskipun begitu, hak dan kewajiban perusahaan yang dipailitkan juga tetap ada sampai menuju titik terang.

2. Menggunakan Objek Perjanjian

Selain keputusan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, kreditur juga berhak melakukan negosiasi berdasarkan objek milik oleh debitur. Objek ini bisa berupa saham, aset perusahaan atau surat-surat penting yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Hakim pengawas bisa menyetujui perundingan ini ketika kreditur mengajukan permohonan aset terkait, berdasarkan aturan kepailitan. Dengan begitu, perundingan bisa mencapai titik akhir yang memutuskan PKPU diberlakukan dan penyitaan aset debitur ditunda.

Memang pada dasarnya setiap contoh tanda tangan diatas materai pailit akan diakui oleh hukum jika ketentuannya sesuai peraturan. Bahkan contoh yang ada di sana juga bisa digunakan.

Hal ini untuk membuktikan seberapa pentingnya dokumen bermaterai itu pada suatu perundingan. Perundingan tersebut harus memiliki kesepakatan agar hukum pengawas bisa menyetujuinya.

Meskipun keputusan dan kesepakatan sudah diatur, kedua belah pihak tetap memiliki tanggung jawabnya masing-masing. Perjanjian tanpa materai hanyalah bagian dari kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak terkait.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.