Sebelum melakukan pengajuan dokumen penting mengenai kepailitan ke Pengadilan Niaga, sebaiknya Anda ketahui dulu bagaimana ketentuan penggunaan materai yang tepat. Hal ini tentu saja sangat penting karena dokumen perlu dilegalisasi dahulu agar dapat digunakan.

Cara legalisasi dokumen penting sebenarnya ada banyak, seperti menandatangani dokumen dan memberikannya cap dari instansi hukum terkait. Namun cara itu tentu saja sangat rumit, apalagi jika digunakan untuk urusan personal. Oleh karena itu materai bisa digunakan sebagai pengganti.

Dalam prosedur pengajuannya, pihak terkait harus melampirkan berkas pendataan dengan contoh tanda tangan diatas materai agar bersifat sah dan dapat digunakan. Nantinya pihak terkait yang akan mengajukan permohonan awal adalah kreditur sebagai pemilik hak piutang.

Setelah kreditur mengajukan permohonan, Pengadilan Niaga akan memprosesnya secara hukum dan membuat undangan tertulis ke pihak debitur. Jika memang debitur tidak mampu membayar maka statusnya akan berubah menjadi pailit dan harus menyerahkan semua asetnya.

Aset kekayaan yang dimiliki oleh debitur nantinya akan ditangani langsung oleh kurator dengan perhatian khusus dari hakim pengawas. Namun, debitur juga sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan perdamaian jika kedua belah pihak mampu menyetujuinya.

Perjanjian ini sudah diatur dalam UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Nantinya Anda bisa menunda waktu pembayaran utang jika permohonan PKPU disetujui dengan persetujuan resmi tertulis yang sudah dilengkapi materai dan tanda tangan dari kedua belah pihak.

Ketentuan Menggunakan Materai Menurut Hukum

Selain kegunaannya yang bisa melegalkan dokumen, fungsi materai lainnya juga ada banyak. Contohnya seperti menjadi identitas pemungutan pajak atas dokumen yang telah diberi objek bea materai. Tentu saja materai juga memberi kekuatan hukum jika digunakan di persidangan.

Dokumen yang berlaku akan memiliki nilainya sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan baru mengenai materai juga sudah diberlakukan karena sekarang ini nilai materai harus lebih dari Rp9.000 dan tidak boleh kurang untuk kedepannya.

Sedangkan untuk nilai materai lama di angka Rp6.000 masih tetap dapat digunakan, meskipun hanya sampai akhir tahun 2021. Oleh karena itu, cara tanda tangan di materai dengan aturan yang baru ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat agar fungsinya dapat bertahan lama.

Ketika Anda sudah menggunakan materai dalam perjanjian bersama antara debitur dan kreditur, maka hukum sudah mampu mengikat isi dari dokumen tersebut. Perjanjian yang terjadi biasanya memanfaatkan peraturan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Dokumen tersebut memiliki fungsi, yaitu debitur mampu menunda penyitaan dengan membayar semua utangnya sampai di tenggat waktu yang ditentukan. Hakim Pengawas dalam Pengadilan Niaga berperan untuk mengawasi kesepakatan yang berlaku itu.

Ketentuan Penggunaan Materai Dokumen Kepailitan

Untuk dokumen penting seperti pengajuan permohonan PKPU oleh debitur, materai digunakan agar semua isi dokumen dapat difungsikan dalam Pengadilan Niaga. Tentu saja pemasangan serta penandatanganan materai memiliki aturannya sendiri agar sah dan dapat digunakan.

Pemasangan harus dalam posisi horizontal di area penandatanganan dokumen yang letaknya di bagian bawah kanan. Format kolom tanda tangan harus disertai dengan tanggal, bulan dan tahun agar pihak terkait mengetahui kapan dokumen tersebut dibuat.

Selain itu, tanda tangan dokumen dengan materai di atas Rp.9000 juga dapat diberi stempel atau cap perusahaan agar keabsahannya terjamin. Setelah berkas memiliki tanda tangan, Anda bisa mengajukannya langsung ke pengadilan sebagai dokumen terkait.

Perjanjian tanpa materai juga dapat disahkan oleh hukum. Tapi dengan perundingan yang sudah dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama. Materai sendiri dapat difungsikan untuk membuat dokumen terkait menjadi sah dan memiliki nilai hukum.

Baca juga: Cara Tanda Tangan di Materai Dalam Dokumen Kepailitan

Oleh karena itu, semua pihak yang terkait bisa menentukan bagaimana jalur hukum yang diikuti dan diinginkan. Jika ingin melalui jalur perdamaian, maka dokumen lisan tidak bermaterai saja sudah cukup untuk menyelesaikannya.

Namun jika skalanya besar, Anda bisa menggunakan materai agar mampu dibawa ke jalur hukum yang lebih tinggi. UU Kepailitan pada dasarnya diciptakan untuk menunjang sistem hukum niaga utang piutang di Indonesia.

Dengan adanya aturan tersebut, debitur menjadi lebih diawasi agar tidak lari dari tanggung jawab. Tapi tetap saja materai pada dasarnya tidak hanya digunakan di dalam satu jenis sistem hukum saja.

Semua sistem hukum di Indonesia pada dasarnya memerlukan materai agar dokumennya dapat dinyatakan sah. Ketentuan penggunaan materai juga harus tepat agar dokumen terkait bisa dipergunakan dalam pengadilan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.