SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan memang menjadi salah satu dokumen legalitas yang dibutuhkan sebuah perusahaan sebelum menjalankan bisnisnya. Namun ternyata tidak semua perusahaan wajib mengurus SIUP, berikut aturannya.

Perusahaan yang Tidak Wajib Mengurus SIUP

Pemerintah juga telah membuat peraturan pengecualian untuk perusahaan yang tidak wajib mengurus SIUP, hal ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf C Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009. Berikut kriteria perusahaan yang tidak wajib mengurus SIUP:

1. Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha diluar sektor perdagangan

Untuk jenis perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya namun dengan sektor diluar perdagangan, maka tidak wajib untuk mengurus SIUP. Contoh kegiatan yang dimaksudkan tersebut seperti jasa notaris, jasa kantor akuntan publik, jasa advokat, praktek dokter, jasa pendidikan non formal maupun bentuk kegiatan usaha yang tidak dijalankan dalam bentuk badan usaha baik yang tidak berbentuk hukum atau badan usaha berbentuk hukum.

2. Kantor perwakilan dan kantor cabang

Jika sebuah perusahaan membuka kantor cabang, maka kantor cabang tersebut tidak diwajibkan atau tidak perlu mengurus SIUP baru. Akan tetapi, dengan syarat kegiatan usaha yang sudah dijalankan tersebut sama dengan yang dilakukan oleh kantor pusat. Hal ini dikarenakan SIUP hanya dibutuhkan untuk perusahaan yang sedang mengembangkan jenis usaha baru.

3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria

  • Usaha perseorangan atau persekutuan
  • Kegiatan usaha yang diurus dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dan
  • Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

Sehingga bisa disimpulkan untuk beberapa perusahaan yang bergerak dibidang non perdagangan dengan kriteria tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mengurus SIUP dalam menjalankan usahanya.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.