Kekeliruan yang terjadi pada masyarakat umum adalah menyamai surat kesepakatan dengan surat pernyataan. Terlebih lagi pada surat pernyataan kesanggupan. Pasalnya kekuatan hukum surat pernyataan kesanggupan tidak bisa disamakan dengan surat perjanjian yang dibuat secara resmi di notaris.

Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Kesanggupan Sebagai Alat Bukti

Surat pernyataan kesanggupan adalah keterangan yang memiliki fungsi sebagai pengakuan dari seseorang akan kesanggupan dalam sebuah kesepakatan yang disepakati dua belah pihak. Dengan begitu, kekuatan hukum surat pernyataan kesanggupan sendiri dapat dibuat dengan tenggat waktu tertentu dan hanya mengikat dalam pihak yang membuatnya.

Selain itu, surat pernyataan kesanggupan sendiri di kategorikan sebagai akta di bawah tangan. Dengan artian kekuatan hukum surat pernyataan kesanggupan tersebut hanya akan berlaku dan mengikat secara hukum sebagai kekuatan pembuktian yang setara dengan akta autentik apabila kedua pihak mengakui kebenaran surat tersebut.

Seperti yang di jelaskan dalam pasal 1875 KUH Perdata, “Bila seorang menyangkal tulisan atau pertanda tangannya, atau bila beberapa pewarisnya atau orang yang mendapatkan hak daripadanya tidak mengaku, karena itu Hakim harus memerintah agar kebenaran tulisan atau tanda-tangan itu di check kembali dari muka Pengadilan.”

Dalam pasal tersebut semakin menjelaskan jika surat pernyataan kesanggupan hanya dalam berlaku secara formil jika pembuat mengakui kebenaran dalam menulis dan menandatangani surat tersebut. Lain halnya dalam segi materiil, pembuat surat pernyataan tersebut juga harus mengakui dengan tanpa paksaan isi dan kebenaran fakta dari surat tersebut.

Kekuatan hukum surat pernyataan tidak akan bisa dijadikan sebagai alat bukti jika pembuat surat tersebut tidak mengakui kebenaran materiil maupun formil dari surat tersebut layaknya surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Hutang yang kerap menimbulkan masalah.

Fungsi Surat Pernyataan Kesanggupan Sebagai Alat Bukti

Pada dasarnya, Fungsi surat pernyataan dalam dibagi kedalam 3 kategori berdasarkan pihak yang terkait:

  • Pihak Pembuat

Pihak pembuat dapat merasakan manfaat dari surat pernyataan kesanggupan tersebut sebagai bukti kesungguhan dalam menyelesaikan tanggung jawab dalam berbagai hal seperti yang di ketahui dalam contoh surat pernyataan kesanggupan.

  • Pihak Penerima

Menjadi bukti yang cukup kuat sebagai alat bukti guna meminta pertanggung jawaban jika sesuatu hal terjadi dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan di awal  dalam kesepakatan tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.