Izin usaha perkebunan sawit merupakan salah satu perizinan yang harus dimiliki oleh pemilik usaha yang akan bergerak di bidang pertanian. Memang setiap pelaku usaha tentu membutuhkan surat izin usaha untuk menjalankan bisnisnya, tak terkecuali dalam hal perkebunan sawit.

Perizinan ini harus didapatkan oleh pemilik usaha agar aktivitas usaha tersebut tidak melanggar ketentuan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Aturan Hukum Izin Usaha Perkebunan Sawit

Penggunaan lahan merupakan hal yang akan menyangkut hajat hidup orang banyak, tentu hal ini membutuhkan adanya peraturan yang mengatur terkait penggunaan lahan tersebut. Untuk penggunaan lahan perkebunan di atas luas 25 hektar, pengguna  harus berbentuk badan hukum dan wajib memiliki surat izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang No.39 Tahun 2014 yang diubah oleh ketentuan dalam Pasal 29 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budidaya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Kemudian untuk ancaman bagi yang tidak memiliki surat izin perkebunan tertuang dalam Pasal 105 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 yaitu ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Terkait dengan izin usaha perkebunan terdapat beberapa peraturan menteri yang telah mengatur izin usaha tersebut, diantaranya:

  1. Periode 1982-1990 Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325/Kpts/Um/5/1982 tentang Prosedur Perizinan Untuk Usaha di Sub Sektor Perkebunan;
  2. Periode 1991-1995 Keputusan Menteri Pertanian Nomor 229/Kpts/KB.550/4/1991 tentang Pengembangan Perkebunan Besar dan Tatacara Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan;
  3. Periode 1996-1998 Keputusan Menteri Pertanian Nomor 786/Kpts/KB.120/96 tentang Perizinan Usaha Perkebunan;
  4. Periode 1999-2002 Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 107/Kpts-II/1999 tentang Perizinan Usaha Perkebunan;
  5. Periode 2002-2007  Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/ HK.350/3/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
  6. Periode 2007-2013  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
  7. Periode 2013 -sekarang  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan beserta perubahannya.

Baca Juga: Pengertian Akta Jual Beli serta Proses Pembuatannya

Apa Itu Izin Usaha Perkebunan

Mengenal Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi langsung dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.  

Jenis Usaha Perkebunan

Menurut Undang-Undang terdapat beberapa jenis usaha perkebunan yang dapat dimiliki oleh masyarakat, diantaranya:

1. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan

Pertama yaitu usaha budidaya tanaman perkebunan dimana kegiatan usaha ini meliputi kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi. Jenis usaha perkebunan ini dapat dilakukan secara integrasi dengan unit pengolahan hasil tanaman perkebunan atau budi daya ternak.  

2. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

Untuk jenis usaha pengolahan hasil perkebunan kegiatan usahanya berfokus pada pengolahan yang bahan baku utamanya hasil perkebunan untuk memperoleh nilai tambah. Jenis usaha ini dapat didirikan di wilayah perkebunan swadaya milik masyarakat yang belum memiliki pengolahan hasil perkebunan.

3. Usaha Integrasi Perkebunan

Usaha Integrasi Perkebunan biasanya memiliki beberapa tujuan, termasuk di antaranya untuk menjaga keberlangsungan hidup dalam sebuah ekosistem pertanian dan melangsungkan usaha perkebunan tanpa mengurangi risiko pengrusakan alam.

Salah satu contoh dari upaya integrasi perkebunan adalah integrasi usaha sawit-sapi pada perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan simbiosis mutualisme antara ternak sapi dan kebun sawit.

Bagi ternak sapi di sekitar perkebunan, hasil samping perkebunan kelapa sawit bisa menjadi sumber pakan, sedangkan bagi perkebunan sawit, kotoran ternak sapi menyediakan unsur peningkat kesuburan.

4. Usaha Produksi Benih Tanaman

Produksi Benih Tanaman juga merupakan salah satu sektor dengan profit yang menjanjikan. Namun, perizinannya juga tidak sederhana. Perizinan usaha produksi benih tanaman diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan. Kriteria untuk mengajukan permohonan izin berusaha di sektor ini termasuk:

  1. memiliki/menguasai benih sumber
  2. Memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana/prasarana yang memadai
  3. Memiliki tenaga ahli di bidang perbenihan.

Jenis Izin Usaha Perkebunan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian terdapat beberapa jenis izin untuk usaha perkebunan yang disesuaikan dengan kebutuhan usahanya, yaitu:

1. IUP-B

Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang biasa disebut dengan IUP-B merupakan izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan.

2. IUP-P

Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang biasa disebut dengan IUP-P merupakan izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.

3. IUP

Terakhir, untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) merupakan izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.

Syarat Mengurus Izin Perkebunan Kelapa Sawit

Untuk mengurus surat izin usaha perkebunan kelapa sawit pemilik usaha harus menyiapkan beberapa persyaratan, diantaranya:

  1. Perizinan untuk lokasi;
  2. Perizinan tentang lingkungan;
  3. Surat rekomendasi kecocokan dengan rencana pembangunan perkebunan tingkat kabupaten/kota dari bupati/wali kota;
  4. Surat rekomendasi kecocokan dengan rencana pembangunan tingkat provinsi dari gubernur;
  5. Perizinan terkait pelepasan area hutan; dan
  6. Hak Guna Usaha.

Surat Pernyataan Yang Dibutuhkan Dalam Mengurus Izin Usaha Perkebunan

Selain itu dalam mendirikan usaha perkebunan kelapa sawit, harus memuat beberapa surat pernyataan yang harus dibuat dengan tujuan sebagai berikut:

  • Membuat pernyataan perencanaan terkait pembangunan perkebunan inti dengan mempertimbangkan hal seperti, selambat-lambatnya setelah status hak tanah diberikan pemilik perkebunan wajib mengelola lahan setidaknya 30% dari luas tanah. Setelah 6 tahun setelah status hak atas tanah diberikan, pemilik perkebunan wajib mengelola luas tanah sepenuhnya yang dapat ditanami secara teknis.
  • Sanggup menyediakan fasilitas penunjang pembangunan kebun untuk masyarakat minimal 20% dari luas perizinan usaha. Lengkap dengan perencanaan kerja dan pembiayaannya.
  • Membuat pernyataan perencanaan terhadap pengerjaan hasil kebun untuk tujuan usaha budidaya tanaman.
  • Memiliki sarana seperti sumber daya manusia, prasarana dan sistem yang mendukung untuk pembukaan area lahan tanpa bakar.
  • Melaksanakan hubungan kerja dengan usaha perkebunan milik masyarakat yang berada disekitar perkebunan.

Siapa Yang Menerbitkan Izin Usaha Perkebunan kelapa Sawit?

Perizinan usaha perkebunan khususnya kelapa sawit akan diterbitkan oleh Menteri Pertanian, dan Pemerintah setempat sesuai dengan pembukaan lahan yang dilakukan.

Baca Juga: Apa Itu SVLK, Kenali Lebih Jauh Sistem Verifikasi Ini

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.