Izin Usaha Perfilman Mulai dari Syarat Sampai Biaya
Izin usaha perfilman menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan oleh sineas muda yang ingin membangun rumah produksi sendiri. Harus diakui saat ini kondisi tayangan bioskop Indonesia memang bagus.
Bahkan, beberapa kesempatan pertunjukannya mampu bersaing dan menang melawan film asal luar negeri yang sudah lama ditunggu. Inilah bukti bahwa, bisnis tersebut sudah berkembang cukup pesat sehingga layak dipertimbangkan.
Sayangnya, sebelum terjun jauh kesana ada beberapa poin penting harus dipenuhi dulu oleh para calon pengusaha. Salah satunya adalah perizinan, apakah susah dan rumit dalam mencarinya? Coba simak penjelasannya,
Apa Itu IUP?
TUDP adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya menteri pendidikan dan kebudayaan kepada pengusaha. Sesuai dengan kebutuhannya menyelenggarakan berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan perekaman video.
Setiap pelaku usaha dibidang ini hukumnya wajib untuk mempunyai, tidak terkecuali. Semua ini sudah diatur melalui undang-undang dan sudah menjadi kesepakatan bersama, pendaftarannya sendiri sebenarnya mudah.
Hanya saja, ada beberapa dokumen harus dikerjakan terlebih dulu serta diserahkan ke instansi terkait. Selanjutnya, menunggu hasil verifikasi untuk beberapa hari kedepan apakah disetujui atau perlu ada beberapa revisi.
Lalu, siapa saja yang harus mengurus ini? Semua pelaku usaha yang memang pekerjaannya bergelut didunia film. Tidak heran bila penanganannya sedikit lama karena, dokumen yang datang setiap hari cukup banyak.
Jenis Usaha yang Tercakup Dalam IUP
Dalam pengurusan IUP ini ada beberapa jenis sekaligus yang tercakup di dalamnya. Dimana, semuanya mempunyai ciri khas masing-masing. Menariknya, semua jenis tersebut bisa dilakukan hanya dengan membentuk sebuah perusahaan saja.
Lalu, apa saja yang tercakup di dalamnya? Berikut ini beberapa penjelasan singkat yang bisa dijadikan sebagai bahan referensi. Siapa tahu, salah satunya dapat dijadikan sebagai bidang baru yang menghasilkan.
1. Usaha pembuatan film
Izin usaha perfilman dari jenis ini dapat dilihat dari sebuah rumah produksi. Jadi, mereka dapat membuat sebuah karya pertunjukan, dimana penyebarannya dapat melalui televisi atau jaringan bioskop.
Seiring perkembangan zaman, sekarang jaringan penjualan lebih meluas hingga ke layanan streaming. Tidak heran bila pertumbuhan perusahaannya cukup pesat dan banyak, bahkan yang dihasilkan cukup berkualitas.
Bukan hanya dari segi cerita saja, melainkan visualisasi serta beberapa poin lainnya terasa ada peningkatan. Salah satunya horor yang dulunya selalu dibumbui dengan cerita panas, tetapi saat ini sudah bagus.
Usaha ini termasuk pembuatan komersial atau non. Hanya saja, untuk berita atau liputan secara langsung, tidak masuk dalam kualifikasi pembuatan film. Karena, membuatnya pasti dilakukan perencanaan dan bukan siaran langsung.
2. Usaha jasa teknik film
Izin usaha perfilman untuk jasa teknik seperti namanya. Jadi, mereka dapat mengolah, pencetakan, atau penggandaan, hingga melakukan penyuntingan. Bahkan, diberikan hak pula untuk melakukan pengambilan beberapa gambar.
Bahkan, dalam usaha ini setiap pengusaha dapat juga menyewakan studionya untuk membuat sebuah pertunjukan di bioskop. Kondisi tersebut memang sering dilakukan oleh produksi luar negeri dengan penambahan CGI.
Indonesia sendiri jasa seperti ini memang belum ada, mungkin hanya untuk sarana pengambilan gambar, misalnya saja penyewaan video. Tetapi, seiring perkembangan serta kebutuhannya, pasti akan berkembang pesat.
3. Usaha pengarsipan film
Izin usaha perfilman untuk jenis ini juga sudah diatur melalui permen, dimana usaha tersebut dapat dilakukan baik perorangan atau perusahaan. Oleh karena itu, setiap pelaku wajib melakukan beberapa hal.
Mulai dari cara mengarsipnya dengan mengurutkannya mulai dari judul, pembuat, hingga tahun produksi. Kemudian, mencantumkan berbagai data penunjangnya sehingga, untuk mencarinya mudah dan tidak bingung.
Berikutnya adalah kekayaan intelektual berupa film yang dikoleksi seperti apa. Meta data, format hingga kondisi terkini, apakah baik-baik saja atau kurang bagus. Poin terakhir adalah pemanfaatan mengenai tersedianya film.
4. Usaha pengedaran film
Izin usaha perfilman jenis berikutnya adalah pengedarannya biasanya merupakan jaringan bioskop. Untuk zaman sekarang masih ditambah dengan layanan streaming pula, perizinannya sendiri tidak jauh berbeda.
Karena, pada dasarnya usaha seperti ini lebih ke jasa atau wadah dalam menayangkan hasil karya dari orang lain untuk dinikmati. Karena, kebutuhannya untuk masyarakat luas maka penelitiannya lebih detail.
Sampai saat ini pengedaran film sendiri sudah cukup banyak, tidak hanya satu atau dua saja. Beberapa nama bioskop sudah hadir di berbagai kota. Menariknya lagi persaingannya cukup ketat.
Bukan hanya soal menghadirkan film box office dan terbaru saja, melainkan mereka juga harus melihat bagaimana kualitas serta layanannya. Tidak heran bila saat ini ada layar dengan sound dolby atmos.
Hal ini sebagai salah satu upaya pihak pengedar agar menarik minat penonton untuk datang. Selain itu, jadwal penayangan serta panda atau tidaknya menangkap pasar menjadi salah satu trik memenangkan persaingan.
Walau begitu, mereka tetap berharap kepada sineas muda agar bisa membuat karya-karya fenomenal. Karena, pengaruhnya terhadap kunjungan penonton masih tinggi sekitar 80% dibandingkan dari fasilitasnya.
5. Usaha impor film
Izin usaha perfilman berikutnya sebenarnya masih berhubungan dengan pengedaran sekaligus pembuat, dimana usaha impor film ini masih terus dilakukan. Harus diakui bahwa, pertunjukan luar negeri masih jadi magnet utama.
Dalam hal ini setiap perusahaan harus mengadakan kerja sama tertulis dan diketahui oleh kementrian terkait agar sah secara hukum. Hal itu bukan hanya untuk pertunjukan di layar bioskop saja.
Melainkan, penayangan acara televisi juga diperlukan perizinan serta kerja sama antar rumah produksi luar negeri. Bahkan, bagi Anda yang menayangkannya di area terbuka, kalau masih film luar negeri.
Maka, wajib mendapatkan TDUP secara sah. Bukan hanya jasa impor tetapi ekspor juga mengalami aturan sama. Kondisi ini diperlukan sebagai salah satu upaya dalam memperkenalkan kualitas sineas muda Indonesia.
Menariknya hal ini sudah dilakukan oleh beberapa rumah produksi. Bahkan, jumlah penontonnya di masing-masing negara cukup bagus, sementara itu respon mereka setelah melihatnya juga patut mendapatkan pujian.
Perlu diketahui, kebutuhan impor ini memang dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas perfilman dalam negeri. Tetapi, untuk pemutarannya tidak boleh lebih dari 6 bulan berturut-turut dan minimal 2 rumah produksi.
6. Usaha pertunjukan film
Izin usaha perfilman jenis berikutnya berupa pertunjukan. Artinya mereka melakukan kegiatan dengan mengupayakan pembuatan hingga penyaluran semua karya yang sudah jadi. Pemerintah sendiri juga sudah mengaturnya.
Dimana peredarannya dalam negeri harus lebih banyak, oleh karena itu untuk 6 bulan berturut-turut setiap pengusaha wajib memutar pertunjukan Indonesia. Khusus untuk luar negeri kapasitasnya hanya 60% saja.
7. Usaha penjualan dan/atau penyewaan film
Izin usaha perfilman dalam jenisnya adalah penjualan serta penyewaan. Dalam hal ini mereka sudah menjadikannya dalam bentuk DVD atau CD. Bukan bajakan melainkan asli, langsung dari rumah produksi.
Maka dari itu, untuk mengurus perizinannya sangat penting, karena nantinya akan berhubungan dengan royalti dan pembayaran. Penjualan serta penyewaan legal disini juga bisa memberikan jaminan hingga perlindungan terhadap konsumen.
Mungkin, dari segi harga memang cukup mahal. Tetapi, mampu memberikan perlindungan terhadap seluruh konsumen terutama para sineas yang sudah bersusah payah memberikan segala macam daya dan upayanya.
Mendapatkan surat resmi dari pemerintah ini akan menepis berbagai macam oknum tidak bertanggung jawab. Mereka menyebarkan berbagai produk bajakan, kalau konsumen masih membelinya sangat berbahaya bisa merusak peralatan elektronik.
Bisa juga CD bajakan itu mengandung virus berbahaya, inilah alasannya perlu ada izin tertulis secara resmi. Ketika mereka terbukti menjual bukan asli bisa langsung ditindak tegas. Semua data lengkap ada di kementerian.
Jadi, tindakannya dapat tegas kemungkinan untuk melakukannya lagi sangat kecil. Apalagi hukumannya cukup berat bukan hanya penjara melainkan ada nya penutupan usaha secara permanen oleh kementrian.
Perbedaan IUP Dengan TDUP
Izin usaha perfilman pasti mengenal yang namanya IUP dan TDUP. Dimana keduanya sebenarnya hampir sama tetapi, ada perbedaan mendasar yang perlu diketahui, yaitu mengenai bentuk suratnya.
Artinya seperti ini, kalau IUP sendiri masih dalam bentuk mentah yaitu Anda mengajukannya berupa dokumen. Sementara untuk TDUP sendiri merupakan pengesahan jadi, nama perusahaan sudah ada di kementerian.
Secara hukum sudah sah, mau melakukan apa saja diperbolehkan asalkan tidak melanggar peraturan yang sudah dibuat. Karena, bila itu terjadi perizinan itu dapat dicabut tanpa melakukan pemberitahuan.
Apa Itu TDUP?
TDUP adalah tanda daftar usaha perfilman yang berupa surat pengesahan dari kementerian terkait. Dengan begini, para pengusaha tersebut sudah sah dan dapat menjalankan berbagai usahanya untuk membuat film.
Dalam surat ini pula, tercantum beberapa batasan serta aturan terkait dimana dalam prosesnya untuk program berita serta siaran langsung dari televisi tidak termasuk. Jadi, dokumen untuk izinnya berbeda.
Sementara untuk pembuatan pertunjukan cerita dan non cerita termasuk didalamnya. Hal itu meliputi animasi, dokumenter, eksperimental hingga pendidikan. Baik itu mempunyai materi bermuatan iklan atau tidak.
Siapa Saja yang Dapat Terlibat Dalam Usaha Perfilman
Kementerian pendidikan dan kebudayaan sendiri melalui peraturannya sudah memberikan arahan dan pengertian. Termasuk, siapa saja yang memang terlibat dalam usaha ini. Menurut permen tersebut melibatkan 2 macam.
Mereka berdua memiliki perbedaan tidak cukup signifikan memang. Hanya saja, Anda sendiri harus mengerti, siapa tahu berminat berkecimpung karena, dari segi peluangnya memang sangat tinggi. Bagaimana perbedaan dan peluangnya?
Coba simak pembahasan singkatnya di bawah ini!
1. Pelaku usaha perseorangan
Izin usaha perfilman juga harus diketahui bagi para pelaku perseorangan atau sendiri tanpa mendirikan perusahaan baik itu CV atau PT. Kedudukannya di mata hukum tetap sama, ruang lingkupnya memang sedikit.
Mereka diperbolehkan menjadi pengarsip atau penjual hingga penyewaan film saja. Perlu diketahui, setiap karya yang keluar dan bisa dinikmati oleh khalayak ramai saat ini sudah dilindungi oleh hak cipta.
Walau, sejak dulu sudah ada namun, peraturannya lebih diperketat dan diperjelas agar tidak merugikan para kreator. Karena, alasan inilah izin usaha perfilman khususnya bagi perorangan menjadi wajib.
Jadi, tidak ada penyimpangan sama sekali. Ketika Anda melakukan hal yang menentang hukum maka, jeratan pasal dapat langsung dilakukan. Perlindungan terhadap karya serta dampak kerugian dapat diminimalisir.
2. Pelaku usaha non-perorangan
Kondisi kedua adalah non-perseorangan artinya mereka mempunyai tim dan membentuk sebuah perusahaan baik itu PT atau CV. Jadi, ranahnya lebih luas lagi, artinya setiap pengusaha dapat membuat dan melakukan produksi.
Bukan hanya itu saja, semua tim bisa melakukan penjualan, penyewaan bahkan melakukan impor ke berbagai negara. Semuanya dapat dilakukan, sehingga tidak ada pembatasan sama sekali, pelaku usaha ini memiliki jangkauan luas.
Syarat Mengurus Izin Usaha Perfilman
Ada beberapa syarat wajib dalam mengurus izin usaha perfilman yang harus dipenuhi oleh para pengusaha. Misalnya menyerahkan beberapa dokumen penting, seperti Akta pendirian perusahaan serta pengesahannya.
Hal ini diperlukan agar produksi tersebut dapat berjalan dengan baik. Karena, perusahaan bersertifikat seperti ini, lebih sedikit dalam melakukan kesalahan dan jika melakukannya mendapatkan teguran tegas.
Tidak hanya itu saja, masih ada beberapa dokumen harus dipenuhi pula, apa saja itu? Coba perhatikan di bawah ini
1. Fotocopy Beberapa Dokumen
Harus diketahui bahwa, dokumen pendukung tetap harus dilampirkan dalam proses pengajuan ini. Oleh karena itu, selain akta pengesahan perusahaan Anda juga wajib melampirkan KTP atau NPWP.
Selain itu, setiap pengusaha berkewajiban pula melakukan fotocopy serta asli mula dari domisili perusahaan. Kondisi ini memang harus dilakukan, sebagai salah satu bukti bahwa tempat tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Anda ada apa-apa mencarinya lebih mudah. Selain itu, ada tambahan yang memang harus dipersiapkan yaitu surat tentang sewa menyewa atau sertifikat berupa PBB hingga referensi dari bank.
Dokumen berikutnya adalah biodata lengkap mengenai direktur atau pemilik perusahaan, rincian aset, hingga data karyawan secara terperinci. Bila memang bentuknya adalah PT maka semuanya wajib dilaporkan, tanpa terkecuali.
2. Data Lainnya
Dalam perfilman sendiri juga mengenal perdagangan ekspor dan impor, oleh karena itu bagi Anda yang melakukan bisnis hingga keluar negeri. Maka, perlu satu data lain berupa pendukung, dan wajib dipenuhi.
Poin tersebut adalah angka pengenal, biasanya dikeluarkan oleh kementrian terkait. Dengan pengurusan syarat seperti ini membuat semua pergerakan Anda nanti menjadi mudah, proses produksi tidak akan terkendala sama sekali.
Cara Mengurus Izin Usaha Perfilman
Cara mengurusnya sendiri sebenarnya cukup mudah dimana, Anda harus mengajukan dulu ke kementrian dengan melakukan pendaftaran. Bisa melalui media elektronik atau mengambil formulirnya langsung ke kantor.
Dari sini Anda harus mengirimkan dokumen izin usaha perfilman kemudian dari instansi terkait akan melakukan seleksi dari awal sampai akhir. Andai saja lolos maka, surat pengesahannya akan langsung diturunkan.
Biaya Pengurusan Izin Usaha Perfilman
Izin usaha perfilman ini sudah diatur oleh kementrian terkait melalui permen. Menurut salah satu pasalnya menerangkan, dalam pengurusan ini tidak akan dikenakan biaya sama sekali. Artinya semuanya gratis.
Andai saja ada, kemungkinan karena Anda menggunakan jasa. Harus diakui, penggunaan jasa seperti ini memang cukup membantu. Bila mengurusnya sendiri pasti membutuhkan waktu serta ketelitian sangat tinggi.
Hal tersebut menjadi risiko dan bisa saja mendapat penolakan. Dalam prosesnya kementerian terkait akan melakukan pengecekan lebih detail. Jika, ada kesalahan biasanya langsung revisi atau ditolak sehingga harus mengulanginya lagi.
Berapa Lama Proses Pengurusan Izin Usaha Perfilman
Setelah mengetahui bagaimana syarat, cara serta biayanya sekarang Anda perlu tahu pula berapa lama proses pengurusan izinnya? Menurut berbagai data dari peraturan menteri membutuhkan sekitar 2 hari.
Hanya saja, proses tersebut baru dapat dilakukan ketika dokumen yang diberikan ini dinyatakan benar. Maka, total hari yang dibutuhkan bisa lebih dari itu, misalnya saja Anda mengirimnya di hari senin.
Maka selasa akan dinilai terlebih dulu, andai saja prosesnya selesai di hari rabu maka surat akan turun pada jumatnya. Oleh karena itu, akan diterima oleh para pengusaha paling cepat senin.
Harus diakui perkembangan film Indonesia saat ini sudah cukup pesat tidak heran banyak perusahaan bermunculan. Anda berminat berkecimpung disini juga? Pahami dulu Izin usaha perfilman yang harus dibuat.
Baca juga: Izin Pembuatan Film Asing di Indonesia dan Jurnalistik
Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika
Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.
Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of