Pernah mendengar tentang izin usaha industri? Para pemiliki usaha di bidang industri harus memilikinya sebagai legalitas dari bisnis yang dilakukan. Surat ini merupakan perlindungan hukum yang sudah diatur Undang Undang untuk dimiliki pelaku usaha.

Industri adalah kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya atau bahan baku tertentu kemudian mengolahnya menjadi barang atau jasa dengan nilai ekonomis. Barang yang dihasilkan oleh pelaku industri merupakan barang jadi maupun setengah jadi.

Asalkan hasil pengolahan tersebut memiliki daya jual atau nilai ekonomi lebih tinggi, maka sebuah usaha pengolahan disebut usaha industri. Kemudian jenis bisnis ini wajib memiliki SIUI atau IUI.

Bagaimana mendapatkannya? Tentu saja, dengan mengurus ke Direktorat Kementerian Perdagangan dan Industri. Anda akan mendapatkan informasi mengenai tahapan mengurus IUI dalam artikel berikut ini.

Apa yang Dimaksud Izin Usaha Industri?

Sebelumnya Anda harus tahu dahulu apa itu IUI dan apa yang dimaksud dengan industri, izin usaha industri adalah sebuah izin yang diberikan oleh kementerian terkait kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan industri. IUI wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.

Perusahaan perindustrian wajib membuat IUI agar dapat menjalankan usahanya di Indonesia. Mulai dari mendaftarkan jenis yang termasuk ke dalam hasil usaha di bidang industri adalah wajib, skala, hingga bahan baku yang digunakan. Selain itu, juga melaporkan lokasi, sarana, dan prasarana.

Jika sebuah perusahaan sudah memiliki surat izin ini, maka bisa melakukan praktik industrinya. Akan tetapi, tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan usaha yang wajib memiliki IUI adalah:

  • kegiatan produksi bahan baku menjadi barang jadi atau setengah jadi yang memiliki nilai tambah atau manfaat lebih tinggi dari sebelumnya.
  • kegiatan penyediaan jasa industri.

Dalam penerbitan izin tersebut, usaha akan diklasifikasikan menjadi industri kecil, menengah, dan besar berdasarkan jumlah modal yang dikeluarkan pemilik bisnis. Jika bisnis berkembang perusahaan dapat mengajukan izin perluasan.

Untuk mengurus perizinan ini ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Anda perlu memiliki beberapa surat pengantar seperti AMDAL, UKL, UPL, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, IMB, Bukti Penguasaan Tanah dan Bangunan, dan lainnya.

Bagaimana Cara untuk Mendapatkan Izin Usaha Industri

Untuk mendapatkan IUI Anda harus mendatangi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) dengan membawa berkas pengajuan sesuai syarat dan ketentuan. Pembuatan tidak dipungut biaya dan sangat mudah. Jadi, tidak perlu jasa calo untuk mengurusnya.

Asalkan sudah memiliki semua persyaratan, maka proses pendaftaran akan sangat mudah dan akan selesai dalam beberapa hari kerja. Lama proses akan tergantung banyaknya antrean. Untuk lebih jelasnya berikut tahapan membuat IUI:

  1. Persiapkan Semua Syarat

Untuk mengajukan berkas ke loket pelayanan, Anda terlebih dahulu harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, yaitu dokumen-dokumen terkait usaha yaitu:

  • Fotocopy KTP Pemilik/Direktur/Penanggung Jawab.
  • Fotocopy IMB, Akta Pendirian Perusahaan, NPWP.
  • Surat AMDAL, UKL, UPL, dan Surat Pernyataan Tidak Keberatan (khusus untuk IUI Kecil).
  • Sertifikat Penguasaan tanah dan bangunan.
  • Surat Pengesahan merek dari Kementerian Hukum dan HAM, jika punya merek sendiri.
  1. Datang ke Loket Pelayanan

Kemudian Anda diharuskan datang ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) sesuai daerah masing-masing. Di sana akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan administrasi.

Jika sudah lengkap, maka Anda akan diberikan tanda terima untuk menunggu proses berikutnya. Berkas bisa ditindaklanjuti dengan verifikasi persyaratan teknis dan peninjauan lapangan atau tidak.

  1. Draft Teknis Izin Dibuat

Setelah verifikasi selesai akan dilanjutkan dengan pengiriman berkas ke Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui upload dokumen online. Kemudian baru dibuat draft teknis izinnya.

Anda dapat melihat contoh surat izin usaha industri di layanan unit informasi UPTSA atau mencarinya di internet. Nantinya, IUI yang diterima akan disesuaikan dengan besarnya industri.

Masa berlaku dari IUI akan bertahan selama perusahaan bersangkutan beroperasi sesuai jenis dan besarnya industri. Apabila berganti jenis dan memperluas usaha, maka harus mengajukan perubahan serta perluasan.

Kemudian IUI yang diterbitkan sebelumnya akan dibekukan atau tidak berlaku lagi. Anda dapat mengajukan pembuatan izin ini dari badan usaha perorangan, badan usaha tidak berbadan hukum, maupun yang sudah berbadan hukum.IUI merupakan surat yang sangat penting bagi pelaku usaha di bidang perindustrian sehingga wajib dimiliki. Untuk mengurus izin usaha industri ini tidak sulit, Anda hanya perlu mempersiapkan persyaratannya kemudian datang ke UPTSA.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.