Pada zaman sekarang perdagangan melalui internet semakin tinggi sehingga bisnis ekspedisi menjadi peluang bisnis baru. Untuk membuka suatu usaha ekspedisi pasti Anda harus mendapatkan izin usaha ekspedisi. Karena saat ini banyak orang lebih memilih untuk belanja online sehingga membutuhkan jasa pengiriman.

Bisnis ekspedisi termasuk bisnis yang menjanjikan karena Anda bisa mendapatkan keuntungan sampai 20% dari setiap biaya pengiriman. Keuntungan tersebut tentu saja termasuk angka tinggi membuat prospek bisnis dalam bidang ini sangat menguntungkan.

Tetapi Anda tidak bisa membuka bisnis ini tanpa izin mendirikan usaha ekspedisi karena jenis bisnis ini juga memerlukan legalitas. Tertarik dengan bisnis pada bidang pengiriman barang ini, persiapkan persyaratan yang harus dipersiapkan.

Apa Itu Bisnis Ekspedisi?

Arti ekspedisi sebetulnya cukup luas, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, arti ekspedisi yaitu pengiriman surat, barang dan lain sebagainya. Secara umum ekspedisi adalah perjalanan yang terorganisir dan dilakukan untuk tujuan tertentu.

Namun, untuk bisnis ekspedisi sendiri yaitu sebuah usaha yang kegiatan usahanya berupa jasa pengiriman. Pengiriman tersebut dapat berupa surat, barang dan sebagainya. Secara umum bisnis ekspedisi merupakan layanan pengiriman barang dari satu tempat, ke tempat lainnya.

Syarat Mendirikan Bisnis Ekspedisi

Semua jenis usaha tentu saja harus mempunyai izin legalitasnya, hal ini juga berfungsi melindungi konsumen dan perusahaan itu sendiri dalam bertransaksi. Terdapat dua jenis perizinan yang wajib Anda ketahui yaitu Surat izin usaha jasa pengurusan transportasi (SIUJPT) dan izin penyelenggaraan pos.

Keduanya memiliki ruang lingkup berbeda, surat izin penyelenggaraan pos menurut Permenkominfo Nomor 7 tahun 2018 mencakup layanan komunikasi tertulis atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan dan keagenan pos.

Sedangkan SIUJPT atau Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi cakupannya lebih luas sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 mencakup beberapa layanan yaitu penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, perhitungan biaya logistik, pendistribusian, penyedia e-commerce, pengangkut kontraktual dan sebagainya.

Syarat membuka usaha ekspedisi kedua perizinan tersebut juga berbeda. Untuk perizinan usaha jasa ekspedisi SIUJPT sebagai berikut ada sanksi hukum perusahaan ekspedisi nakal jika tidak memenuhi syarat-syarat ini berlaku juga untuk syarat izin penyelenggara pos.

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Identitas Pemohon
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. NPWP
  5. Memiliki Tenaga Ahli (lulusan minimum D3 pelayaran, maritim, transportasi, penerbangan, minimum S1 logistis atau sertifikasi kompetensi profesi pada bidang manajemen supply atau yang sejenis)
  6. Memiliki modal awal minimal Rp 1,2 M atau paling sedikitnya 25% dari modal awal dan harus untuk diaudit oleh kantor akuntan.
  7. Memiliki sertifikat gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung
  8. Proposal teknis terdiri dari keterangan memiliki kekuasaan untuk mengendarai kendaraan operasional minimal roda 4, keterangan memiliki lahan parkir atau pool, keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan juga keras.

Sedangkan untuk Surat Izin Penyelenggara Pos  menurut wewenang Kementerian Komunikasi  dan Informatika  harus melalui OSS (Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik) sebagai berikut.

  1. Sanggup memberikan modal Rp 500.000.000 untuk  penyelenggaraan pos nasional, Rp 100.000.000 untuk provinsi, dan Rp 50.000.000 buat kabupaten.
  2. Sanggup menyampaikan proposal berisi rencana usaha mengenai aspek teknis, bisnis dan keuangan selama 5 tahun kedepan sebagai syarat membuka usaha ekspedisi.
  3. Sanggup mematuhi aturan hukum bisnis ekspedisi atau penyelenggaraan pos berlaku
  4. Badan Struktural (Direksi, Pengurus dan badan hukum) tidak ditetapkan ke dalam daftar hitam penyelenggara
  5. Data yang disampaikan valid
  6. Sanggup memenuhi tenggat waktu sesuai dengan komitmen
  7. Sedia memenuhi sanksi administrasi jika tidak memenuhi komitmen tersebut.

Para calon pebisnis baru akan memulai bisnis ekspedisi harus dipahami dulu jenis bisnis dan layanan apa saja yang ada. Sehingga perizinannya sesuai dengan tujuan layanan diberikan oleh perusahaan.

Cara Mendirikan dan Memulai Bisnis Ekspedisi

Tingginya kebutuhan masyarakat mengenai jasa pengiriman barang ini menghadirkan peluang bisnis baru menguntungkan. Berikut ini syarat membuka usaha ekspedisi dan peraturan secara hukumnya untuk memulai bisnis ekspedisi.

1. Wajib Mendirikan Badan Usaha

Untuk mendapatkan legalitas hal utama yang harus dilakukan adalah mendirikan badan usaha. Macam-macam badan usaha ada di Indonesia adalah PT, CV, Persekutuan Perdata dan Firma.

Badan usahanya yang dapat dipilih sesuai dengan aturan hukum bisnis ekspedisi hanya berbentuk badan hukum. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 menjelaskan bahwa permohonan izin pos hanya dapat dilakukan oleh badan usahanya berbadan hukum.

Sehingga untuk jasa pengiriman atau ekspedisi harus didirikan dengan bentuk badan usahanya yang berbadan hukum adalah PT (perseroan Terbatas).

2. Mempunyai Merek Dagang

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan merek dagang dari bisnis akan dijalankan. Pemberian merek ini juga tentunya harus dilakukan secepat mungkin karena sistem yang ada di indonesia adalah “siapa cepat, dia dapat”.

Setelah mendaftarkan merek, otomatis merek sudah mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga jika nantinya ada pihak lain mencoba melakukan plagiarisme sehingga menyebabkan kerugian maka pihak tersebut akan dikenai denda yang cukup besar.

3. Mengurus Perizinan

Di Indonesia ada dua jenis izin usaha ekspedisi yaitu SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) dan Izin penyelenggaraan pos. Keduanya memiliki ruang lingkup berbeda sehingga sebelum Anda mengajukan perizinan jangan sampai salah.

Keduanya juga diatur dalam peraturan yang berbeda, SIUJPT diatur dalam Permenhub Nomor 49 tahun 2017 sedangkan izin penyelenggaraan pos dikeluarkan oleh PM Kominfo Nomor 7 Tahun 2018.

Izin penyelenggaraan pos diberikan pada perusahaan pengiriman memberikan layanan komunikasi tertulis atau elektronik, pengiriman paket barang, logistik barang, transaksi keuangan, dan terakhir keagenan pos.

Untuk mengajukannya dapat langsung ke OSS dengan telah menyiapkan beberapa persyaratannya seperti akta pendirian perusahaannya, NPWP, proposal perencanaan 5 tahun ke depan, surat keterangan domisili tempat usahanya dan terakhir surat pakta integritas permohonan.

Sedangkan untuk SIUJPT diberikan oleh gubernur provinsi sesuai dengan tempat berbisnisnya berdomisili dan langsung ke PTSP provinsi. Persyaratan administrasi perlu disiapkan adalah akta perusahaan, tenaga ahli WNI berijazah S1 logistik atau sertifikasi kompetensi profesi.

SIUJPT ini diberikan untuk bisnis dengan kegiatan seperti pengiriman dan penerimaan barang melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan juga udara. Kegiatan tersebut sudah mencakup penerimaan, sortasi, penyimpanan, pengepakan, pengukuran, penandaan, penimbangan, pendistribusian, pengelolaan, dan sebagainya.

Ingatlah setelah mendapatkan perizinan ini Anda sebagai perusahaan ekspedisi harus selalu amanah karena secara tidak langsung antara pengirim (konsumen) dengan pengantar (perusahaan ekspedisi) telah terikat janji pengangkutan.

Sehingga jika perusahaan ekspedisi melakukan kesalahan sehingga membuat barang konsumen tidak terkirim atau hilang hal tersebut dapat menjadi tanggung jawab dari penyedia jasa tersebut. Konsumen dapat menempuh langkah hukum jika barang tak dikirim pihak ekspedisi.

4. Penyelenggara Sistem Elektronik

Bagi Anda yang menjalankan layanan pengiriman barang menggunakan situs, atau aplikasi melalui internet diwajibkan untuk mendaftar secara resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik. PSE dapat langsung didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Caranya hanya cukup mendaftar secara online dengan membuka alamat porta layanan publik terintegrasi kemkominfo lalu setelah dokumen pendaftaran dan verifikasi telah lengkap makan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika akan memberikan tanda terdaftar sebagai arti Anda telah resmi menjadi penyelenggara sistem elektronik legal.

Perlu diperhatikan, Anda tidak bisa sembarangan dalam menjalankan bisnis dalam bidang ini karena terdapat sanksi hukum perusahaan ekspedisi nakal. Konsumen berhak untuk melaporkan jasa ekspedisi tersebut karena perusahaan pengiriman tersebut termasuk telah melakukan tindakan tingkat atau cidera janji.

Peluang bisnis dalam bisnis bidang pengiriman dan penerimaan barang ini dapat menghasilkan keuntungan yang besar. Untuk Anda tertarik untuk memulai bisnis pada bidang ini wajib memiliki izin usaha ekspedisi resmi.

Aturan Hukum Terkait pendirian Bisnis Ekspedisi

Terdapat beberapa aturan hukum bisnis ekspedisi berlaku dan harus dipatuhi oleh semua pelaku bisnis pada bidang ini. Terdapat dua aturan perizinan yang ada di Indonesia yaitu izin usaha dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Izin dari kedua kementerian tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda. Pada kementerian perhubungan dikeluarkan surat izin usaha jasa pengurusan transportasi (SIUJPT) dan telah diatur dalam peraturan menhub nomor 49 tahun 2017.

Sedangkan izin usaha ekspedisi yang kedua dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi disebut izin penyelenggara pos. Izin penyelenggara pos (IPS) sudah ada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang komunikasi dan informatika.

Kedua izin yang ada di Indonesia diatur dalam aturan berbeda dan berasal dari kedua lembaga berbeda. Seperti telah disebutkan izin usaha jasa pengurusan transportasi dikeluarkan oleh kemenhub dalam Permenhub Nomor 49 tahun 2017.

Menurut permen nomor 49 tahun 2017 itu menyebutkan bahwa kegiatan usaha dalam bidang pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara dapat mencakup kegiatan jasa kurir atau barang khusus, asuransi atas pengiriman barang, penerimaan, penyimpanan, sortasi dan sebagainya.

Pada SIUJPT ini mencakup seluruh kegiatan dari mulai spesifikasi barang atau kegiatan usaha. Sedangkan pada izin penyelenggara pos terdapat pada aturan hukum bisnis ekspedisi pada Permen Nomor 7 Tahun 2018 dikeluarkan oleh kementerian komunikasi dan informatika.

Ruang lingkupnya terdiri dari kegiatan komunikasi tertulis, paket barang, bidang logistik, transaksi mengenai keuangan dan terakhir agen pos. Keduanya juga memiliki syarat membuka usaha ekspedisi yang berbeda dalam pengajuan izinnya dapat dilihat pada masing-masing peraturan.

Layanan yang Memerlukan Izin Penyelenggaraan Pos

Terdapat beberapa layanan yang memerlukan izin penyelenggaraan pos menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 32 Tahun 2014, diantaranya:

1. Komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik

Berdasarkan PM Kominfo No. 32 Tahun 2014 produk dalam komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik berupa warkat pos, surat, kartu pos, dokumen dan bungkusan kecil sampai berat 2 kilogram dan/atau sekogram sampai dengan 7 kilogram dan cetakan.

2. Pengiriman Paket

Produk yang layanannya berupa sejumlah barang yang dibungkus menjadi satu kesatuan dan dikirimkan dalam peka waktu tidak termasuk produk layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik.

3. Logistik

Produk yang layanannya berupa barang diluar paket dan tidak dibatasi oleh tingkat berat dan ukuran tertentu melalui proses yang berkesinambungan dan dilakukan berdasarkan sistem manajemen pengelolaan.

4. Transaksi keuangan

Produk layanannya berupa uang, giro, dan wesel melalui kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran dari dan/atau untuk pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Keagenan pos

Produk layanannya berupa penyediaan sarana dan prasarana layanan pos yang diselenggarakan melalui perjanjian kerjasama yang disepakati oleh penyelenggara pos dan pihak lain.

Contoh Surat Perjanjian Keagenan

Contoh Surat Perjanjian Keagenan
Download PDF Download DOC

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.