Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang fintech, perlu melakukan izin pengajuan fintech sesuai yang sudah diatur oleh OJK. Hal tersebut dikarenakan OJK merupakan lembaga yang memberikan izin pada fintech untuk bisa menjalankan bisnisnya.

Regulasi Pengajuan Izin OJK Untuk Lending

Terdapat sejumlah regulasi yang perlu dipahami dan dipatuhi oleh calon penyelenggaraan apabila hendak mengurus izin pengajuan fintech ke OJK. Berikut ini adalah regulasi pengajuan izin OJK sebagaimana dipublikasikan oleh OJK melalui situs resminya.

1. Pemahaman Pada POJK

Calon penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi diharuskan memahami dengan baik mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi beserta semua lampirannya.

2. Pengisian Perizinan

Tahapan untuk izin pengajuan fintech yang selanjutnya adalah penyelenggara financial technology mengunduh checklist perizinan yang tersedia di situs resmi OJK. Selanjutnya, penyelenggara melengkapi seluruh berkas yang diminta sesuai ketentuan yang tercantum pada kolom keterangan.

3. Pengiriman Berkas

Kemudian, berkas izin pengajuan fintech yang telah dilengkapi sebelumnya, dikirimkan oleh penyelenggara ke kantor Otoritas Jasa Keuangan.

4. Live Demo

Kemudian, penyelenggara fintech juga akan mempresentasikan model bisnisnya. Melalui skema live demo, penyelenggara akan mensimulasikan sistem elektroniknya agar dapat diketahui bagaimana cara kerja portal fintech terkait berdasarkan layanan yang ditawarkan.

5. Asistensi

Asistensi merupakan sesi dimana dilakukan pembahasan mengenai kekurangan serta kesesuaian berkas. Apabila terdapat berkas yang belum dilengkapi, penyelenggara harus segera melengkapinya dalam kemudian menyerahkannya kembali kepada OJK.

Asistensi ini dilakukan pada jangka waktu 20 hari kerja. Ada baiknya memperhatikan dan mempersiapkan semua kelengkapan serta kesesuaian berkas semaksimal mungkin agar tidak ada kekurangan sehingga memakan waktu lebih lama.

6. Verifikasi Berkas

Regulasi izin pengajuan fintech selanjutnya yaitu verifikasi berkas oleh Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK (DP3F). Pengajuan berkas akan diversifikasi apabila sudah lengkap dan sesuai persyaratan yang diminta.

7. Site Visit dan Penilaian Kesuksesan

Regulasi berikutnya yaitu pihak Otoritas Jasa Keuangan akan mengunjungi kantor penyelenggara serta memeriksa kesiapan operasional perusahaan.

Selain itu, OJK juga akan melakukan penilaian uji kesesuaian terhadap pemilik perusahaan, Direksi, beserta Dewan Komisaris yang menyelenggarakan bisnis financial technology terkait.

8. Status Berizin

Jika semua prosedur izin pengajuan fintech telah dilalui dan disetujui, maka perusahaan akan memperoleh izin OJK. Dengan demikian, perusahaan dapat mengoperasikan model bisnisnya secara sah dan legal di Indonesia.

Baca juga: Fintech Adalah: Jenis, Manfaat dan Dasar Hukumnya

Syarat Pengajuan Izin OJK

Calon penyelenggara fintech pastinya harus memenuhi semua persyaratan izin pengajuan fintech ke OJK. Semua persyaratan yang dimaksud dicantumkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara antara lain:

  1. Membuat surat permohonan pengajuan perizinan OJK.
  2. Lampiran salinan bukti pembayaran pungutan OJK berkaitan dengan izin usaha.
  3. Salinan bukti pemenuhan permodalan, nilainya paling sedikit yaitu sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Bukti tersebut kemudian harus dilegalisasi oleh Bank umum di Indonesia.
  4. Data daftar para pemegang saham bagi perusahaan berbadan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  5. Melampirkan data daftar anggota beserta jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib untuk fintech badan hukum berbentuk Koperasi.
  6. Bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang pemegang sahamnya adalah perseorangan, maka surat permohonan izin pengajuan fintech ke OJK harus melampirkan;
  • Fotokopi identitas diri
  • Foto
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Bukti penyetoran modal adalah bukan berasal dari modal pinjaman

7. Apabila pemegang saham adalah berupa badan hukum, maka harus melampirkan:

  • Akta pendirian badan hukum berikut anggaran dasar termasuk perubahan terakhir
  • Surat pernyataan direksi atau kedudukan yang setara direksi
  • Bukti yang menyatakan bahwa penyetoran modal tidak berasal dari modal pinjaman

8. Melampirkan data jajaran Direksi dan Komisaris, yaitu meliputi:

  • Fotokopi identitas diri
  • Foto
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi NPWP
  • Surat pernyataan direksi atau yang setara direksi bermaterai dari badan hukum terkait

9. Struktur organisasi

10. Bukti yang menunjukkan bahwa penyelenggara sebagai pemohon izin pengajuan fintech telah mempunyai tata kelola sistem teknologi informasi

11. Bukti kesiapan operasional penyelenggara, setidaknya memuat:

  • Daftar inventaris serta peralatan kantor
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan bangunan

12. Bukti penyelenggara telah melakukan pengamanan terhadap komponen sistem Teknologi Informasi

13. Rencana kerja untuk jangka waktu satu tahun pertama

14. Fotokopi NPWP atas nama penyelenggara dan PKP

15. Kesepakatan pembukaan layanan Escrow Account serta Virtual Account dengan lembaga bank di Indonesia

16. Izin pengajuan fintech harus ada lampiran bukti kepemilikan SDM dengan keahlian/latar belakang bidang teknologi informasi

17. Lampiran bukti memiliki sedikitnya satu anggota Direksi dan satu anggota Komisaris berpengalaman minimal 1 tahun di industri jasa keuangan

18. Pedoman SOP terkait penerapan program anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme

19. Lampiran surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak serta kewajiban pengguna apabila penyelenggara tidak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya

20. Draf perjanjian pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman

21. Draf perjanjian pemberi pinjaman dengan pihak penyelenggara

22. SOP pengaduan dari pengguna

Manfaat Izin OJK Pada Fintech

Masyarakat harus memilih penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi informasi yang telah membuat izin pengajuan fintech dan memperoleh izin OJK. Mengapa? Karena memilih fintech yang resmi dan berizin di OJK memberikan banyak manfaat, diantaranya:

1. Diawasi oleh Pihak Regulator

Fintech yang memiliki izin OJK berada di bawah pengawasan OJK sebagai badan regulator sehingga kegiatan bisnisnya selalu diawasi. Sedangkan jika tidak memiliki izin OJK, artinya tidak kegiatannya tidak diawasi oleh regulator.

2. Tunduk kepada Aturan

Lembaga fintech yang ada di bawah pengawasan OJK wajib mematuhi regulasi-regulasi yang berlaku. Regulasi tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan kepada nasabah sehingga terhindar dari kecurangan yang potensial.

3. Transparansi Bunga dan Denda

Izin pengajuan fintech pada lembaga wajib memberikan informasi secara terbuka terkait bunga serta denda maksimal.

4. Terdapat Pengaduan Konsumen

Konsumen atau nasabah lembaga resmi dan berizin di OJK bisa melaporkan pengaduannya melalui OJK ataupun AFPI. Pengaduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti bahkan difasilitasi apabila terjadi sengketa.

Manfaat yang tidak kalah pentingnya adalah status lembaga itu sendiri. Dengan mengantongi izin OJK, artinya fintech berstatus legal dan sesuai regulasi yang diatur pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Sanksi Hukum Jika Fintech Tidak Mengantongi Izin OJK

Adapun lembaga yang tidak mengurus izin pengajuan fintech serta tidak mengantongi izin dari OJK akan mendapatkan sanksi tegas. Lembaga financial technology tanpa izin OJK berarti sama dengan berstatus ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan akan menutup fintech atau pinjol ilegal yang ditemukan. Di samping itu, pinjol ilegal juga bisa dikenakan sanksi hukum pidana dan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Indonesia memiliki aturan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan pada sektor keuangan, terdapat POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.

Penyelenggara pinjol ilegal diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak senilai Rp2 miliar. Hal tersebut sebagaimana tercantum pada regulasi Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Masa Berlaku Izin Fintech

Izin pengajuan fintech adalah kunci diperbolehkannya suatu lembaga financial technology menjalankan kegiatan bisnisnya secara sah menurut aturan hukum yang berlaku. Lantas, berapa lama masa berlaku izin OJK tersebut?

Anda perlu memahami perbedaan antara fintech lending terdaftar dan berizin. Pinjol terdaftar maupun berizin sama-sama bisa menjalankan kegiatan bisnisnya sesuai aturan berlaku.

Pinjol terdaftar bisa beroperasi hingga satu tahun setelah memperoleh tanda terdaftar. Jika ingin melanjutkan kegiatan operasionalnya, maka pinjol terdaftar harus membuat izin pengajuan fintech ke OJK. Jika tidak, maka tanda terdaftarnya harus dikembalikan ke OJK.

Sedangkan fintech lending berizin tidak memiliki masa kadaluarsa atas izin yang dimilikinya. Ini berarti, masa berlaku izin lembaga fintech berlaku seterusnya dan dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Izin OJK Tersebut Dapat Dicabut Di Periode Perizinan?

Lembaga financial technology yang telah memiliki izin tidak menutup kemungkinan izinnya dicabut oleh OJK. Hal tersebut bisa diakibatkan karena lembaga penyelenggara melakukan pelanggaran yang tidak sesuai aturan.

Di sinilah peran penting Otoritas Jasa Keuangan, yaitu sebagai pihak yang mengawasi kinerja lembaga. OJK memantau setiap kegiatan, dan jika menemukan adanya pelanggaran maka akan ditindak tegas bahkan dicabut izinnya.

Ini bisa dilihat dari banyaknya kasus dicabutnya izin fintech oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk itu, semua lembaga yang telah mengurus izin pengajuan fintech dan statusnya berizin harus tetap menaati semua aturan berlaku agar izinnya tidak dicabut.

Pencabutan izin usaha suatu lembaga financial technology diumumkan setelah adanya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Konsekuensi pencabutan izin tersebut adalah lembaga fintech dilarang melakukan kegiatan usahanya.

Selain itu, lembaga penyelenggara juga harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati terhadap pinjol legal dan berizin sekalipun karena izinnya bisa dicabut.

Banyaknya kemudahan yang ditawarkan membuat minat masyarakat terhadap fintech terus meningkat sehingga perkembangannya bertambah pesat. Sebelum mendirikan fintech, Anda wajib mengurus izin pengajuan fintech ke OJK.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.