Pasti Anda cukup sering atau familiar jika mendengar istilah fintech. Fintech adalah kependekan dari Financial Technology yang mana di Indonesia sekarang sudah banyak perusahaan yang bergerak di bidang tersebut. Dengan berbagai macam jenis hingga manfaatnya terlebih di saat pandemi, fintech berkembang dengan baik dalam membantu perekonomian masyarakat.

Apa Itu Fintech

Fintech adalah perusahaan yang menawarkan layanan keuangan dan menggabungkannya dengan teknologi melalui pengembangan inovasi digitalisasi.

Dengan adanya fintech, masyarakat dapat memperoleh berbagai jasa keuangan secara online melalui platform-platform digital. Berbagai transaksi keuangan seperti transfer uang, pembayaran, hingga mendapatkan pinjaman bisa dilakukan secara online.

Manfaat Fintech

Setelah mengetahui fintech adalah, perkembangan fintech ini bisa dikatakan cukup cepat. Hal ini juga didukung dengan berbagai macam manfaat yang bisa didapatkan masyarakat ketika bertransaksi menggunakan fintech seperti:

1. Transaksi yang lebih mudah

Manfaat pertama dari penggunaan fintech adalah mempermudah Anda untuk melakukan transaksi keuangan. Ketika Anda ingin melakukan transaksi, maka Anda tidak perlu pergi ke bank. Dalam kata lain, Anda bisa bertransaksi dengan lebih mudah, kapanpun dan dimanapun.

Bahkan fintech ini juga membantu untuk melakukan transaksi antar bank yang berbeda tanpa perlu repot dan membutuhkan waktu lama.

2. Taraf hidup yang meningkat

Jika berhubungan dengan akses pendanaan yang mudah, maka juga akan berhubungan dengan taraf hidup yang meningkat. Mudahnya akses pendanaan ini, akan mempermudah beberapa orang untuk meminjam uang guna memenuhi kebutuhannya.

3. Pendanaan yang lebih mudah

Manfaat selanjutnya dari penggunaan fintech adalah adanya akses pendanaan yang jauh lebih mudah. Misalnya akses untuk mendapatkan pinjaman uang. Selain prosesnya yang lebih mudah, juga lebih cepat dan praktis.

4. Perputaran ekonomi yang lebih cepat

Dengan adanya kemudahan dalam akses ekonomi, maka perputaran ekonomi juga menjadi semakin cepat dan mudah. Dengan begitu, banyak juga usaha kecil yang semakin terbantu.

5. Mendukung inklusi keuangan

Manfaat terakhir fintech adalah membantu untuk mendukung inklusi keuangan. Inklusi sendiri merupakan keterlibatan masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi. Masyarakat akan lebih terlibat dalam pembayaran, jual beli, dan juga tagihan hingga kegiatan simpan pinjam. Dalam kata lain, inklusi keuangan berarti ketika masyarakat secara aktif melakukan tindakan ekonomi.

Jenis-Jenis Fintech

Di Indonesia, perusahaan dapat mengajukan izin pengajuan fintech untuk mendirikan perusahaan teknologi keuangan dengan bermacam-macam bentuk. Diantara jenis-jenis financial technology yang berkembang khususnya di Indonesia adalah:

1. Crowdfunding

Sederhananya, crowd funding merupakan financial technology yang menerapkan model penggalangan dana. Model ini cukup populer di banyak negara, termasuk Indonesia. Melalui crowdfunding, masyarakat dapat menggalang dana secara kolektif untuk tujuan tertentu.

Umumnya, dana yang dikumpulkan melalui crowdfunding ditujukan untuk kepentingan sosial. Misalnya donasi untuk orang sakit, pembangunan rumah ibadah, dan sebagainya. KitaBisa adalah contoh crowdfunding yang populer di Indonesia.

2. P2P Lending Service

P2P Lending atau Peer to Peer Lending fintech adalah fintech yang menyediakan pinjaman dana kepada masyarakat dari dana masyarakat pula.

Jadi, investor sebagai pemberi pinjaman menempatkan dananya ke platform P2P Lending kemudian disalurkan kepada peminjam. Melalui P2P Lending, masyarakat memperoleh pendanaan secara mudah dibanding pinjaman konvensional dan pencairannya cepat.

3. Digital Payment System

Digital payment system atau sistem pembayaran secara digital juga merupakan salah satu jenis fintech yang semakin populer. Financial technology ini menyediakan layanan pembayaran berbagai tagihan.

Mulai dari pembayaran pulsa, kartu kredit, listrik, payment gateway, e-money (uang elektronik), dan e-wallet (dompet digital). Anda tentu sudah akrab dengan OVO, GoPay, DANA, hingga Flip yang merupakan contoh digital payment system.

4. Market Comparison

Jenis yang selanjutnya dari fintech adalah market comparison. Market comparison menyajikan perbandingan bermacam-macam produk keuangan dari beberapa penyedia produk yang berbeda.

Dengan adanya market comparison, Anda bisa dengan mudah membandingkan produk keuangan tertentu dan memilih produk mana yang paling sesuai berdasarkan kebutuhan.

5. Microfinancing

Microfinancing fintech adalah layanan keuangan bagi kalangan menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke lembaga perbankan. Microfinancing bertindak sebagai pihak yang menjembatani penyaluran dana dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam.

Aturan Hukum Pendirian Fintech

Dasar hukum yang menjadi landasan pendirian serta penyelenggaraan fintech ada di bawah wewenang dua lembaga, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun pengaturan financial technology di Indonesia antara lain tertera dalam:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI 2016 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 yang mengatur tentang Ruang Uji Coba Terbatas Teknologi Finansial.
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/15/PADG/2017 yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, serta Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.

Sementara itu, izin pengajuan fintech juga berada di bawah payung hukum yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Landasan hukum yang dimaksud adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan.

Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan regulasi yang mengatur layanan pinjam-meminjam oleh fintech, yakni tertera dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dengan adanya payung hukum yang menaungi, maka perusahaan yang ingin mendirikan fintech tidak bisa sembarangan dalam mengoperasikan kegiatan usahanya. Melainkan harus taat hukum serta memiliki izin OJK agar tidak termasuk dalam fintech yang ilegal.

Bagaimana Cara Kerja Fintech?

Cara kerja fintech sebenarnya akan bergantung pada jenis fintech yang bersangkutan. Misalnya fintech e-wallet yang mana cara kerjanya akan sama dengan dompet. Layanan ini akan membantu untuk menyimpan uang, hingga melakukan berbagai macam pembayaran yang dibutuhkan. Sehingga Anda juga tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.

Kemudian berbeda lagi dengan cara kerja fintech crowdfunding yang bertujuan untuk membantu orang yang membutuhkan dana. Pihak yang membutuhkan dana perlu melakukan pengajuan. Setelah pengajuannya diterima, maka akan dicari orang yang ingin mengumpulkan dana. Setelah dana terkumpul, maka akan diberikan pada yang membutuhkan.

Pada dasarnya cara kerja fintech adalah melakukan kegiatan finansial dengan cara yang lebih mudah karena menggunakan bantuan teknologi.

Baca juga: Fintech Adalah: Jenis, Manfaat dan Dasar Hukumnya

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.