Adanya sekolah dengan berbagai macam tingkatan akan membantu anak-anak yang membutuhkan pendidikan di usianya sekarang. Pemerintah sendiri sudah memiliki aturan, syarat hingga prosedur yang bisa diikuti dalam guna mengurus izin pendirian sekolah baru.

Aturan Hukum Pendirian Sekolah

Hingga saat ini aturan hukum mengenai pendirian sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikbud 36/2014).

Dalam aturan tersebut tidak hanya dijelaskan mengenai izin pendirian sekolah baru saja, melainkan juga mengenai perubahan dan penutupan sekolah.

Syarat Mendirikan Sekolah Baru

Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud 36/2014 menjelaskan bahwa dibutuhkan beberapa persyaratan tertentu ketika ingin mendirikan atau mengajukan pendirian sekolah baru yaitu:

1. Studi Kelayakan

Syarat untuk mendirikan sekolah baru adalah harus lolos studi kelayakan. Studi kelayakan ini untuk melihat apakah sekolah tersebut layak mendapatkan izin atau tidak. Nantinya akan ada pihak dari Kementerian Pendidikan yang melakukan survey mengenai bagaimana kelayakan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar.

2. Program Belajar Mengajar

Hal penting selanjutnya yang menjadi syarat dalam izin pendirian sekolah baru adalah adanya program belajar. Program belajar tersebut bisa Anda susun secara mandiri atau bisa dengan orang lain yang sudah berpengalaman dibidang tersebut.

Tanpa adanya program belajar mengajar yang disusun, maka izin tersebut baru tidak akan turun. Karena adanya program belajar mengajar yang sudah disusun turut menjadi salah satu bentuk kesiapan mendirikan sebuah lembaga pendidikan.

3. Tenaga Pengajar

Sebelum mendirikan sekolah dan meminta izin, sebaiknya Anda sudah menyiapkan tenaga pengajar yang jumlahnya memadai atau sesuai dengan kebutuhan. Kualifikasi setiap tenaga pengajar juga perlu diperhatikan dalam hal ini.

4. Fasilitas Lembaga Pendidikan

Pastikan juga Anda sudah melengkapi fasilitas dalam sekolah setidaknya mencapai standar. Contohnya kamar mandi, tempat parkir sepeda, lapangan upacara dan olahraga, ruang kelas, meja dan kursi dan hal lainnya yang perlu diadakan.

5. Biaya Pendidikan

Rencanakan pula biaya untuk pendidikan ini sebagai syarat mengurus izin pendirian sekolah baru. Rencanakan berapa anggaran yang dibutuhkan jika merupakan sekolah negeri dan rencanakan spp yang harus dibayarkan jika merupakan lembaga swasta.

6. Manajemen dan Proses

Persyaratan mengenai bagaimana manajemen dan proses menjalankan pendidikan juga perlu ada rencananya. Rencana ini harus turut dilampirkan saat mengajukan izin. Intinya saat mengajukan izin pastikan semua hal yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar sudah diperhitungkan dan disiapkan dengan baik.

Baca juga: Prosedur dan Persyaratan Pendirian Yayasan

Selain persyaratan tersebut pendirian satuan pendidikan harus melampirkan:

  1. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis
  2. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya
  3. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
  4. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis
  5. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada
  6. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya dan
  7. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara

Khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain persyaratan tadi juga harus memenuhi syarat berikut:

  1. tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruannya;
  2. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
  3. adanya potensi lapangan kerja
  4. adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
  5. adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri

Prosedur, Syarat Izin Pendirian Sekolah Baru

Pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) Permendikbud 36/2014.

Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Permendikbud 36/2014 sebagai berikut:

  1. Badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data.
  2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan kepada tim penilai yaitu  tim yang dibentuk oleh kepala dinas kabupaten/kota untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan.
  3. Kepala dinas kabupaten/kota paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan.

Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh masyarakat agak berbeda  berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Permendikbud 36/2014 yakni sebagai berikut:

  1. Badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data.
  2. Kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan kepada tim penilai yaitu tim yang dibentuk oleh kepala dinas provinsi untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan.
  3. Kepala dinas provinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan pendidikan menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan.

Pihak yang memberikan izin pendirian sekolah baru berbeda-beda hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud 36/2014, yaitu:

  1. Izin pendirian untuk SD, SMP, SMA, dan SMK diberikan oleh bupati/walikota.
  2. Izin pendirian SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB diberikan oleh gubernur.
  3. Izin pendirian sekolah Indonesia di luar negeri diberikan oleh Menteri.

Lama Pengurusan Izin Pendirian Sekolah Baru

Mengenai berapa lama pengurusan pendirian sekolah baru, akan mengikuti proses dari setiap Kantor Dinas Pendidikan di kota Anda. Sehingga tidak bisa ditentukan jangka waktu pastinya mengenai lama tidaknya pengurusan izin tersebut. Akan tetapi, guna mempercepatnya Anda bisa menyiapkan beberapa persyaratan yang diminta dengan benar dan sesuai.

Contoh Formulir Permohonan Izin Pendirian Sekolah

Disamping beberapa persyaratan diatas, saat mengajukan permohonan izin Anda perlu  mengikuti prosedur yang ditetapkan. Bagi Anda yang akan mengurus izin di Jakarta maka perlu juga mengisi formulir perizinan sekolah yang bisa Anda unduh pada laman https://pelayanan.jakarta.go.id/site/perizinan

Pilih bagian bidang pendidikan dan Anda bisa menggunakan berbagai macam formulir untuk izin pendirian sekolah sesuai tingkatan sekolah yang ingin didirikan.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Sumber Hukum:

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.