Aturan Mengenai Hukum Investasi Saham Secara Lengkap
Saat ini sudah banyak sekali cara yang bisa dilakukan untuk berinvestasi, salah satunya dengan berinvestasi saham. Namun masih banyak yang juga kurang paham dengan baik mengenai hukum investasi saham atau landasan hukumnya. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Apa Itu Investasi Saham
Investasi saham merupakan penanaman modal yang berbentuk penyertaan sejumlah dana oleh badan usaha atau seseorang yang mana dengan adanya instrumen tersebut mereka memiliki klaim atas aset dan juga penghasilan perusahaan serta juga berhak untuk menghadiri RUPS.
Nantinya seseorang yang melakukan investasi saham, akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk laba serta peningkatan ekonomi bisnis.
Dasar Hukum Investasi Saham di Indonesia
Bagi seorang investor, penting untuk memahami mengenai hukum investasi saham. Di Indonesia sendiri, mengenai hukum investasi saham diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal.
Dalam hukum investasi saham tersebut, menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan investasi sebagai bentuk investasi utama. Penanaman modal atau investor yang dimaksudkan merupakan investor dalam negeri dan luar negeri.
Baca Juga: Memahami Apa Itu Crowdfunding untuk Pengembangan Usaha
Tujuan Investasi Saham Menurut Undang-Undang
Tujuan investasi menurut UU sendiri ditujukan untuk membantu menciptakan jumlah lapangan kerja yang lebih banyak. Selain itu, juga membantu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, membuat perubahan, membantu ekonomi rakyat sehingga bisa membantunya untuk lebih berkembang hingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan hadirnya lapangan pekerjaan.
Ada juga beberapa tujuan dari investasi saham yang lainnya seperti:
- Sebagai modal untuk mengembangkan usaha
- Membantu mencari penghasilan dalam jangka panjang
- Sebagai upaya untuk menyiapkan dana untuk tujuan tertentu di masa depan
- Untuk membantu mengembangkan aset dikarenakan modal yang disetorkan akan dikelola oleh perusahaan sehingga akan memungkinkan untuk lebih berkembang.
Asas yang Berlaku Dalam Hukum Investasi Saham
Berdasarkan hukum investasi saham yang secara lebih umumnya yaitu Pasal 3 ayat 1 UU nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal sudah ditentukan mengenai 10 asas investasi atau penanaman modal, sebagai berikut:
- Asas kemandirian, merupakan asas penanaman modal yang dilakukan dengan mengedepankan potensi bangsa dan negara sehingga tidak menutup diri pada masuknya modal asing agar pertumbuhan ekonomi tetap terwujud.
- Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, merupakan asa yang berusaha untuk menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah yang termasuk dalam kesatuan ekonomi nasional.
- Asas berwawasan lingkungan, merupakan asas investasi yang dilakukan dengan mengutamakan dan memperhatikan pemeliharaan dan perlindungan lingkungan.
- Asas berkelanjutan, adalah asas yang secara langsung terencana untuk mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal guna menjamin kemajuan dan kesejahteraan semua aspek kehidupan, baik untuk masa sekarang atau masa yang akan datang.
- Asas efisiensi berkeadilan, merupakan asas yang mendasari bagaimana pelaksanaan penanaman modal yang mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, adil dan berdaya saing.
- Asas kebersamaan, adalah asas yang mendorong peran seluruh investor untuk bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan negara asal, merupakan asas untuk memberikan pelayanan yang sama berdasarkan aturan perundang-undangan, baik untuk investor dalam negeri dan asing.
- Asas akuntabilitas, asa yang menentukan bahwa setiap penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggungjawabkan pada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan aturan uu yang berlaku.
- Asas keterbukaan, merupakan asa yang terbuka pada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur, benar dan tidak diskriminatif mengenai kegiatan penanaman modal.
- Asas kepastian hukum, merupakan asas dalam negara hukum yang menggunakan ketentuan dari UU dan hukum sebagai dasar dalam semua kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.
Apakah Terdapat Investasi Saham Syariah di Indonesia?
Di Indonesia sendiri ada dua jenis saham syariah yang diakui dan juga ada di pasar modal Indonesia. Pertama yaitu saham syariah yang sudah tercatat oleh perusahaan atau emiten berdasarkan aturan hukum investasi saham dalam aturan OJK No 17/POJK.04/2015.
Kedua merupakan saham yang sudah sesuai dengan kriteria seleksi berdasarkan aturan OJK No 35/POJK.04/2017. Beberapa contoh saham syariah di Indonesia seperti Telkom Indonesia, United Tractors Tbk, Wijaya Karya, Bukit Asam Tbk, dan sebagainya.
Cara Melakukan Investasi Saham Dengan Baik
1. Menentukan tujuan investasi
Pertama yang bisa dilakukan adalah dengan menentukan tujuan investasi. Misalnya digunakan untuk membeli rumah, biaya menikah, mempersiapkan dana pensiun, atau beberapa tujuan yang lainnya juga.
Akan lebih baik jika investasi saham dilakukan dalam jangka panjang sehingga hasilnya juga bisa lebih bagus, seperti dalam jangka waktu 5 tahun.
2. Perhatikan kondisi keuangan
Selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dengan periksa terlebih dulu kondisi keuangan Anda. Perhitungkan dengan baik mengenai berapa besar pengeluaran bulanan dan pendapatan Anda sehingga investasi saham tersebut tidak mengganggu keuangan Anda.
Pastikan Anda melakukan investasi dengan jumlah atau besaran dana yang memang sanggup untuk dilakukan. Dalam hal ini, investasi tidak harus selalu dalam jumlah yang banyak. Terutama karena investasi saham merupakan jenis investasi yang cukup beresiko tinggi.
3. Carilah dari berbagai sumber
Sebelum berani untuk membeli saham, akan lebih baik jika Anda mencari informasi terlebih dulu mengenai investasi saham. Sumber informasi yang bisa digunakan seperti Bursa Efek Indonesia. Selain itu Anda juga bisa ikut komunitas trader, mengikuti seminar, sosial media yang beberapa yang lainnya.
4. Memilih platform sekuritas yang terpercaya
Sudah banyak sekali, platform untuk investasi saham secara online yang bisa ditemukan. Untuk itu, pastikan terlebih dulu jika Anda memilih sekuritas yang termasuk dalam anggota BEI dan sudah memiliki izin dari OJK.
Kemudian Anda bisa menelusuri rekam jejaknya agar bisa berinvestasi dengan aman. Sehingga Anda juga tidak terjebak dalam investasi bodong.
Apakah Investasi Saham Halal?
Investasi kemudian dibagi menjadi dua, yaitu berdasarkan hukum investasi saham syariah dan konvensional. Sedangkan saham merupakan sebuah bukti kepemilikan bagian dari perusahaan. Dengan memiliki saham, artinya Anda sudah memiliki sebagian dari perusahaan tersebut. Besarnya kepemilikan tergantung banyaknya saham.
Meski secara pengertian tidak ada yang salah dengan saham, namun pada prakteknya banyak penyelewengan. Sehingga, muncul pertanyaan apakah investasi saham halal atau haram. Dalam pandangan hukum Islam sendiri, saham adalah instrumen yang diperbolehkan asalkan masih memenuhi syarat.
Salah satunya adalah saham yang diperdagangkan tidak berasal dari jenis perusahaan yang bergerak di bidang usaha haram. Seperti minuman keras, prostitusi, kasino dan yang lainnya.
Cara Memilih Apakah Investasi Saham Halal atau Haram
Perlu diketahui bahwa tidak semua saham dalam hukum syariah adalah halal. Jadi sebagai seorang muslim Anda harus berhati-hati dalam memilih saham untuk berinvestasi. Pahami seluk beluk saham yang akan dibeli.
Selain itu, Anda juga harus memahami hukum investasi saham syariah. Sehingga Anda paham betul apa saja kelebihan dan risiko yang mungkin terjadi saat proses investasi.
Saham syariah di Indonesia yang diakui dalam pasar modal sendiri dibagi menjadi 2 jenis. Pertama adalah yang sudah lolos seleksi saham syariah berdasarkan OJK No 35/POJK.04/2017.
Anda bisa memilih saham yang sudah tercatat sebagai emiten atau perusahaan syariah. Hal tersebut tertera dalam peraturan OJK No 17/POJK.04/2015.
Meski demikian, pastinya masih banyak yang merasa bingung bagaimana cara memilih investasi saham halal sesuai syariat. Berikut ini adalah cara mengetahui apakah investasi saham halal:
1. Lihat Bagaimana Kegiatan Usahanya
Sebuah emiten atau perusahaan publik syariah memiliki kegiatan usaha yang tidak melanggar prinsip. Contoh usaha yang melanggar prinsip syariah di antaranya adalah perjudian atau gambling dan perniagaan barang haram
Dengan mengetahui kegiatan usaha emiten, Anda bisa menentukan apakah investasi saham halal atau tidak. Selain itu, pastikan juga core bisnis emiten bukan riba atau mengandung unsur keuangan riba.
Misalnya adalah dalam kegiatan perbankan, berbagai pembiayaan dengan basis riba, dan menyalahi hukum investasi saham. Haram bagi Anda berinvestasi di emiten melakukan kegiatan usaha yang penuh dengan ketidakpastian.
Atau perusahaan yang tidak melakukan kegiatan produksi, mendistribusikan, atau menyediakan produk baik barang atau jasa. Jika demikian, Anda tidak perlu ragu apakah investasi saham halal atau tidak.
2. Lihat Berapa Rasio Keuangan Penerbit Saham
Investasi saham dikatakan halal apabila total hutang dengan bunga milik emiten tidak lebih dari 45 persen dari aset. Jika lebih dari itu, maka bisa dikatakan bahwa emiten berdiri di atas sistem riba.
Selain itu, apakah investasi saham halal atau tidak juga ditentukan dari total pendapatan lebih dari total pendapatan tidak halal. Batas maksimal pendapatan tidak halal adalah 10 persen dari total semuanya.
3. Akad Sesuai Prinsip Syariah
Cara mengetahui investasi halal berikutnya adalah Anda dapat melihat dari akadnya. Jika akadnya sudah tidak sesuai dengan syariat, misal resiko kerugiannya sangat besar, tidak ada kejelasan bagi hasil, dan lainnya maka tidak diperbolehkan.
Untuk mengetahui apakah investasi saham halal dan sudah sesuai syariat, maka perhatikan akadnya baik-baik. Sebab, berbeda akad akan berbeda pula dalam proses pelaksanaannya.
4. Memiliki Dewan Pengawas Syariah
Dewan pengawas syariah adalah lembaga khusus yang dimiliki oleh emiten untuk mengetahui aktivitas keuangan sesuai syariah. Dengan adanya lembaga ini, kegiatan bisnis emiten akan lebih terjaga sesuai syariah.
Cara Kerja Investasi Saham
Pertama Anda harus mengetahui bahwa untuk perusahaan terbuka yang menerima investor, akan melakukan penawaran saham perdana atau IPO (Initial Public Offering). Proses IPO cukup rumit dan panjang.
Dalam cara kerja investasi saham, perusahaan atau emiten yang menerima investasi akan melakukan publikasi prospektus. Publikasi ini berisi mengenai gambaran detail bisnis emiten tersebut.
Jika nantinya ada investor yang tertarik, maka bisa langsung mengisi formulir pemesan. Kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan hukum investasi saham yang berlaku di Indonesia dan harga prospektus.
Setelah masa penawaran, emiten akan membagikan saham tersebut kepada investor. Jika jatah saham lebih kecil, maka kelebihan uang investasi akan di refund ke masing-masing investor. Cara kerja investasi saham hingga mempengaruhi nilai dan keuntungannya adalah:
- Semakin banyak saham yang dimiliki, maka hak Anda terhadap perusahaan tersebut semakin banyak. Bahkan Anda memiliki hak suara yang lebih diperhitungkan.
- Saat indeks harga saham naik, maka harga saham di pasaran atau di bursa juga mengalami peningkatan. Begitu juga saat indeks harga saham turun.
- Harga saham akan turun jika banyak investor yang menjualnya. Sehingga, saham di pasaran dalam jumlah besar.
- Begitu juga dengan cara kerja investasi saham saat banyak orang membelinya, maka harga saham akan naik. Sebab, ketersediaannya di pasaran semakin terbatas.
- Agar Anda sebagai investor memperoleh keuntungan besar adalah dengan cara menjual saham saat harganya sedang tinggi.
- Saat perusahaan memiliki kinerja yang buruk, maka nilai saham akan semakin menurun. Bahkan bisa terjadi likuiditas.
- Agar cara kerja investasi saham lebih optimal dan menguntungkan, Anda harus membeli saham dari perusahaan yang memiliki profil dan kinerja baik.
Tips Investasi Saham Syariah
1. Mengenali saham yang diinginkan
Pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengenali terlebih dulu mengenai saham yang diinginkan sebelum Anda membelinya. Untuk jenis saham syariah, ketahui terlebih dulu beberapa perusahaan yang ingin Anda tanamkan saham. Caranya dengan mengeceknya di Daftar Efek Syariah yang sudah diterbitkan oleh OJK.
2. Pastikan saham yang diinginkan sesuai ajaran Islam
Selanjutnya dengan memastikan bahwa saham yang Anda inginkan tersebut menggunakan ajaran Islam. Beberapa syarat diantaranya seperti:
- Perusahaan wajib untuk menandatangani dan juga memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Jenis usahanya, jasa atau barang hingga akad dan pengelolaan perusahaan tidak boleh berseberangan dengan prinsip syariah.
- Perusahaan wajib untuk memiliki SCO atau Syariah Compliance Officer guna menjelaskan prinsip syariah yang dianutnya.
3. Mendatangi perusahaan sekuritas
Terakhir jika memang sudah dirasa yakin, maka Anda bisa mendatangi perusahaan sekuritas yang menjual saham syariah tersebut. Pastikan juga bahwa perusahaan sekuritas tersebut diakui oleh OJK.
Anda bisa meminta penjelasan dengan rinci dari petugas guna dijadikan sebagai pembanding dan pelengkap informasi dari emiten yang ingin dibeli. Kemudian isi formulir yang dibutuhkan.
Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional
1. Perusahaan penerbit
Perbedaan utama dari kedua jenis investasi ini dapat dilihat dari tiga faktor utama. Faktor pertama adalah perusahaan penerbit saham tidak bertentangan dengan ajaran islam.
Hal ini mencakup semua aktivitas, produk, layanan, manajemen, dan transaksi jual beli. Semuanya harus sesuai dengan syariat islam, sehingga pendapatan yang diperoleh tetap halal.
2. Sistem pembagian keuntungan
Perbedaan investasi syariah dan konvensional berikutnya adalah dapat dilihat dari sistem pembagian keuntungannya. Pada investasi syariah, keuntungan diberikan dalam bentuk bagi hasil.
Sehingga, Anda sebagai investor bisa terhindar dari riba. Sedangkan dalam investasi konvensional, keuntungan didapatkan dari hasil bunga besar-besaran. Di mana ribanya juga sangat besar.
3. Musyawarah untung rugi
Perbedaan investasi syariah dan konvensional berikutnya adalah adanya musyawarah untung dan rugi. Sehingga, sistemnya lebih terbuka. Pada musyawarah ini investor akan mendapatkan pembagian keuntungan sesuai akad.
Dalam investasi konvensional ini disebut dengan likuidasi. Sayangnya investor hanya akan menerima bagian kecil sesuai ketentuan perusahaan. Berbeda jika sebelumnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu.
Hal yang Wajib Diwaspadai Saat Investasi Saham
1. Tidak menyaring informasi yang didapatkan
Pertama yang wajib diwaspadai ketika ingin berinvestasi saham adalah tidak menyaring informasi yang didapatkan. Dengan adanya media sosial dan perkembangan teknologi, akan memudahkan Anda untuk mendapatkan informasi terkait dengan investasi saham. Akan tetapi justru banyak juga yang tidak menyaring informasinya dan langsung menerimanya begitu saja.
Akan lebih baik jika Anda bisa meluangkan waktu dan membaca informasi mengenai saham dari sumber yang terpercaya bahkan mengeceknya kembali. Tujuannya agar dikemudian hari Anda tidak mengalami kerugian yang besar.
2. Menggunakan dana darurat
Banyak yang berfikir bahwa hukum investasi saham nantinya akan membantu untuk melipatgandakan uang dengan mudah, sehingga mereka menggunakan uang darurat yang seharusnya digunakan untuk membayar kebutuhan yang lebih penting.
Namun resiko berinvestasi saham juga cukup besar. Sehingga akan lebih baik jika dana yang Anda gunakan merupakan dana yang memang bisa direlakan untuk hilang. Hal tersebut untuk mengantisipasi agar jika terjadi hal buruk, maka kondisi keuangan Anda tidak akan terpengaruh terlalu banyak.
3. Tidak melakukan diversifikasi
Hal yang sangat tidak dianjurkan dalam investasi saham adalah menaruh semua portofolio dalam satu set. Jika hal tersebut tidak segera diperhatikan, maka nantinya bisa menyebabkan dampak buruk. Dalam hal ini maksudnya, jangan menaruh dana dalam satu aset yang sama.
Diversifikasi tersebut dilakukan guna menghindari kerugian total jika Anda menaruh semua dana pada satu aset saja. Membagi aset di beberapa tempat akan lebih seimbang untuk dilakukan. Misalnya berinvestasi menggunakan deposito, saham, dan obligasi dengan jumlah yang berbeda.
4. Menggunakan leverage
Hutang atau leverage merupakan hal yang sebaiknya dihindari. Terutama jika Anda masih belum berpengalaman. Hal tersebut dikarenakan dampak kerugian yang bisa disebabkan akan cukup membebani dibandingkan dengan manfaatnya.
5. Tidak bertindak cepat ketika loss
Dalam berinvestasi saham, kerugian merupakan salah satu resiko yang memang banyak terjadi. Akan tetapi investor yang baik bisa mencegah loss dengan langsung mengambil keputusan.
Mereka tidak ragu menjual saham jika memang tidak ada alasan untuk menahannya lagi, baik dalam bentuk jangka panjang atau pendek.
Demikian adalah artikel mengenai hukum investasi saham yang perlu Anda ketahui.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of