Terdapat hal-hal yang dapat mengakhiri perjanjian yang sah di mata hukum. Sebagai seseorang yang terikat kontrak atau perjanjian, mungkin sering terpikir untuk mengakhirinya tapi Anda merasa takut.

Takut terjerat penalti atau terjerat masalah hukum lainnya. Sebab, sudah banyak kasus orang yang dipenjara atau dirugikan karena mengakhiri suatu perjanjian atau kontrak. Terutama kontrak tertulis dan memiliki nilai hukum.

Padahal, jika Anda lebih menggali informasi terdapat banyak pasal pembatalan perjanjian. Anda bisa membatalkannya sesuai aturan hukum dan pastinya legal, tanpa merugikan pihak lain.

Perjanjian atau kontrak merupakan sebuah kesepakatan dua pihak atau lebih tentang suatu hal. Perjanjian memiliki ikatan hukum yang kuat dan mengikat, sehingga salah satu pihak tidak membatalkannya begitu saja.

Tapi, dalam kondisi tertentu ada hal-hal yang dapat mengakhiri perjanjian. Oleh sebab itu, pada pembahasan kali ini kami akan membasah apa saja hal tersebut dan mengetahui apa saja persyaratan dalam perjanjian.

Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasan mengenai perjanjian di bawah ini.

Syarat Terjadinya Perjanjian Secara Sah

Perjanjian tentunya tidak bisa dibuat secara sembarangan. Karena sifatnya mengikat secara hukum, maka ada beberapa syarat yang terpenuhi dalam perjanjian tersebut. Tujuannya adalah agar tidak merugikan masing-masing pihak.

Oleh sebab itu sebelum membahas hal-hal yang dapat mengakhiri perjanjian, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai persyaratannya. Setidaknya harus ada empat syarat yang terpenuhi agar perjanjian dianggap sah.

Pertama adalah harus ada kesepakatan dari semua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Jika ada salah satu pihak saja yang tidak sepakat, maka perjanjian tersebut tidak boleh dilakukan.

Kedua adalah setiap pihak harus memiliki kecakapan atau kompetensi. Paling tidak, mengetahui apa tujuan dari perjanjian tersebut. Anda juga harus tahu apakah terdapat apa saja yang dapat mengakhiri perjanjian.

Jangan sampai Anda hanya ikut-ikutan tanpa tahu konteks dari perjanjian tersebut. Ketiga adalah harus ada objek tertentu yang membuat terjadinya perjanjian ini. Misalnya kerja sama, perjanjian bekerja, dan lainnya.

Keempat adalah harus memiliki sebab halal atas perjanjian tersebut. Jika tidak memiliki sebab halal dan tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka termasuk ke dalam perjanjian yang dapat dibatalkan.

Bahkan, tidak sah di mata hukum. Anda bisa mengakhiri perjanjian tanpa harus memperhatikan hal-hal tertentu. Misalnya saja pada perjanjian yang di dalamnya ada unsur menipu, memaksa, dan tindakan melanggar hukum.

Tapi jika semua syarat terpenuhi, maka Anda harus mengikuti dan menjalani perjanjian tersebut. Apa bila dalam prosesnya Anda ingin mengakhiri perjanjian tersebut, maka perhatikan hal-hal yang memperbolehkannya.

Hal-Hal yang Dapat Mengakhiri Perjanjian

Dalam sebuat perjanjian resmi dan sah di mata hukum, Anda tidak boleh mengakhirinya secara sembarangan. Sebab, bisa-bisa Anda yang akan dijerat berbagai ancaman hukum dan merugikan diri sendiri.

Bahkan pihak yang dirugikan bisa melakukan langkah hukum jika perjanjian dibatalkan sepihak. Mereka bisa melayangkan tuntutan yang lebih besar kepada Anda. Bahkan, Anda bisa dijerat hukum pidana bukan hanya perdata.

Oleh sebab itu, Anda harus memperhatikan baik-baik setiap substansi dalam kontrak sebelum menyepakatinya. Jika Anda ingin mengakhirinya, maka perlu memperhatikan pembatal perjanjian berikut ini:

  1. Membayar kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut. Jika memang mereka setuju, maka sejak pelunasan perjanjian tersebut juga berakhir. Hal ini juga berlaku dalam perjanjian antara debitor dan kreditor.
  2. Anda bisa menitipkan apa yang akan diserahkan kepada pihak dalam perjanjian kepada pengadilan. Tapi, pada hal-hal yang dapat mengakhiri perjanjian ini, nantinya akan diputuskan oleh pengadilan.
  3. Terjadinya pembatalan perjanjian karena syarat menurut Pasal 1320-1337 KUH Perdata tidak terpenuhi. Saat perjanjian ini batal, maka secara otomatis juga berakhir.
  4. Hal-hal yang dapat mengakhiri perjanjian berikutnya adalah terjadinya pelanggaran atas substansi dalam perjanjian oleh pihak lain. Maka, Anda berhak mengakhiri perjanjian tersebut. Justru, Anda bisa balik menuntut.
  5. Anda bisa mengakhiri suatu perjanjian sesuai hukum saat masa perjanjian sudah daluwarsa atau masa berlakunya sudah habis. Jadi, tidak ada masalah jika Anda mengakhirinya.
  6. Adanya pembaharuan menjadi salah satu hal-hal yang dapat mengakhiri perjanjian. Artinya perjanjian tersebut sudah tidak berlaku dan harus diganti dengan yang baru. Tapi, biasanya Anda diberi kebebasan melanjutkan atau tidak.

Dalam mengakhiri sebuah perjanjian, Anda tidak bisa melakukannya begitu saja tanpa alasan yang jelas. Perjanjian tersebut boleh dibatalkan apa bila ada hal-hal yang dapat mengakhiri perjanjian sesuai hukum.

Konsultasikan Masalah Hal Untuk Mengakhiri Perjanjian Pada Justika

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengakhiri perjanjian. Untuk memahami lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda. Manfaatkan 3 layanan berbayar dari Justika, yakni konsultasi chat, konsultasi via telepon hingga konsultasi via tatap muka.

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.