Meski bersifat mengikat, ternyata ada juga perjanjian yang dapat dibatalkan. Artinya, Anda bisa melepaskan diri dari perjanjian tersebut dengan prosedur resmi yang sudah ditentukan secara hukum.

Anda pasti tidak asing lagi dengan perjanjian yang biasnya digunakan untuk mengikat suatu kesepakan secara legal. Perjanjian terjadi antara dua pihak atau lebih dan setuju atas suatu hal tertentu.

Karena sifatnya yang mengikat, maka tidak boleh sembarangan dalam membatalkan perjanjian. Sebab, pihak yang dibatalkan bisa saja melakukan langkah hukum jika perjanjian dibatalkan sepihak.

Suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Persyaratan tersebut terdiri dari syarat subjektif, objektif, umum, dan khusus.

Dengan memenuhi syarat tersebut maka perjanjian sudah dianggap kuat dalam mata hukum. Terlebih lagi jika sampai dibuat oleh notaris dan memiliki kekuatan hukum lainnya.

Selain itu, ada juga perjanjian yang dapat dibatalkan yang memiliki kriteria tertentu. Anda bisa benar-benar lepas begitu saja dari perjanjian tersebut atau harus menjalani proses hukum.

Sayangnya, masih banyak masyarakat awam yang menyalahartikannya. Oleh sebab itu, kami akan membahasnya secara rinci mengenai jenis pembatalan dan contoh perjanjian seperti apa yang bisa dibatalkan. Simak selengkapnya berikut ini.

Mengenal Jenis-Jenis Pembatalan dalam Perjanjian

Dalam perjanjian, ternyata terdapat dua jenis pembatalan yaitu null and void dan voidable. Keduanya memiliki konsekuensi yuridis masing-masing, sehingga Anda harus memahami perjanjian yang dapat dibatalkan tersebut.

Null and void atau batal demi hukum. Perjanjian ini merupakan yang memang dari awal dianggap batal dan tidak pernah ada. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya syarat objektif.

Dalam pasal pembatalan perjanjian, syarat objektif terdiri dari adanya hal yang disetujui dan penyebab halal disetujinya hal tersebut. Tanpa adanya kedua syarat tersebut, maka tidak akan ada perjanjian.

Perjanjian hanya bisa terjadi ketika dua atau lebih pihak memiliki kesepakatan atas suatu hal. Sehingga, antara pihak satu dengan pihak lainnya saling terikat dengan perjanjian tersebut.

Jenis pembatalan kedua adalah voidable atau perjanjian yang dapat dibatalkan. Berbeda dari jenis batal demi hukum, jenis dapat dibatalkan ini terjadi apa bila salah satu syarat subjektif tidak terpenuhi.

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang dimaksud dengan syarat subjektif adalah kesepakatan semua pihak terkait dan para pihak sudah memiliki kecakapan saat membuat perjanjian.

Dalam jenis perjanjian ini, salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan. Untuk membatalkan perjanjian yang dapat dibatalkan ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan. Pertama adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dengan cara ini, tidak ada saling gugat atau saling tuntut. Jika pembatalan dipersulit padahal isinya sudah tidak sesuai, maka Anda bisa mengajukan gugatan. Selama ada hal-hal yang dapat mengakhiri perjanjian secara legal.

Serta, bukan pembatalan sepihak, maka gugatan boleh dilakukan. Hal ini sangat lumrah terjadi dan bukan hal yang salah. Jika terbukti benar Anda tidak aka mendapat sanksi atau ganti rugi.

Contoh Perjanjian yang Dapat Dibatalkan

Setelah mengetahui pengertian secara umum mengenai perjanjian ini, pada pembahasan kali ini kami akan memberikan beberapa contoh kasus. Dengan demikian, Anda akan lebih memahaminya.

Meski dapat dibatalkan, yang harus Anda pahami adalah ketentuan atau akibatnya akan tetap timbul, apa bila tidak ada kesepakatan jelas atau putusan pengadilan. Hal ini dikarenakan pihak lain tidak ingin dirugikan.

Misalnya saja pada beberapa contoh kasus terkait perjanjian yang dapat dibatalkan berikut ini:

  1. Misalnya ada sesorang yang masih di bawah membeli kendaraan dengan metode pembayaran kredit. Maka perjanjian tersebut bisa  dibatalkan oleh orangtuanya. Tapi harus tetap membayar angsuran sebelum diputuskan pengadilan.
  2. Jika dua pihak melakukan suatu perjanjian tapi selama berjalannya waktu perjanjian tersebut mengalami perubahan, maka Anda bisa membatalkannya. Bahkan, Anda bisa menggugatnya.
  3. Contoh kasus perjanjian yang dapat dibatalkan berikutnya adalah jika pihak lain dirasa tidak cakap, baik dari segi usia atau dari segi kemampuan dan cenderung merugikan anda, maka pembatalan boleh dilakukan.
  4. Contoh lainnya adalah ketika pihak yang membuat perjanjian dengan Anda tidak melakukan kewajiban seperti semestinya. Maka, Anda berhak untuk membatalkan perjanjian tersebut.

Perjanjian merupakan hal yang mengikat dan berhubungan erat dengan hukum, sehingga tidak mudah untuk membatalkannya begitu saja. Tapi, terdapat jenis perjanjian yang dapat dibatalkan apa bila tidak memenuhi syarat sah.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.