Mengenai pemberhentian direksi harus melalui prosedur pemberhentian direksi yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, dengan ini melihat bahwa pemberhentian direksi tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa adanya prosedur.  Serta perlu juga untuk memperhatikan terkait hak hak direksi yang diberhentikan.

Sebelum memasuki pembahasan terkait hak direksi yang diberhentikan, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu hak-hak yang dimiliki direksi secara umum.

Hak-Hak Direksi Secara Umum

Pada dasarnya seorang direksi selain memiliki tugas serta tanggung jawab, juga memiliki hak untuk mengurus sebuah perseroan dalam mencapai tujuannya, hak direksi tersebut yaitu:

  1. Memiliki hak untuk mewakili perseroan di dalam dan diluar pengadilan.
  2. Memiliki hak dalam menerima gaji dan tunjungan setelah kepengurusan perseroan, besaran gaji dan tunjungan ini diatur sesuai dengan keputusan dari RUPS.
  3. Hak lain sebagai tambahan, dapat ditetapkan dalam Anggaran Dasar setiap perseroan, hak tambahan ini meliputi hak cuti sampai hak menerima pesangon jika nanti ada pemberhentian direktur.

Hak di atas merupakan hak yang dimiliki oleh seorang direksi ketika masih dalam kepengurusan perseroan, kemudian jika terjadi pemberhentian direksi melalui keputusan RUPS atas kesepakatan pemegang saham, maka seorang direksi sudah tidak memiliki lagi hak pertama.

Hak Direksi yang Diberhentikan

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, jika seorang direksi diberhentikan karena alasan dan keputusan RUPS, maka seorang direksi akan memiliki hak baru yaitu hak untuk melakukan pembelaan diri supaya pemutusan kerjasama tersebut dibatalkan.

Bisakah keputusan pemberhentian direksi digugat? Dengan adanya hak pembelaan diri pada direksi yang statusnya akan diberhentikan, maka hak direksi yang diberhentikan dapat menggugat pemberhentian tersebut, jika alasan pemberhentiannya termasuk alasan yang cacat hukum.

Jika dalam pembelaan tersebut diterima oleh seluruh pemegang saham dalam RUPS, pemberhentian direksi akan tetap dilakukan dengan catatan hak direksi yang diberhentikan mendapat hak imbalan atas sisa masa baktinya.

Memang dalam Anggaran Dasar Perseroan biasanya memberlakukan masa bakti terhadap direksi dalam jangka waktu lima tahun. Sehingga, saat seorang direksi diberhentikan sebelum masa bakti itu berakhir, direksi dapat mengajukan untuk mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan masa jabatannya.

Hal yang perlu diperhatikan, ketentuan masa bakti tersebut hanya dapat dikabulkan jika dalam dua situasi tertentu, yaitu jika alasan pemberhentian kerjasama antara pemegang saham dengan direksi tidak valid. Serta jika anggota pemegang saham tidak memenuhi kuorum dalam RUPS, atau dapat dikatakan pemegang saham yang hadir kurang dari 50 persen.

Dengan demikian hak direksi yang diberhentikan, salah satu tambahannya hak seorang direksi tersebut yaitu mendapatkan kesempatan pembelaan diri. Serta keputusan pemberhentian direksi akan sah jika seluruh pemegang saham menyetujui pemberhentian tersebut.

Anda dapat melihat contoh surat keputusan pemberhentian direksi terlebih dahulu, untuk mendapatkan gambaran terkait keputusan yang dibuat oleh pemegang saham bersama dewan komisaris.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.